FSH News– Jumat (09/4) Fakultas Syari’ah & Hukum (FSH) UIN Walisongo menyelenggarakan Diskusi Ilmiah Dosen sebagai tindak lanjut MoU dengan Bwaslu Kota Semarang. Diskusi online via zoom tersebut bertajuk “ Politik Uang dalam Pemilu: Suap Demokrasi Berbalut Sadaqah”.
Hadir sebagai Narasumber Dr.Naya Amin Zaini, S.H.,M.H. selaku aanggota Bawaslu Kota Semarang Kordiv. Penanganan pelanggaran,dan Mohamad Hakim Junaidi, M.Ag. selaku pakar hukum sekaligus dosen FSH UIN Walisongo.
Hadir juga Dr. H. Ahmad Izzuddin, M.Ag. selaku Wakil Dekan III yang mewakili dari jajaran dekanat. “Kita harus sedikit mengambil peran untuk memberikan pencerahan di tengah masyarakat, jangan sampai kita kecolongan dengan adanyan praktik politik uang berkedok sadaqah. Paling tidak sebagai akademisi kita mampu memberikan sedikit pencerahan kepada masyarakat umum selepas acara diskusi ini”. Ungkap Izzuddin.
Naya Amin Zaini selaku narasumber pertama menyampaikan Penanganan pelanggaran politik uang perspektif sentra gakkumdu dalam paparannya ia menjelaskan politik uang dalam persepektif hukum islam dan hukum positif. Ia pun menyampaikan bahwa alasan menolak politik uang, sbb supaya tidak menyandera pemimpin yang dipilih untuk berfikir dan berbuat mengembalikan modal yang dikeluarkan karena politik uang, supaya pemimpin yang terpilih benar – benar ikhlas, niat lahir batin untuk mengurusi rakyat, dengan kebijakan dan alokasi anggaran murni untuk rakyat, dan supaya pemimpin yang dipilih dapat tegas dan lugas untuk memimpin birokrasinya dan pihak swasta, karena tidak ada kepentingan untuk kucuran / kecipratan proyek. Maka perlu membangun gerakan moral dan sosial yang masif, terkait anti politik uang, bahwa seluruh peserta pemilu tidak boleh main politik uang, dan masyarakat juga tidak boleh menggoda untuk minta politik uang. sehingga pilkada baik incumben maupun new commer, fair dalam bertanding.
“Yang ditegakkan Sentra Gakkumdu tidak hanya pelanggaran pidana politik uang saja, namun seluruh pasal – pasal pidana yang diatur dalam UU Pemilu & Pemilihan” tegas Amin.
Selanjutnyan Hakim Junaidi sebagai narasumber kedua beliau memaparkan sejaran berlangsungny pemilu di Indonesia dan Politik Uang dalam Pemilihan Umum dalam Prespektif Hukum Islam.
Dalam kontekas Hukum Islam, Politik Uang, dikaitkan dengan keharaman suap sebagaimana hadis Nabi Muhammad SAW diatas, sehingga Politik Uang juga dilarang dan diharamkan dalam Hukum Islam. Selain itu keharapan Politik Uang juga dikaitkan dengan keharaman makan harta secara batil, dimana Politik Uang bisa dimakanai sebagai salah satu bentuk.
“Apabila Politik Uang diqiyashkan dengan suap, tentu jelas sekali kedudukan hukumnya, yaitu haram, orang yang memberikan atau melakukan Politik Uang dan orang yang menerima uang dilaknat oleh Allah SWT. Pesoalannya kemudian adalah apakah memang Politik Uang itu sama dengan suap (رشوة) sebagaimana yang dimaksud dalam hadis Nabi Muhammad SAW” Tegasnya.
Diskusi Ilmiah ini diikuti partisipan Acara ini dikuti oleh seluruh dosen FSH UIN Walisongo dan anggota Bawaslu Kota Semarang.(TimHumasFsh)
Leave A Comment