Seiring dengan pesatnya lembaga keuangan syariah, mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal dll, banyak pihak yang mewacanakan dibentuknya asosiasi notaris syariah yang terpisah dengan “notaris konvensional”, atau perlunya persyaratan khusus bagi notaris yang akan praktik di lembaga keuangan syariah minimal mendapatkan sertifikat pendidikan khusus yang dikeluarkan oleh lembaga yang kompeten (mis. Kerjasama INI (Ikatan Notaris Indonesia) dengan DSN (dewan syariah nasional MUI), sehubungan dengan itu Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo akan menggelar Simposium Nasional PENGEMBANGAN ILMU-ILMU  SYARI’AH PASCA UNDANG-UNDANG NO. 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS yang akan diselenggarakan pada:


Hari             : Selasa – Rabu
Tanggal        : 27 – 28 September 2011
Tempat        : Ruang Sidang Rektorat Lantai III  Kampus I IAIN Walisongo 
Hadir Sebagai Narasumber :
1.    Prof. Dr. H. A.Gunaryo,  M.Soc.Sc. (Guru Besar F.S. IAIN Walisongo)
2.    Prof Dr. H.Yos Johan Utama, SH.M.Hum. (Dekan F.H. Undip).
3.    Badar Baraba, SH.MH. (Ikatan Notaris Indonesia).
4.    Drs. H. Chatib Rasyid, SH.MH. (Pengadilan Tinggi Agama)