(Semarang, syariahwalisongo.ac.id) – Kamis, (7/3) Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo melaksanakan agenda akademik berupa Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) semester genap. Acara berlangsung di ruang sidang Fakultas dengan dihadiri oleh semua pejabat dilingkungan Faklutas Syari’ah. Dari mulai pembantu dekan hingga semua ketua jurusan dan sekretaris jurusan.
“PPL kali ini diharapkan berbeda dengan PPL sebelumnya. Untuk PPL
angkatan ini diharapkan agar mahasiswa Fakultas Syari’ah dapat memahami metari yang telah disampiakan baik secara teori dan juga aplikasinya di lapangan. Sehingga mahasiswa semua dapat mengaplikasikan teorinya secara maksimal kelak di pengadilan agama maupun di pengadilan negeri,” papar Raden Arfan Rifqi, M.Ag selaku ketua pelaksana PPL. PPL sejatinya memang sangat berharga untuk pengalaman agar mahasiswa lebih matang dalam memahami hukum. Karena dalam PPL mahasiswa langsung diterjunkan ke pengadilan secara langsung mereka menyaksikan persidangan dan juga tata cara pendaftaran perkara.
 

Adapun jumlah mahasiswa yang melaksanakan PPL, untuk angkatan ini sejumlah 73 yang terdiri dari jurusan Ahwal Al-Syakhsiyah (AS) Jinayah Syiasah (JS) dan Muamalah (MU). Untuk kali ini dosen pembimbing, PPL berbeda dengan sebelumnya, yang tahun sebelumnya didampingi oleh dosen-dosen muda. Akan tetapi  untuk tahun ini mahasiswa akan dibimbing oleh oleh dosen-dosen senior dan juga sudah berpengalaman di bidangnya. Maka “Beruntung bagi yang PPL angkatan kali ini karena dibimbing oleh dosen-dosen senior. Selain itu juga dosennya sudah berpengalaman di bidangnya. Diantaranya advokat senior Drs. Eman Sulaeman, MH., Dr. Arja Imroni, M.Ag (Kepala Prodi KIF), dan Agus Nurhadi, M.Ag,” ungkap Dr. Imam Yahya, M.Ag selaku dekan Fakultas Syari’ah disela-sela sambutannya.

Dr. Imam Yayhya, M.Ag dalam sambutannya, juga berpesan kepada mahasiswa yang sedang melaksanakan PPL itu ibarat uji kompetensi. Dimana PPL itu harus dilakukan dengan atas dasar keinginan sendiri. Tanpa harus ditakut-takuti. Baik itu oleh pihak kampus maupun pihak pembimbing. Karena sejatinya ujian kompetensi ini sebagai ujian sejauh mana pemahaman mahasiswa terhadap teori. Seberapa jauh mahasiswa ini memahami semua hukum materiil maupun hukum acara.
Sebaliknya, Kata Dekan Fakultas Syari’ah, jika mahasiswa sekalian meremehkan PPL atau melakukan PPL ini tidak serius artinya anda meremehkan dan tidak serius terhadap diri anda sendiri. Dan kedepannya pun kurang lebih akan seperti itu. Cenderung meremehkan dan tidak bisa serius terhadap apa yang sedang dihadapi.

Selesai pembukaan kemudian dilanjutkan dengan materi-materi yang akan diaplikasikan dalam PPL. Hukum acara perdata disampaikan oleh Nurhidayati, SH. MH, Hukum acara pidana disampaikan oleh Maria Ana Muryani, SH. MH. dan Untuk hukum acara atau praktek tata cara di pengadilan atau proses beracara di pengadilan disampaikan langsung oleh wakil ketua Pengadilan Agama (PA) Kendal. Sehingga mahasiswa diajarkan langsung praktek beracara di PA tersebut nantinya. (C3-P)