Surat Bebas Perpustakaan digunakan untuk melengkapi syarat wisuda. Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus dalam sidang Munaqosah bisa mengajukan dengan membawa syarat-syarat. mahasiswa cukup mengajukan satu permohonan, sudah dapat 5 surat keterangan yang digunakan untuk bebas Perpus Fakultas, Bebas perpus Institut, Bebas perpus Taman Pustaka Masyarakat (TPM), Bebas Perpustakaan Wilayah (Perwil), dan bebas Kopma.
1. Download surat pernyataan bukan keanggotaan perwil