(Semarang, Syari’ahwalisongo.ac.id)  Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Kementrian Keuangan Republik Indonesia (BAPEPAM-LK) gandeng IAIN terkait pasar modal dan asuransi syariah, Rabu, (11/4).  Kerjasama tersebut dilakukan dengan serah terima cindera mata dari Bapepam-LK kepada rektor IAIN.

Kepala Bagian Humas Bapepam-LK, Ali Ridwan mengatakan, Lembaga Islam harus paham pasar modal dan asuransi syariah. Karena era sekarang itu zamannya sudah berbasis syariah.

“Program yang dilakukan di pasar modal syariah yaitu mengembangkan kerangka regulasi yang mendukung pengembangan pasar modal   dan industri keuangan non bank berdasarkan prinsip syariah, mengembangkan produk pasar modal dan jasa keuangan non bank   berdasarkan prinsip syariah, dan mengupayakan kesetaraan produk keuangan syariah  dengan produk konvensional,” paparnya saat sosialisasi dan edukasi pasar modal dan lembaga keuangan  di Auditorium IAIN Jl. Walisongo Semarang.

Biro Perasuransian Bapepam-LK menambahkan, selain pasar modal lembaga islam juga harus paham perasuransian syariah. Prinsip dasar asuransi syariah: pertama, Adanya kesepakatan tolong menolong (ta’awun) dan saling menanggung (takaful)di antara para Peserta; kedua, Adanya kontribusi Peserta ke dalam Dana Tabarru’; ketiga, Perusahaan bertindak sebagai pengelola Dana Tabarru’.

“Akad yang dilakukan dalam asuransi syariah yaitu akad tabarru dan akad tijaroh.  Keistimewaan akad tersebut adalah Prinsip persaudaraan, saling tolong-menolong (ta’awun) & saling menanggung (takaful) antar sesama peserta; Jenis dan transaksi sesuai dengan prinsip syariah; Dikelola dengan transparan; Peserta memiliki peluang bagi hasil atas surplus Underwriting,”tambahnya. (soim)