FSH_ News_Ahad, 19 Januari 2020, bertempat di Masjid Darul Muttaqin RT 006 RW 018  kelurahan Muktiharjo Kidul Kec Pedurungan Semarang berlangsung acara mediasi konflik penentuan waktu shalat. Acara ini dimaksudkan untuk mencari titik temu antara dua pendapat yang berbeda tentang awal waktu shalat dhuhur yang berkembang di antara pengurus takmir masjid. Acara ini sendiri dilaksanakan dengan dua kegiatan; pertama dengan simulasi penentuan arah utara selatan, dan kedua, dengan seminar/sarasehan tentang penentuan waktu shalat. Bertindak sebagai narasumber dalam acara ini adalah Bapak Drs. K. H. Slamet Hambali, M.S.I. Peserta acara ini adalah pengurus takmir masjid Darul Muttaqin dan para takmir masjid dan mushalla sekitar masjid.

Foto penentuan arah utara selatan oleh K.H. Slamet Hambali, M.S.I dengan menggunakan alat Istiwaain

Acara “sarasehan” ini dilaksanakan atas inisiatif beberapa orang pengurus takmir masjid Darul Muttaqin. Gagasan awal penyelenggaraan acara ini didasari oleh perbedaan pendapat di antara beberapa pengurus takmir tentang awal waktu shalat dhuhur. Menurut salah seorang pengurus, waktu shalat dhuhur yang selama ini diterapkan oleh masjid Darul Muttaqin terlalu cepat karena berdasarkan observasi bayangan matahari belum dalam kategori zawal.  Atas dasar observasi individual tersebut maka ia berinisiatif mengundurkan azan shalat dhuhur 10 menit dari jadwal waktu shalat yang ada.

Setibanya di masjid, dengan didampingi oleh Moh. Khasan, ketua Prodi S1 Ilmu Falak Fakultas Syari’ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Kyai Slamet Hambali langsung melakukan simulasi penentuan arah utara dan selatan. Dari pengukuran tersebut diketahui bahwa arah utara selatan di lokasi masjid tidak sejajar dengan arah bangunan masjid, melainkan agak miring/serong. Menurut asumsi beliau, penentuan arah utara selatan inilah yang menjadi penyebab kesalahan dalam penentuan waktu shalat dhuhur berdasarkan bayangan sinar matahari oleh salah seorang pengurus takmir tersebut.

Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan oleh narasumber untuk memberikan pencerahan dan edukasi bagi para peserta yang hadir tentang metode penentuan awal waktu shalat. Sebagai pakar ilmu falak yang banyak terlibat dalam pembuatan jadwal waktu shalat, baik di tingkat regional maupun nasional, Kyai Slamet Hambali menjelaskan bahwa penentuan awal waktu shalat di kota Semarang dirumuskan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi semua wilayah berdasarkan perbedaan ketinggiannya. Hal ini karena wilayah kota Semarang terdiri atas beberapa daerah yang memiliki perbedaan ketinggian secara ekstrim.

Ketua takmir masjid, Bapak Hartono serta beberapa pengurus takmir yang lain memberikan penghargaan dan ucapan terimakasih atas terlaksananya acara tersebut karena sangat bermanfaat untuk menambah pengetahuan tentang penentuan awal waktu shalat. Selain itu diharapkan terlaksananya acara tersebut juga bisa menjadi sarana terwujudnya persatuan dan kebersamaan umat di masjid Darul Muttaqin.(TIM).