(Semarang, syariahwalisongo.ac.id )Menindaklanjuti SK Rektor Nomor 9 Tahun 205 tentang Tata Tertib Mahasiswa IAIN Walisongo, Fakultas Syariah memberlakukan Penertiban Penggunaan Pusat Kegiatan Mahasiswa (PKM) dengan mengosongkan Gedung PKM dan membatasi kegiatan mahasiswa di gedung tersebut sampai dengan pukul 22.00 WIB. Pengosongan dan penggembokan gedung PKM ini dimulai senin (1/10/12).
Berbeda dengan Puji Mustaqin ketua Senat Mahasiswa Fakultas (SMF), ia menanggapi hal tersebut secara positif.”pada prinsipnya kami juga tidak setuju, berhubung ini adalah peraturan yang diinginkan oleh civitas akademika maka harus dijalankan. Tetapi harus ada kompensasinya. Yakni dari pihak civitas akademika harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap keamanan gedung PKM terkait dengan barang-barang inventaris yang ada didalamnya. dan kami juga tidak yakin kalau hanya mengandalkan satpam saja, karena satpam IAIN saat ini tidak aktif dalam bekerja” Ujarnya. (UJ)


