FSH_News- Semarang, Fakultas Syari’ah & Hukum (FSH) UIN Walisongo Jumat, (8/10) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Mahkamah Konstitusi dalam rangka menindaklanjuti dan/atau berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor 109/PK/2019 dan Nomor 055/UN-10.0/12/HM-01/5/2019 tentang Peningkalan Pemahaman Hak Konslitusional Warga Negara dan Mutu Pendidikan Tinggi Hukum, sepakat mengadakan Perjanjian Kerja Sama tentang Tridharma Perguruan Tinggi (Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian Masyarakat).
Kesepakatan yang ditandatangani bersama di ruang Teater IsDB FSH lt.3 kampus 3 UIN Walisongo oleh Dekan FSH Dr. H. Mohamad Arja Imroni, M.Ag. dengan pihak Mahkamah Konstitusi RI oleh Prof Dr Enny Nurbaningsih, S.H.,M.Hum. selaku hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam sambutan, Arja meminta agar PKS ini dapat dimanfaatkan demi terciptanya astmosfer dan kultur penerapan Tri Darma Perguruan Tinggi secara efektif dan maksimal.
Kerja sama ini diselenggarakan atas dasar semangat kebersamaan dan pengabdian kepada masyarakat serta dalam rangka melaksanakan Tri Darma Perguruan Tinggi guna mencerdaskan kehidupan bangsa serta untuk menegakkan dan membumikan konstitusi guna mewujudkan cita negara hukum dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan fungsi dan tugas masing-masing lembaga.,” Ungkap Arja. [TimHumasFSH]
Leave A Comment