Sumpah Pemuda 2026: Antara Spirit dan Refleksi Kebangsaan

Oleh: Drs. Abdul Hakim, M.Ag.

Kabag. Umum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang. Ketua Forum Kabag. FSH PTKIN se-Indonesia

 

Setiap 28 Oktober, bangsa Indonesia kembali memperingati Sumpah Pemuda, sebuah peristiwa monumental yang menandai tumbuhnya kesadaran kolektif tentang pentingnya persatuan. Namun, memperingati Sumpah Pemuda tidak cukup hanya dengan mengulang ikrar tentang tanah air, bangsa, dan bahasa Indonesia. Lebih dari itu, peringatan ini harus menjadi momentum untuk menguji sejauh mana nilai-nilai yang diwariskan para pemuda 1928 masih hidup dalam perilaku sosial, kehidupan berbangsa, dan cara kita memandang identitas nasional hari ini.

 

Sumpah Pemuda bukan sekadar teks sejarah. Ia merupakan gagasan besar yang visioner, lahir ketika perbedaan daerah, latar belakang, dan organisasi masih menjadi kenyataan yang membatasi gerak perjuangan. Para pemuda kala itu mampu melampaui sekat-sekat tersebut dan merumuskan satu kesadaran penting: Indonesia hanya dapat dibangun apabila keberagaman tidak menjadi alasan untuk terpecah, melainkan kekuatan untuk bergerak bersama.

 

Pada 2026, pertanyaan mendasarnya bukan lagi apakah kita mengetahui isi Sumpah Pemuda, melainkan apakah kita sungguh-sungguh menghidupi semangatnya.

 

Persatuan yang Melampaui Ego Sektoral

 

Sumpah Pemuda mengajarkan bahwa persatuan tidak lahir karena semua orang memiliki latar belakang dan kepentingan yang sama. Persatuan justru tumbuh ketika masyarakat yang berbeda bersedia membangun tujuan bersama yang lebih besar daripada kepentingan kelompoknya sendiri.

 

Prinsip tersebut tetap relevan dalam kehidupan Indonesia kontemporer. Perbedaan identitas, pilihan, pandangan, dan kepentingan merupakan bagian dari realitas masyarakat demokratis. Persoalan muncul ketika perbedaan dipelihara sebagai tembok pemisah, kepentingan kelompok ditempatkan di atas kepentingan publik, dan identitas digunakan untuk meniadakan martabat pihak lain.

 

Di sinilah spirit Sumpah Pemuda menemukan relevansinya. Nasionalisme tidak seharusnya berhenti sebagai kebanggaan simbolis terhadap bendera, lagu kebangsaan, atau seremoni tahunan. Nasionalisme harus hadir dalam kesediaan bekerja sama, menghormati perbedaan, menjaga ruang dialog, serta menolak tindakan yang merusak persaudaraan kebangsaan.

 

Persatuan juga tidak berarti meniadakan kritik. Dalam negara demokratis, kritik yang bertanggung jawab justru dapat menjadi sarana memperbaiki kehidupan bersama. Yang harus dihindari bukan perbedaan pendapat, melainkan sikap yang mengubah perbedaan menjadi permusuhan dan menjadikan kepentingan sempit sebagai alasan untuk mengabaikan kepentingan Indonesia.

 

Karena itu, memperingati Sumpah Pemuda berarti memperbarui kesediaan untuk mengutamakan kepentingan bangsa tanpa kehilangan kemampuan berpikir kritis. Kita boleh berbeda dalam banyak hal, tetapi tidak boleh kehilangan komitmen terhadap masa depan Indonesia.

 

Satu Tanah Air: Menjaga Rumah Bersama

 

Ikrar satu tanah air menegaskan bahwa Indonesia bukan sekadar wilayah geografis yang terbentang dari Sabang sampai Merauke. Tanah air merupakan ruang hidup, sumber penghidupan, tempat tumbuhnya kebudayaan, sekaligus fondasi bagi keberlangsungan generasi mendatang.

 

Tanah air memberi inspirasi kehidupan dan membentuk pengalaman kolektif yang tidak mudah digantikan oleh identitas lain. Karena itu, kecintaan terhadap tanah air seharusnya diwujudkan melalui tanggung jawab menjaga lingkungan, merawat kebudayaan, menghormati masyarakat yang berbeda, dan memastikan bahwa kekayaan Indonesia memberikan manfaat bagi kehidupan bersama.

 

Kebanggaan terhadap tanah air akan kehilangan maknanya apabila tidak disertai kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Mencintai Indonesia berarti peduli terhadap ketimpangan, kerusakan lingkungan, kesenjangan kesempatan, dan berbagai persoalan sosial yang menghambat kesejahteraan warga.

 

Dengan demikian, satu tanah air bukan hanya ikrar tentang tempat kita berpijak. Ia merupakan janji moral untuk merawat rumah bersama agar tetap layak dihuni, adil bagi penghuninya, dan dapat diwariskan dalam keadaan lebih baik kepada generasi berikutnya.

 

Satu Bangsa: Nasionalisme yang Harus Terus Dikuatkan

 

Ikrar satu bangsa mengandung kesadaran bahwa identitas kebangsaan Indonesia melampaui batas kedaerahan. Kita berasal dari latar belakang yang beragam, tetapi memiliki tanggung jawab bersama terhadap keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dalam konteks kekinian, nasionalisme membutuhkan pemaknaan yang lebih substantif. Semangat kebangsaan tidak cukup diukur melalui pernyataan cinta Indonesia, tetapi juga melalui kesediaan menjaga keutuhan sosial, menaati hukum, menghormati hak sesama warga, dan berkontribusi bagi kepentingan umum.

 

Membela bangsa bukan berarti menganggap bangsa sendiri selalu benar. Justru kecintaan yang matang mendorong kita untuk memperbaiki kekurangan, mencegah ketidakadilan, dan memastikan bahwa nilai-nilai kebangsaan tercermin dalam kehidupan sehari-hari.

 

Ungkapan menjaga bangsa sampai titik darah penghabisan harus dipahami sebagai keteguhan komitmen, bukan pembenaran bagi kekerasan atau permusuhan terhadap pihak yang berbeda. Indonesia membutuhkan keberanian untuk mempertahankan persatuan sekaligus kebijaksanaan untuk merawatnya melalui dialog, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

 

Semangat kebangsaan yang demikian akan membuat persatuan tidak bergantung pada momentum peringatan. Ia menjadi kesadaran yang hidup dalam keluarga, sekolah, kampus, tempat kerja, birokrasi, dan ruang publik.

 

Satu Bahasa: Jangan Sampai Kehilangan Kebanggaan

 

Di antara tiga ikrar Sumpah Pemuda, bahasa memiliki kedudukan yang sangat penting. Bahasa Indonesia bukan hanya alat komunikasi, melainkan jembatan yang memungkinkan masyarakat dari berbagai latar belakang membangun pengertian, pengetahuan, dan identitas kebangsaan bersama.

 

Ikrar menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia, merupakan pilihan visioner. Para pemuda 1928 menunjukkan bahwa bahasa persatuan tidak harus meniadakan bahasa daerah. Bahasa Indonesia justru memungkinkan keberagaman bahasa tetap hidup dalam kerangka komunikasi nasional yang lebih luas.

 

Tantangan kita hari ini ialah bagaimana menjaga kebanggaan terhadap bahasa Indonesia di tengah perkembangan teknologi, globalisasi, dan perubahan pola komunikasi. Penggunaan istilah asing yang tidak diperlukan, kecenderungan menganggap bahasa asing selalu lebih bergengsi, serta kebiasaan mengabaikan kaidah bahasa dalam ruang formal patut menjadi bahan refleksi.

 

Namun, persoalan ini perlu ditempatkan secara proporsional. Penguasaan bahasa asing merupakan kebutuhan penting dalam pendidikan, diplomasi, ilmu pengetahuan, dan persaingan global. Penggunaan bahasa daerah juga merupakan kekayaan budaya yang perlu dilestarikan. Keduanya tidak bertentangan dengan kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.

 

Masalahnya bukan terletak pada penggunaan bahasa asing itu sendiri, melainkan pada kemungkinan munculnya anggapan bahwa bahasa Indonesia kurang layak digunakan untuk menyampaikan gagasan ilmiah, mengembangkan teknologi, membangun wacana profesional, atau merepresentasikan pemikiran yang bermutu.

 

Bahasa Indonesia seharusnya mampu hadir dengan percaya diri di ruang keluarga, lembaga pendidikan, birokrasi, dunia usaha, forum akademik, dan ruang digital. Bahasa ini harus terus dikembangkan agar sanggup menampung kemajuan ilmu pengetahuan, perubahan sosial, dan kebutuhan komunikasi masyarakat modern.

 

Kebanggaan berbahasa juga harus diwujudkan melalui penggunaan bahasa yang santun, jelas, akurat, dan bertanggung jawab. Bahasa persatuan kehilangan sebagian daya perekatnya apabila digunakan untuk menyebarkan kebencian, merendahkan kelompok lain, atau memecah masyarakat melalui informasi yang tidak terverifikasi.

 

Dengan demikian, menjaga bahasa Indonesia bukan sekadar urusan ejaan dan tata bahasa. Ia juga menyangkut etika berkomunikasi, kualitas pengetahuan, serta tanggung jawab kita dalam merawat kehidupan bersama.

 

Refleksi 2026: Dari Ikrar Menuju Tindakan

 

Sumpah Pemuda 2026 seharusnya menjadi momentum untuk mengubah kebanggaan historis menjadi tanggung jawab nyata. Semangat persatuan tidak akan bertahan hanya melalui seremoni apabila kehidupan sehari-hari justru dipenuhi sikap saling merendahkan, ego sektoral, dan ketidakpedulian terhadap kepentingan bersama.

 

Pemerintah dan lembaga publik perlu memberi teladan dalam penggunaan bahasa Indonesia yang baik dalam komunikasi resmi sekaligus tetap menghargai keragaman bahasa. Perguruan tinggi perlu memperkuat tradisi akademik yang mendorong penggunaan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan tanpa menutup diri dari literatur dan komunikasi internasional. Media massa dan ruang digital perlu memperluas praktik komunikasi yang akurat, santun, dan tidak memperuncing perbedaan.

 

Generasi muda pun memiliki peran penting. Mereka bukan hanya pewaris Sumpah Pemuda, melainkan pihak yang menentukan bagaimana ikrar tersebut diterjemahkan dalam situasi baru. Kreativitas digital, penguasaan teknologi, kemampuan berbahasa asing, dan keterbukaan terhadap dunia harus berjalan beriringan dengan kecintaan terhadap tanah air, tanggung jawab kebangsaan, serta kebanggaan terhadap bahasa Indonesia.

 

Pada saat yang sama, semangat kebangsaan perlu dibangun melalui keteladanan. Persatuan akan lebih mudah tumbuh ketika masyarakat merasakan adanya keadilan, kesempatan yang setara, penghormatan terhadap perbedaan, dan kepastian bahwa kepentingan bersama ditempatkan di atas kepentingan sempit.

 

Sumpah Pemuda tidak meminta kita kembali ke tahun 1928. Ia mengajak kita membawa keberanian dan visi para pendahulu ke dalam persoalan zaman sekarang. Jika dahulu para pemuda berani melampaui sekat kedaerahan demi membayangkan Indonesia sebagai satu bangsa, kini kita ditantang untuk melampaui ego sektoral, memperkuat solidaritas sosial, dan menjaga bahasa persatuan agar tetap berwibawa di tengah perubahan dunia.

 

Pada akhirnya, spirit Sumpah Pemuda harus hadir dalam tindakan, bukan hanya dalam peringatan. Satu tanah air menuntut tanggung jawab untuk merawat ruang hidup bersama. Satu bangsa menuntut kesetiaan pada persatuan dan keadilan. Satu bahasa menuntut kebanggaan yang diwujudkan melalui penggunaan, pengembangan, dan penghormatan terhadap bahasa Indonesia.

 

Sumpah Pemuda 2026 bukan sekadar momentum untuk mengenang keberanian generasi 1928, melainkan kesempatan untuk bertanya kepada diri sendiri: sudahkah kita menjaga persatuan yang mereka cita-citakan, dan sudahkah kita memperlakukan bahasa Indonesia sebagai kehormatan bangsa, bukan sekadar alat bicara?

 

Sebab, bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang memiliki sejarah persatuan, melainkan bangsa yang terus merawat persatuan itu melalui sikap, kebijakan, dan tindakan nyata.

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Bukan Sekadar Urusan Administrasi, FSH UIN Walisongo Bangun Budaya Kerja yang Melayani
25/10/2026
Layani 3.500 Mahasiswa dengan 10 Tendik, FSH UIN Walisongo Bidik Birokrasi Kampus yang Lebih Gesit
25/10/2026
Hari Santri 2026: Jangan Hanya Menguatkan Negeri, Santri Harus Berani Mengoreksi
22/10/2026