FSH Online, Semarang- Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang memperkuat jejaring kelembagaan dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) di Ruang Sidang Lantai 2 Gedung Sholeh Darat UIN Walisongo Semarang.
Kerja sama tersebut mencakup penyusunan rekomendasi dan evaluasi strategi kebijakan, pendidikan, penelitian, serta pengabdian kepada masyarakat di bidang hukum dan peradilan. Kolaborasi ini diharapkan menjadi jembatan strategis antara dunia akademik dengan kebutuhan kebijakan hukum dan praktik peradilan di Indonesia.
Penandatanganan PKS dihadiri Kepala Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, Dr. H. Andi Arkam, S.H., M.H., serta jajaran tim Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI, yakni M. Slamet Turhamun, Benny Purwanto, Martin, Bayu Putra Triono, dan Dwyko Romadhony.
Turut hadir Ketua Pengadilan Agama Semarang dan Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Dari jajaran FSH UIN Walisongo, hadir mendampingi Dekan Dr. H. Tolkah, M.A., para Wakil Dekan, Kepala Bagian Tata Usaha Fakultas, para Ketua Program Studi, para Sekretaris Program Studi, serta para penanggung jawab di lingkungan FSH.
Dalam sambutannya, Dr. H. Andi Arkam menyampaikan pentingnya sinergi antara lembaga peradilan dan perguruan tinggi dalam membangun kebijakan hukum yang berbasis kajian akademik. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran penting dalam memberikan perspektif ilmiah, penelitian, dan rekomendasi yang dapat mendukung pengembangan kebijakan hukum dan peradilan.
Kerja sama dengan FSH UIN Walisongo diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi dapat diwujudkan melalui berbagai program konkret, termasuk penelitian kolaboratif, evaluasi kebijakan, pengembangan pendidikan hukum, serta pengabdian kepada masyarakat.
Sementara itu, Dekan FSH UIN Walisongo, Dr. H. Tolkah, M.A., menyambut positif terjalinnya kerja sama tersebut. Ia menilai kolaborasi dengan Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI merupakan peluang strategis bagi FSH untuk memperkuat kontribusi akademiknya dalam pembangunan hukum nasional.
Menurutnya, kerja sama ini juga sejalan dengan komitmen FSH untuk mengembangkan pendidikan, penelitian, dan pengabdian yang memiliki keterkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum dan peradilan.
“Kerja sama ini menjadi momentum penting bagi FSH untuk memperluas kontribusi keilmuan di bidang hukum dan peradilan. Kami berharap sinergi ini dapat menghasilkan kajian dan rekomendasi yang memberikan manfaat nyata bagi pengembangan kebijakan hukum di Indonesia,” ungkapnya.
Selain memperkuat hubungan kelembagaan, kerja sama tersebut juga membuka ruang bagi sivitas akademika FSH untuk memperoleh pengalaman dan wawasan yang lebih dekat dengan dinamika kebijakan hukum serta praktik peradilan. Hal ini dinilai penting untuk mempertemukan teori akademik dengan realitas penyelenggaraan hukum di lapangan.
Penandatanganan PKS berlangsung dalam suasana hangat, tertib, dan lancar. Kedua belah pihak menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti kerja sama melalui program-program yang terukur dan berkelanjutan.
Acara kemudian diakhiri dengan pertukaran cinderamata antara Pusat Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI dengan FSH UIN Walisongo Semarang. Momen tersebut menjadi simbol penguatan hubungan dan komitmen bersama dalam membangun kolaborasi di bidang hukum, pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan strategi kebijakan peradilan.
Melalui kerja sama ini, FSH UIN Walisongo menegaskan posisinya sebagai institusi akademik yang tidak hanya berperan dalam mencetak lulusan hukum dan syariah, tetapi juga aktif memberikan kontribusi pemikiran dan rekomendasi bagi penguatan sistem hukum dan peradilan di Indonesia.


