Kasubdit Pembinaan Syariah dan Hisab Rukyat Kemenag RI Dosen Pascasarjana IAIN Walisongo Semarang
Dalam rangka mewujudkan kehidupan insan manusia di muka bumi Allah ini sebagai khalifah fi al-ard, agar mendapatkan kehidupan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah, maka kiranya perlu adanya prosesi perkawinan menurut hukum Islam. Perkawinan menurut hukum Islam adalah pernikahan yang didefinisikan sebagai sebuah akad yang sangat kuat atau mtsaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah. Pada dasarnya pernikahan merupakan sebuah lembaga yang memberikan legimitasi seorang pria dan wanita untuk bisa hidup dan berkumpul bersama dalam sebuah kebersamaan dalam satu ruang dan waktu (red; komunitas terkecil -keluarga-) dalam rangka mendapatakn ketenangan dan ketentraman hidup. Untuk mendapatkan ketenangan atau ketenteraman sebuah keluarga, salah satunya ditentukan bahwa pernikahan itu harus sesuai dengan dengan tuntutan syariat Islam (bagi orang beragama Islam).
Selain itu, agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam, setiap perkawinan harus dicatat. Sebagaimana dalam pasal 5 ayat 2 Kompilasi Hukuk Islan di Indonesia, bahwa pencatatan tersibu dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang no. 22 tahun 1946 jo. Undang-undang no. 32 tahun 1954. Sebagai pemahaman mukhalafahnya, jika perkawinan yang dilakukan diluar pengawasan Pegawai Pencatat nikah (red; tidak dalam catatan), maka tidak mempunyai kekuatan hukum ( KHI ; pasal 6 ayat 2).
Pencacatan perkawinan pada prinsipnya merupakan hak dasar dalam keluarga. Selain itu merupakan upaya perlindungan terhadap isteri maupun anak dalam memperoleh hak-hak keluarga seperti hak waris dan lain-lain. Bahkan sebenarnya tidak hanya perlindungan isteri dan anak saja, namun perlindungan bersama anggota keluarga yakni suami, isteri dan anak secara bersama-sama.
Posisi Nikah Sirri
Dalam perspektif hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan huku,m yang berlaku. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan posisi nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.
Merujuk pemberlakukan hukum Islam di Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif yang menjadikan perkawinan mereka sah menurut hukum positif di Indonesia, yakni : pertama, perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan kedua, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sesuai dengan UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Oleh karena itu, jika tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan perkawinan batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternatif, maka perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemik berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Olehb karena itu, arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai sanksi bagi yang melanggarnya.
Status Pencatatan Nikah
Untuk kemaslahatan umat Islam, urgensi pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat mengingat perkawinan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi dan sangat penting. Di atas perjanjian-perjanjian muamalah lainnya, bahkan merupakan perjanjian muamalah yang bersifat hifd nafs lahir bathin, tidak sekedar hifd mal wa ghairi dalik. Dalam arti, Islam memandang perkawinan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, perkawinan itu merupakan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan). Bagaimana mungkin sebuah ikatan yang sangat kuat dipandang tidak perlu adanya pencatatan secara tertib dan serius? Perlu kita yakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan perkawinan sangat mungkin menjadi wajib syar’i.
Adalah sangat salah logika dasar, jika perkawinan bagi umat Islam tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan ikatan perjanjian biasa, misalnya semacam utang piutang di lembaga keuangan atau perbankan atau jual beli tanah misalnya saja perlu dicatat, mengapa akad perkawinan yang merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Oleh karena itu, dalam nalar logika sadar, sangat penting sekali adanya pencatatan nikah dalam sebuah perkawinan yang berharap mendapatkan hasanah dunia dan akhirat ini, amin.
Semoga bermanfaat, Wallâhu a’lam bi al-shawâb.
Leave A Comment