(Semarang, syariahwalisongo.ac.id )Menindaklanjuti SK Rektor Nomor 9 Tahun 205 tentang Tata Tertib Mahasiswa IAIN Walisongo, Fakultas Syariah memberlakukan Penertiban Penggunaan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dengan mengosongkan Gedung PKM dan membatasi kegiatan mahasiswa di gedung tersebut sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengosongan dan penggembokan gedung PKM ini dimulai senin (1/10/12).
Dengan dilakukannya penertiban ini diharapkan mahasiswa dapat mentaati dan menjalankan SK Rektor Nomor 9 Tahun 2005. sehingga tercipta kondisi kampus yang kondusif, bersih, nyaman dan aman. Pembantu Dekan III Fakultas Syari’ah Achmad Arief Budiman, M.Ag menyampaikan bahwa hal ini dilakukan dengan harapan mahasiswa lebih disiplin dalam melakukan kegiatan di kampus. “dilakukannya pengosongan dan penggembokan ini, semata-mata bukan untuk membatasi kegiatan mahasiswa. Namun untuk mendidik mahasiswa agar bersikap disiplin dalam melaksanakan kegiatan di kampus. Sehingga tidak terjadi hal-hal yang bersifat negatif” tandasnya saat menjelaskan perlunya penggembokan gedung PKM tersebut.
Namun, hal ini memunculkan pertentangan bagi mahasiswa, khususnya para aktivis intra kampus seperti ketua SMF, BEMF, HMJ dan UKM dilingkungan Fakultas Syariah. Menurut mereka hal tersebut seolah-olah membatasi mahasiswa untuk melaksanakan kegiatan, karena dengan diberlakukannya penertiban tersebut mereka tidak bisa melaksanakan kegiatan berupa latihan ataupun persiapan kegiatan dimalam hari. “kami sangat tidak setuju sebenarnya, dan menentang keras soal kebijakan penertiban tersebut. Karena dengan diberlakukannya peraturan tersebut kami tidak bisa melaksanakan kegiatan secara maksimal dimalam hari. Padahal kalau latihan teater, rebana, dll. dilakukan siang hari tentu mengganggu aktifitas kuliah, sehingga biasanya dilakukan dimalam hari.” Kata Pukadi selaku Ketua BEM Fakultas Syariah.
Berbeda dengan Puji Mustaqin ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), ia menanggapi hal tersebut secara positif.”pada prinsipnya kami juga tidak setuju, berhubung ini adalah peraturan yang diinginkan oleh civitas akademika maka harus dijalankan. Tetapi harus ada kompensasinya. Yakni dari pihak civitas akademika harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan gedung PKM terkait dengan barang-barang inventaris yang ada didalamnya. dan kami juga tidak yakin kalau hanya mengandalkan satpam saja, karena satpam IAIN saat ini tidak aktif dalam bekerja” Ujarnya. (UJ)
Leave A Comment