Denpasar – Peserta Kuliah Kerja Lapangan (KKL) Program Studi Hukum Pidana Islam (HPI) Fakultas Syari’ah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang pada Rabu, 8 Maret 2023, bertandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Bali. Sebanyak 129 peserta disambut secara meriah oleh pihak Imigrasi Denpasar di lantai 3 (tiga) aula kantor imigrasi.

Pada acara serah sambut, Dr. Ja’far Baehaqy, sekaligus sebagai Sekretaris Jurusan HPI, menyampaikan bahwa tujuan KKL ini adalah untuk memperkenalkan secara langsung kepada peserta KKL terkait keimigrasian.

kunjungan fsh imigrasi bali1

Sambutan Penyerahan Mahasiswa KKL Sumber: Dokumen Panitia KKL 2023

Adapun sambutan penerimaan, disampaikan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sugito, S.T., CCNA. Ia menyatakan bahwa ia, mewakili pihak imigrasi, merasa senang atas kunjungan tersebut. “Saya sangat senang dengan kunjungan KKL dari UIN Walisongo ini. Sebab, sosialisasi tentang keimigrasian akan semakin efektif. Para mahasiswa dapat semakin memperkenalkan imigrasi kepada masyarakat luas” ucap Sugito.

Selain itu, Sugito juga menawarkan kerjasama lebih lanjut. Tidak terbatas pada kegiatan KKL saja, namun juga jika memungkinkan, progam magang dapat dilakukan di Kantor Imigrasi.

kunjungan fsh imigrasi bali 2

Photo Bersama Peserta KKL, DPL dan Pendamping dengan Pejabat Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Sumber: Dokumen Panitia KKL 2023

Pasca serah terima, acara selanjutnya pemaparan materi oleh Shandro Bobby Raymon, A.Md.Im., SH., selaku Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian. Mengawali materi, Shandro membuka dengan membagikan 3 (tiga) hadiah bagi perserta KKL yang bisa menjelaskan apa itu imigrasi. Hadiah diberikan kepada Mu’ta Hikam Fahmi, Ikhwan Maulidi, dan Umi Khoiriyah karena ketiganya berhasil menjelaskan imigrasi dengan baik.

kunjungan fsh imigrasi bali3

Pemberian Hadiah dari Kantor Imigrasi kepada 3 Mahasiswa Peserta KKL Sumber: Dokumen Panitia KKL 2023

Dalam materi tersebut, Shandro mengamini apa yang dikatakan oleh Kakanim. Ia menjelaskan bahwa kantor imigrasi tidak melulu terkait dengan urusan paspor. Lebih dari itu, Kantor Imigrasi mengurus 3 (tiga) hal sesuai tugas pokok dan fungsinya, yaitu:

  1. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai lalu lintas orang keluar, masuk dan tinggal dari dan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia.
  2. Pengaturan tentang berbagai hal mengenai pengawasan orang asing di wilayah Repubik Indonesia.
  3. Pemeriksaan dokumen perjalanan, baik negara yang ditinggalkan, negara yang dikunjungi, maupun negara yang dilalui.

Diskusi interaktif berjalan sangat meriah. Banyak peserta KKL yang aktif bertanya. “Hal ini mengingatkan saya ketika masih jadi mahasiswa. Dan sebagaimana saya kenal, mahasiswa UIN memang terkenal kritis” komentar Shandro.

Melalui kunjungan ini, peserta KKL diharapkan mampu memahami secara lebih baik terkait tugas pokok dan fungsi imigrasi, khususnya TPI (Tempat Pemeriksaan Imigrasi). (MR)