Semarang – Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang memberikan kontribusi nyata dalam sebuah diskusi bersama tim Kementerian Hukum (KEMENKUM), Rabu (30/7).  Diskusi tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang bertajuk “Penelaahan Pemilahan Perkara Perdata dan Pidana yang Diawali Suatu Perjanjian”.

Diskusi yang berlangsung di Aula Sidang Dekan I tersebut bertujuan untuk menggali pandangan dan masukan dari kalangan akademisi guna memperkuat kajian komprehensif yang sedang disusun oleh Direktorat Pidana. Diskusi ini sangat penting mengingat sering terjadi tumpang tindih antara wanprestasi (ranah perdata) dengan tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan (ranah pidana) yang bermula dari sebuah perjanjian.

Rombongan dari KEMENKUM terdiri dari empat orang Analis Hukum, yaitu Norma Doryana, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Madya), Ani Turbiana, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda), Asnovita, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Muda), dan Hernita Sari, S.H., M.H. (Analis Hukum Ahli Pertama).

Dalam sesi diskusi yang berlangsung dari pukul 10.30 hingga 12.00 WIB, tim KEMENKUM bersama para akademisi FSH UIN Walisongo membahas sejumlah isu strategis, di antaranya:

  1. Peran itikad baik sebagai pembeda antara wanprestasi murni dengan penipuan dalam konteks perjanjian.
  2. Risiko kriminalisasi hubungan perdata dan upaya pencegahannya.
  3. Mekanisme penyelesaian hukum yang ideal untuk menjamin kepastian hukum jika terdapat dugaan wanprestasi sekaligus penipuan.
  4. Penerapan asas “ultimum remedium” dalam sengketa perjanjian.
  5. Optimalisasi peran ahli hukum dan akademisi dalam membantu aparat penegak hukum mengkualifikasi perkara yang berakar dari perjanjian.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut.

“Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari proses penting ini. Kolaborasi antara regulator dan akademisi memiliki peran yang sangat vital untuk menghasilkan pemahaman dan kebijakan hukum yang lebih adil dan efektif”, ujar Abdul Ghofur.

Ia menambahkan bahwa forum seperti ini adalah wujud nyata dari komitmen seorang akademisi dalam mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ini adalah kesempatan berharga bagi kami untuk menyumbangkan pemikiran akademis yang dapat berdampak langsung pada praktik penegakan hukum di IndonesiaI, sekaligus memperkaya wawasan para dosen dan mahasiswa kami mengenai isu-isu hukum pidana kontemporer”, pungkasnya.