Semarang – Diskusi bahasa asing di tingkat Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang kembali digelar pada Jumat (29/11/2019) lalu. Diskusi bahasa menghadirkan dosen muda M Nurkhanif, M.SI, yang memaparkan tentang Kajian Keputusan Manteri Agama tentang Isbat penentuan awal Ramadhan.

Diskusi bahasa sendiri akan dijadikan sebagai rutinitas di tingkat dosen, terutama pada hari jumat. Kegiatan itu juga sebagai bentuk komitmen Fakultas Syari’ah dan Hukum mendukung agar UIN menjadi kampus bereputasi dunia (world class university).

Diskusi bilingual dosen adalah langkah pembiasaan agar penguasaan bahasa asing menjadi lancar. Kegiatan itu rutin terlaksana tiap hari jum’at pukul 09.00 WIB sampai 11.00 WIB yang bertempat di ruang sidang dekan FSH lantai II.

Isbat awal bulan
Dalam diskusi, Nurkhanif memaparkan materi berjudul “Kajian keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Istbat Kemenag RI dalam penentuan awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah” dengan bahasa arab.

Tema materi disesuaikan dengan bidang keilmuwan narasumber yang kebetulan berlatar belakang ilmu falak. Setelah presentasi, ada forum forum tanya jawab, pada termin pertama ada 3 penanya berbahasa arab seperti Lathifah, Nazar Nurdin, Syarif Hidayat dan satu penanya berbahasa inggris Raden Arfan.

“Menurut saya, KMA masih belum sesuai dengan draft ilmiah yang ada dalam ilmu fikih dan ilmu astronomi. KMA hanya mencantumkan satu parameter dari ru’yatul hilal, yakni ketinggian hilal saja. Padahal menurut ilmu fikih dan ilmu astronomi, terdapat dua paramater yang sangat penting dalam proses ru’yatul hilal, yaitu ketinggian hilal dan elongasi,” tambahnya.

Menurut Khanif, dalam KMA belum diatur klasifikasi tempat melihat hilal (ru’yatul hilal), kriteria orang yang melihat hilal, baik dari segi keahliannya maupun pengalamannya). Tiadanya itu membuat kredibilitas seorang yang melihat hilal diragukan.

“Oleh karena itu, perlu adanya draft ulang KMA yang sesuai dengan ilmu fikih dan ilmu astronomi, misalnya dari segi kriteria orang yang melaksanakan ru’yatul hilal itu, dari segi tempat untuk melaksanakan ru’yatul hilal, dan metode apa yang digunakan dalam proses pelaksanaan ru’yatul hilal tersebut,” pungkasya. (TIM)