(Semarang, Syariahwalisongo.ac.id) – Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) baru baru ini melaksanakan agenda besar berupa Pelatihan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Berlangsungnya PKPA ini berjalan selama 1 minggu penuh, bahkan sesi pun terjadwal hingga jam 10 malam. Para calon advokat syari’ah ini digodok dengan berbagai disiplin ilmu keadvokatan. “Saya sangat berharap sekali diantara peserta nantinya akan ada yang benar-benar menjadi advokat yang handal. Kader Islam khususnya alumni pondok pesantren harus mahir dalam segala bisang. Tidak hanya dalam bidang agama saja.
Tapi alumni pesantren harus mampu bersaing di dunia global. Dan salah satunya dengan menjadi advokat,” saran Bapak Ace, selaku orang nomor satu di kemenag bagian PK-Pontren ini. Disaan dunia penegak hukum mengalami karut-marut tak menentu seperti sekarang ini sangat dibutuhkan advokat yang jujur dan bersih. “Saat ini rakyat sudah kehilangan kepercayaan terhadap institusi penegak hukum. Dari itu, dengan hadirnya advokat yang berbasis syar’ah ini diharapkan mampu mengubah citra buruk penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum yang bersih harus dimulai oleh advokat yang berlandaskan syari’ah,” papar Prof. Dr. Muhibbin Noor, MA, selaku rektor IAIN Walisongo di sela-sela sesi materi.
Seirama dengan rektor IAIN, narasumber materi dari PERADI juga sangat berharap kepada kader-kader advokat syari’ah agar ada yang bisa benar-benar berkarier menjadi advokat. “Saya sangat berharap nanti dari peserta PKPA ini ada beberapa yang menjadi advokat handal. Bahkan denga bertumpu pada syari’ah bisa berkarier sebagai advokat di Jakarta,” terang Sholih Mangara Sitompul, MA, salah satu ketua DPN peradi. Wajah advokat sebagai peneagak hukum, saat jangan sampai mendapat cap tidak baik dari masyarakat sehingga hilang kepercayaan. Dekan Fakultas Syari’ah, Dr. Imam Yahya berpesan kepada para peserta agar selalu berpegang teguh dengan prinsif-prinsif Islaman setelah nanti menjadi advokat. “Karier advokat sangat dekat dengan dunia suap-menyaup dan lain sebagainya, dari itu seabagai advokat syari’ah harus berani untuk menghindari itu. Bahkan berusaha turut memeranginya,” papar Dr. H. Imam Yahya selaku orang nomor satu di Fakultas Syari’ah itu.
Karena advokat syari’ah salah satu perwakilan peserta, Firdaus, asal Jakarta menyampaikan betapa pentingnya posisi seorang advokat dalam penegakan hukum. Firdaus mencoba mengambil contoh kasus sejarah yang menimpa Nabi Sulaiman dan Siti Julaicho. Dimana diceritakan dalam kitab sejarah bahwa terdapat perselisihan antara Nabi Yusuf dan siti Julaicho yang diakibatkan dari kasus asmara yang tidak tersampaikan kepada Nabi Yusuf kala itu. “Sehingga dengan nekat Siti Julaicho menarik Nabi Yusuf untuk diajak berkencan hingga baju yang dikenakan Nabi Yusuf robek bagian belakangnya. Karena keinginanya tetap ditolak, akhirnya Siti Jualicho berteriak hendak diperkosa.
Akhirnya orang pun berdatangan. Singkatnya, sampailah kepada pengadilan dengan bukti baju sobek milik nabi Yusuf. Kemudian hakim memutus Nabi Yusuf tidak bersalah karena bantuan logika bahwa baju Nabi Yusuf yang sobek di bagian belakang, bukan depan. Artinya yang bersalah bukan Nabi Yusuf,” papar Firdaus. Logika dalam hal seperti ini, butuh logika seorang advokat yang sangat kuat. Terutama kader-kader advokat syari’ah. Sejalan dengan itu, Ketua Prodi Ilmu Falak, Dr. Arja Imroni, M.Ag juga berpesan dalam acara penutupan bahwa advoat memang harus sangat kuat imanya dari godaan uang. “Menjadi advokat jika tidak menyuap maka akan disuap klien. Inilah dunia advokat,” paparnya. Sehingga para advokat muda yang tergabung dengan APSI ini harus benar-benar menegakan kebenaran dan keadilan. Low Justice Sistem. (C3-P)
Leave A Comment