Perubahan atau revisi Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2011 mendesak untuk segera dilakukan dalam rangka untuk menegaskan fungsi dan kedudukan pejabat notaris sebagai pejabat publik yang berwenang untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat. Dalam jabatannya tersebut seorang notaris dituntut untuk memiliki kapabilitas dan akseptabilitas yang tinggi terhadap profesi yang dijalankannya.
Seiring dengan perkembangan ekonomi syari’ah, eksistensi pejabat notaris sangat penting mengingat tugas pokok dan tanggungjawabnya dalam membuat akta-akta otentik yang diperlukan sebagai alat bukti telah terjadinya peristiwa hukum. Perkembangan ekonomi syari’ah begitu luas cakupannya baik lembaga perbankan, asuransi syariah, pasar modal syariah, obligasi syariah, gadai syariah, hingga hotel syariah. Dalam rangka merespon perkembangan ekonomi syari’ah tersebut, seorang notaris harus benar-benar memahami dan mahir  terhadap substansi ke-akta-an yang menjadi tugas dan tanggungjawab profesinya. Kewenangan notaris untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum Islam tersebut tidak hanya pada ekonomi syariah pada era kini, akan tetapi  oleh peraturan perundang-undangan pejabat notaris diberi wewenang untuk membuat akta yang terkait dengan hukum Islam yang lain, seperti  pembuatan akta perjanjian perkawinan, pembagian harta peninggalan, pembuatan akta wasiat, dan pencabutan wasiat, akta hibah dan juga akta kewarisan. Semakin melengkapi kewenangan pejabat notaris untuk membuat akta-akta yang berkaitan dengan hukum Islam, pada tahun 2004 seiring dengan lahirnya UU. No. 40 tahun 2004 tentang Wakaf, pejabat notaris juga diberi wewenang untuk membuat akta ikrar wakaf. Dengan demikian, semakin banyak akta yang dibuat oleh seorang pejabat notaris yang secara substansiil sumbernya berasal dari hukum Islam.
Berangkat dari uraian diatas, seiring dengan adanya rencana perubahan UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana tertuang dalam Daftar Program Legislasi Nasional Prioritas tahun 2011, dipandang penting dan mendesak untuk segera melakukan respon terhadap rencana perubahan Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris tersebut dengan mengusulkan dimasukkannya lulusan fakultas syari’ah/jurusan atau program studi ilmu kesyari’ah-an sebagai salah satu lulusan yang berhak untuk menjadi pejabat notaris atau setidak-tidaknya lulusan dari Perguruan Tinggi Negeri Agama Islam (PTAIN) atau lulusan Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (PTAIS) ilmu kesyari’ah-an tersebut dapat diterima pada S.2 Notariat disamakan dengan alumni fakultas hukum. Mengingat sarjana syari’ah merupakan lulusan PTAIN/PTAIS yang ahli di bidang hukum Islam (syari’ah). Dalam kaitan inilah Jurusan Muamalah (Hukum Ekonomi Islam) Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang sebagai lembaga Perguruan Tinggi yang mencetak lahirnya sarjana-sarjana yang expert di bidang ke-syariah-an khususnya di bidang hukum perdata Islam dan hukum ekonomi Islam merasa sangat berkepentingan dan merasa berkewajiban untuk segera menindaklanjuti rencana perubahan undang-undang jabatan notaris tersebut dengan harapan sarjana-sarjana alumni syari’ah baik lulusan dari PTAIN/ PTAIS dapat mewarnai jabatan notaris di Indonesia. Oleh karena itu, hari ini tanggal 28 September 2011 Fakultas Syaria’ah IAIN Walisongo menyelenggarakan Simposium Nasional “PENGEMBANGAN ILMU-ILMU  SYARIAH PASCA UNDANG-UNDANG NO.  TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS” . Kegiatan ini sangat strategis dan wajib dilaksanakan sebagai pertanggungjawaban perguruan tinggi terhadap para lulusannya.
       Adapun yang menjadi tujuan diselenggarakannya simposium nasional ini adalah sebagai berikut;
1.    Merumuskan kertas kerja rancangan perubahan UU. No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris;
2.    Mengadvokasi lulusan syari’ah sebagai calon notaris dalam perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris
        Telah hadir dalam Simposium nasional ini  para pembicara yang kompeten di bidang kenotariatan baik pengelola lembaga perguruan tinggi atau praktisi kenotariatan;
1.    Prof. DR. H. Moh Zain, MA. (Kasubdit Akademik dan Kemahasiswaan Direktur Pendidikan Tinggi Agama Islam Kementerian Agama RI)
2.    Prof. DR. H. A. Gunaryo, M. Soc. Sc., (Guru Besar Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang)
3.    Prof. DR. H. Yos Johan Utama, SH. M.Hum. (Guru Besar/Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro)
4.    Penasehat Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI), Badar Baraba, SH., M.H.
        Peserta simposium nasional ini berjumlah sekitar 200 orang yang terdiri dari; Dekan Fakultas Syari’ah/Ketua Jurusan Syari’ah UIN/IAIN/STAIN dan Perguruan Tinggi Swasta se- Indonesia, Notaris yang tergabung dalam Ikatan Notaris Indonesia