Karhutla dalam Perspektif Teologis: Ketika Manusia Mengabaikan Amanah sebagai Khalifah

Oleh: Drs. Abdul Hakim, M.Ag.

Kabag. Umum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Ketua Forum Kabag. FSH PTKIN se-Indonesia.

 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak semestinya hanya dibaca sebagai persoalan cuaca, kekeringan, atau kegagalan teknis dalam pengelolaan lingkungan. Di balik api yang melalap vegetasi, asap yang mengganggu pernapasan, dan ekosistem yang rusak, terdapat persoalan yang lebih mendasar: bagaimana manusia memahami kedudukannya di bumi dan menjalankan tanggung jawab moralnya terhadap alam?

 

Dalam perspektif Islam, bumi bukan sekadar ruang yang dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan manusia. Bumi merupakan bagian dari ciptaan Allah yang harus dipelihara keseimbangannya. Karena itu, ketika karhutla berulang, pertanyaan yang patut diajukan bukan hanya bagaimana memadamkan api, melainkan juga apakah manusia telah menjalankan amanah sebagai khalifah dengan benar.

 

Al-Qur’an telah memberikan peringatan yang sangat relevan melalui Surah Ar-Rum ayat 41:

 

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

 

Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Rum [30]: 41).

 

Ayat ini bukan sekadar peringatan spiritual yang dibaca dalam pengajian. Ia mengandung pesan etis yang kuat tentang hubungan antara tindakan manusia dan kerusakan lingkungan, sekaligus mengajak manusia melakukan koreksi atas perilakunya.

 

Kata al-fasad dalam QS. Ar-Rum ayat 41 menunjuk pada kerusakan. Dalam konteks persoalan lingkungan, ayat ini dapat menjadi landasan refleksi untuk memahami bahwa tindakan manusia yang merusak alam membawa konsekuensi bagi kehidupan bersama.

 

Karhutla merupakan salah satu persoalan yang relevan untuk dibaca melalui perspektif tersebut. Kebakaran dapat berkaitan dengan berbagai faktor, mulai dari kondisi cuaca dan karakteristik lahan hingga aktivitas manusia. Pada kasus tertentu, pembukaan lahan dengan pembakaran atau kelalaian dalam pengelolaan kawasan dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, penyebab setiap kejadian harus ditentukan melalui penyelidikan dan bukti, bukan semata-mata asumsi.

 

Pesan teologis ayat tersebut terletak pada kesediaan manusia mengakui bahwa tindakan yang merusak lingkungan tidak berhenti pada lokasi tempat kerusakan itu terjadi. Dampaknya dapat meluas menjadi pencemaran udara, gangguan kesehatan, hilangnya mata pencaharian, kerusakan habitat, dan penderitaan masyarakat yang tidak selalu terlibat dalam penyebabnya.

 

Di sinilah Al-Qur’an mengajak manusia melakukan muhasabah. Kerusakan alam perlu menjadi momentum untuk memeriksa kembali hubungan antara keyakinan, perilaku, dan tanggung jawab sosial.

 

Namun, refleksi ini tidak boleh berubah menjadi kesimpulan serampangan bahwa setiap karhutla merupakan hukuman langsung Allah atau bahwa masyarakat yang tertimpa bencana pasti memiliki kualitas iman yang rendah. Al-Qur’an memberikan pelajaran moral, tetapi penetapan sebab konkret suatu bencana tetap membutuhkan kajian ilmiah dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Dengan demikian, membaca karhutla melalui QS. Ar-Rum ayat 41 bukan berarti menggantikan penjelasan ilmiah dengan penjelasan keagamaan. Keduanya dapat berjalan bersama: ilmu pengetahuan menelusuri penyebab dan mekanisme kebakaran, sedangkan teologi menguatkan kesadaran moral agar manusia tidak mengabaikan tanggung jawabnya.

 

Jauh sebelum manusia menghadapi persoalan lingkungan modern, Al-Qur’an telah menggambarkan kedudukan manusia sebagai khalifah di bumi.

 

Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 30:

 

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

 

Artinya: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.” (QS. Al-Baqarah [2]: 30).

 

Dalam ayat yang sama, para malaikat menyampaikan pertanyaan tentang kemungkinan manusia melakukan kerusakan dan menumpahkan darah. Allah kemudian menegaskan bahwa Dia mengetahui apa yang tidak diketahui para malaikat.

 

Ayat tersebut mengandung bahan refleksi mendalam. Manusia diberi kedudukan dan kemampuan untuk mengelola kehidupan di bumi, tetapi kemampuan itu sekaligus membawa tanggung jawab.

 

Kedudukan sebagai khalifah tidak layak dimaknai sebagai legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas. Sebaliknya, amanah tersebut menuntut manusia menggunakan akal, ilmu pengetahuan, dan kekuasaan secara bertanggung jawab.

 

Jika hutan dibakar untuk kepentingan tertentu tanpa memperhitungkan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan ekosistem, persoalannya bukan hanya kerusakan fisik. Tindakan tersebut juga menghadirkan pertanyaan moral: apakah manusia sedang menjalankan amanahnya atau justru menyalahgunakan kemampuan yang diberikan kepadanya?

 

Pertanyaan ini berlaku bagi setiap pihak sesuai peran dan tanggung jawabnya, baik individu, pelaku usaha, maupun penyelenggara negara. Tidak semua pihak memiliki tanggung jawab yang sama, tetapi setiap pihak harus menjalankan kewajibannya berdasarkan kemampuan, kewenangan, dan ketentuan yang berlaku.

 

Karena itu, kesalehan ekologis tidak cukup diwujudkan melalui doa dan nasihat. Ia harus tercermin dalam keputusan nyata: tidak melakukan pembakaran yang membahayakan, menjaga kawasan hutan, mematuhi ketentuan lingkungan, mencegah kelalaian, dan memastikan bahwa kepentingan ekonomi tidak mengabaikan keselamatan manusia.

 

Dalam QS. Al-A’raf ayat 96, Allah berfirman:

 

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكَاتٍ مِنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ

 

Artinya: “Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan membukakan untuk mereka berbagai keberkahan dari langit dan bumi.” (QS. Al-A’raf [7]: 96).

 

Ayat ini mengingatkan bahwa iman dan takwa memiliki konsekuensi dalam kehidupan manusia. Dalam perspektif sosial, keduanya semestinya mendorong lahirnya perilaku yang jujur, adil, bertanggung jawab, dan tidak merugikan sesama.

 

Keberkahan tidak tepat dipersempit menjadi jaminan bahwa suatu masyarakat yang mengaku beriman pasti terbebas dari bencana alam. Kehidupan manusia tetap berlangsung dalam berbagai ujian dan hukum alam. Akan tetapi, iman yang diwujudkan dalam tindakan dapat mendorong masyarakat membangun tata kehidupan yang lebih bertanggung jawab, termasuk dalam mengelola sumber daya alam.

 

Masyarakat yang menjaga hutan, menghindari pembakaran berbahaya, mematuhi aturan, dan bekerja sama dalam pencegahan kebakaran sedang mengupayakan kemaslahatan bersama. Sebaliknya, ketika kepentingan jangka pendek mengalahkan keselamatan lingkungan, risiko kerugian dapat ditanggung oleh banyak orang.

 

Karena itu, pertanyaan tentang kualitas iman tidak seharusnya diarahkan untuk menghakimi korban karhutla. Pertanyaan tersebut lebih tepat ditujukan kepada diri sendiri dan seluruh pemangku kepentingan: apakah keyakinan kita telah melahirkan perilaku yang menjaga kehidupan, atau masih berhenti sebagai pengakuan lisan?

 

Ajaran Islam tentang lingkungan tidak berhenti pada peringatan terhadap kerusakan. Rasulullah SAW juga memberikan teladan mengenai pentingnya tindakan yang bermanfaat bagi makhluk hidup.

 

Dalam hadis riwayat Muslim, Rasulullah SAW bersabda:

 

مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا إِلَّا كَانَ مَا أُكِلَ مِنْهُ لَهُ صَدَقَةٌ

 

Artinya: “Tidaklah seorang Muslim menanam suatu tanaman, lalu sebagian darinya dimakan, melainkan hal itu menjadi sedekah baginya.” (HR. Muslim, no. 1552a).

 

Hadis ini menunjukkan bahwa manfaat dari tindakan menanam tidak terbatas pada keuntungan pribadi. Ketika tanaman itu memberikan manfaat bagi manusia atau makhluk hidup lainnya, tindakan tersebut bernilai kebaikan.

 

Jika menanam pohon yang memberikan manfaat dapat bernilai sedekah, menjaga hutan yang menopang kehidupan tentu layak menjadi bagian dari tanggung jawab moral umat Islam. Hutan menyediakan habitat, membantu menjaga tata air, menyimpan karbon, dan menopang berbagai kehidupan. Kerusakannya dapat menimbulkan dampak yang melampaui kepentingan satu orang atau satu generasi.

 

Hadis tersebut juga memperluas pengertian ibadah sosial. Kebaikan tidak hanya berlangsung di ruang ibadah, tetapi juga hadir melalui tindakan nyata yang memelihara keberlangsungan kehidupan.

 

Dalam konteks karhutla, semangat ini dapat diterjemahkan melalui rehabilitasi kawasan yang rusak, penanaman dengan memperhatikan kesesuaian ekosistem, pencegahan kebakaran, edukasi masyarakat, dan dukungan kepada mereka yang menjaga lingkungan.

 

Akan tetapi, menanam kembali pohon tidak otomatis menyelesaikan seluruh kerusakan akibat kebakaran. Pemulihan perlu mempertimbangkan kondisi lahan, keanekaragaman hayati, dan karakteristik ekosistem. Yang dibutuhkan bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan upaya pemulihan yang tepat dan berkelanjutan.

 

Rasulullah SAW juga mengajarkan pentingnya menghilangkan sesuatu yang membahayakan orang lain. Dalam hadis sahih riwayat Muslim, menyingkirkan gangguan dari jalan disebut sebagai bagian dari kebaikan yang dianjurkan.

 

Prinsip ini relevan ketika kita membicarakan asap karhutla. Udara tercemar bukan hanya persoalan lingkungan, melainkan juga persoalan sosial dan kemanusiaan. Masyarakat yang menghirup asap, anak-anak yang kesulitan belajar, pekerja yang kehilangan penghasilan, serta warga yang membutuhkan layanan kesehatan merupakan bagian dari kenyataan yang harus diperhatikan.

 

Dalam perspektif Islam, tanggung jawab kepada Allah tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab kepada sesama manusia. Menjaga lingkungan berarti ikut menjaga kesehatan, keselamatan, dan hak orang lain untuk menjalani kehidupan secara layak.

 

Karena itu, pendekatan keagamaan terhadap karhutla tidak boleh hanya berisi imbauan agar masyarakat bersabar menghadapi bencana. Kesabaran memang penting, tetapi harus disertai ikhtiar untuk mencegah kerusakan, melindungi korban, dan menuntut pertanggungjawaban apabila pelanggaran terbukti.

 

Kesalehan yang mengabaikan penderitaan manusia dan kerusakan alam kehilangan dimensi sosialnya. Sebaliknya, keimanan yang diterjemahkan menjadi kepedulian, pencegahan, dan pemulihan akan memberi manfaat yang lebih luas.

 

Karhutla semestinya menjadi momentum bagi kita untuk mengoreksi hubungan antara keimanan dan perilaku terhadap alam. Namun, koreksi tersebut tidak boleh berhenti pada pertanyaan abstrak tentang seberapa kuat iman seseorang. Ia perlu diterjemahkan menjadi tindakan yang dapat dinilai secara nyata.

 

Masyarakat dapat memperkuat kesadaran untuk tidak membakar lahan secara berbahaya, melaporkan indikasi kebakaran, serta terlibat dalam pencegahan sesuai kemampuan. Pelaku usaha perlu memenuhi kewajiban pengelolaan dan perlindungan lingkungan. Pemerintah harus memastikan pengawasan, kesiapan penanganan, perlindungan warga, dan penegakan hukum berlangsung secara konsisten.

 

Apabila terdapat dugaan pelanggaran, penyelidikan harus dilakukan berdasarkan bukti. Pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum, tanpa membedakan kedudukan atau besarnya kepentingan ekonomi. Pada saat yang sama, masyarakat terdampak berhak memperoleh perlindungan dan bantuan yang memadai.

 

Dalam konteks inilah refleksi teologis dan penegakan hukum seharusnya saling menguatkan. Teologi menumbuhkan kesadaran tentang amanah dan tanggung jawab moral, sementara hukum memastikan kewajiban dilaksanakan dan pelanggaran ditangani melalui prosedur yang adil.

 

Kita tidak dapat mengukur kualitas iman hanya dari ucapan, simbol, atau banyaknya kegiatan keagamaan. Salah satu ruang untuk merefleksikannya ialah bagaimana manusia memperlakukan sesama dan menjaga lingkungan yang menopang kehidupan.

 

Pada akhirnya, karhutla bukan hanya peristiwa yang menghanguskan hutan. Ia merupakan peringatan agar manusia meninjau kembali cara memperlakukan bumi, sesama, dan amanah yang diberikan Allah SWT.

 

QS. Ar-Rum ayat 41 mengajak manusia kembali ke jalan yang benar setelah menyaksikan akibat kerusakan. Jalan kembali itu harus diwujudkan melalui pertobatan, perubahan perilaku, penggunaan ilmu pengetahuan, perlindungan terhadap masyarakat, dan pemulihan lingkungan.

 

Keimanan yang bertanggung jawab bukan sekadar memohon agar api segera padam, melainkan juga berusaha mencegahnya, menghentikan tindakan yang merusak, serta memulihkan kehidupan yang terdampak.

 

Sebab, menjadi khalifah di bumi bukanlah hak untuk menguasai alam tanpa batas. Ia adalah amanah untuk menjaga kehidupan agar tetap lestari, adil, dan membawa kemaslahatan bagi generasi sekarang maupun generasi yang akan datang.

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Mahasiswa Ilmu Falak UIN Walisongo Dalami Teknologi Digital untuk Analisis Fajar Astronomis
30/10/2026
UIN Walisongo dan UPI Matangkan Skema Double Degree, Program Fisika Siapkan Dukungan Akademik
30/10/2026
Tak Biasa, Fakultas Syariah UIN Walisongo Jajaki Double Degree dengan Fakultas MIPA UPI
30/10/2026