Ketika Hukum Diperjuangkan, Keadilan Mudah Dijangkau Oleh yang Beruang

Oleh: Dr. M. Harun, S.Ag., M.H.

Wakil Dekan III FSH UIN Walisongo Semarang.

 

Ada ironi dalam praktik hukum kita. Dua orang dapat menghadapi persoalan hukum yang sama, tetapi memperoleh pengalaman keadilan yang sama sekali berbeda.

Seseorang yang memiliki uang bisa segera menghubungi advokat. Ia mendapat penjelasan tentang posisi hukumnya, dibantu menyiapkan dokumen, diberi tahu apa yang harus dilakukan dan—yang tidak kalah penting apa yang sebaiknya tidak dilakukan.

Di tempat lain, seseorang dengan persoalan serupa mungkin bahkan tidak tahu harus mengetuk pintu siapa. Ia baru mencari pertolongan ketika surat panggilan datang, ketika berhadapan dengan polisi, ketika tanahnya disengketakan, atau ketika perkara telanjur masuk pengadilan.

 

Di hadapan hukum keduanya setara. Dalam menjangkau hukum, belum tentu.

Di situlah persoalannya.

Jaminan yang Belum Tentu Terjangkau

Konstitusi kita sebenarnya tidak menyisakan banyak ruang untuk memperdebatkan soal persamaan di hadapan hukum. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.

Semangat yang sama kemudian diterjemahkan lebih konkret melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Negara mengambil tanggung jawab untuk menyediakan bantuan hukum bagi masyarakat miskin. Bukan sekadar mendampingi perkara, tetapi membuka jalan agar keadaan ekonomi seseorang tidak menjadi penghalang untuk memperoleh keadilan.

Kita juga tidak dapat mengatakan negara diam. Untuk periode 2025–2027 terdapat 777 organisasi pemberi bantuan hukum yang terverifikasi dan terakreditasi. Sepanjang 2025 tercatat 7.597 layanan bantuan hukum litigasi dan 2.064 layanan nonlitigasi. Pos Bantuan Hukum pun terus diperluas hingga desa dan kelurahan.

Angka-angka itu patut diapresiasi. Namun akses terhadap keadilan tidak dapat dibaca dari jumlah lembaga semata.

Sebab memiliki layanan belum tentu berarti masyarakat mampu menjangkaunya.

 

Ada Hak yang Tidak Pernah Diketahui

Ini barangkali bagian yang sering luput dari perbincangan.

Bagaimana seseorang menggunakan hak atas bantuan hukum jika ia bahkan tidak tahu bahwa hak itu ada?

Kajian BPHN pernah menemukan 52 persen masyarakat umum tidak mengetahui adanya bantuan hukum cuma-cuma dari pemerintah. Di saat yang sama, sebaran organisasi pemberi bantuan hukum dan persoalan administratif juga masih menjadi hambatan.

Bagi masyarakat perkotaan yang terbiasa mencari informasi melalui telepon genggam, menemukan kantor bantuan hukum mungkin bukan perkara sulit. Namun situasinya berbeda bagi warga di desa, kelompok miskin, atau mereka yang jauh dari pusat layanan hukum.

Pertanyaan mereka sering kali sangat mendasar: harus datang ke mana? Apakah benar gratis? Apa syaratnya? Dokumen apa yang harus dibawa? Kalau tidak mampu membaca persoalan hukumnya sendiri, siapa yang pertama kali akan menjelaskan?

Jarak menuju keadilan ternyata tidak selalu dihitung dalam kilometer. Kadang jaraknya adalah ketidaktahuan.

Pada titik inilah bantuan hukum tidak cukup hanya “tersedia”. Ia harus benar-benar hadir dalam jangkauan masyarakat.

 

Jangan Selalu Menunggu Orang Datang

Kita mungkin perlu mengubah cara melihat layanan bantuan hukum.

Selama ini polanya cenderung sederhana: orang mempunyai masalah hukum, kemudian datang mencari pertolongan. Pola semacam itu dapat berjalan bagi mereka yang tahu haknya dan tahu ke mana harus pergi.

Tetapi masyarakat miskin dan kelompok rentan sering kali justru membutuhkan keadaan sebaliknya: bantuan hukum yang lebih dahulu mendekati mereka.

Karena itu, keberadaan Pos Bantuan Hukum di desa dan kelurahan merupakan langkah penting. Hanya saja keberhasilannya jangan berhenti pada berapa banyak papan nama yang terpasang atau berapa banyak pos yang telah dibentuk.

Ukuran yang lebih substantif adalah apakah warga mengenal pos tersebut, berani datang, mendapatkan penjelasan yang benar, dan ketika persoalannya membutuhkan advokat, ada jalur yang cepat untuk menghubungkannya dengan pemberi bantuan hukum yang kompeten.

Dengan cara pandang seperti itu, bantuan hukum tidak semata menjadi layanan ketika perkara sudah terjadi. Ia juga menjadi jalan untuk mencegah masyarakat tersesat lebih jauh dalam persoalan hukum.

 

Bukan Sedekah Hukum

Ada satu cara pandang lain yang juga perlu diluruskan.

Bantuan hukum cuma-cuma terkadang masih terdengar seperti kemurahan hati kepada orang miskin. Seolah-olah seseorang yang tidak mampu membayar advokat sedang meminta pertolongan karena belas kasihan.

 

Padahal konstruksi hukumnya justru sebaliknya.

Undang-Undang Bantuan Hukum menempatkan bantuan hukum sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam menjamin akses terhadap keadilan. Keadilan dan persamaan kedudukan di dalam hukum bahkan menjadi asas penyelenggaraannya.

Maka ketika orang miskin datang meminta pendampingan, sesungguhnya ia tidak sedang meminta belas kasihan. Ia sedang menagih haknya sebagai warga negara.

 

Perbedaan cara pandang ini penting.

Sebab keberhasilan bantuan hukum akhirnya tidak cukup dinilai dari jumlah perkara yang ditangani, jumlah organisasi yang terakreditasi, atau banyaknya pos yang dibentuk.

Ukuran yang lebih jujur adalah ini: apakah orang miskin yang berhadapan dengan hukum mempunyai kesempatan yang layak untuk memperjuangkan haknya?

 

Jika jawabannya belum, berarti pekerjaan kita belum selesai.

Negara telah memiliki undang-undang, anggaran, organisasi pemberi bantuan hukum, dan jaringan pelayanan. Fondasinya sudah tersedia. Tantangannya sekarang adalah memperpendek jarak antara semua perangkat itu dengan warga yang paling membutuhkan.

Sebab persamaan di hadapan hukum kehilangan sebagian maknanya ketika jalan menuju keadilan masih lebih mudah ditempuh oleh mereka yang mempunyai uang, pengetahuan, dan akses.

Keadilan tidak cukup hanya dijamin oleh undang-undang. Ia harus terasa sampai kepada mereka yang paling jauh dari pintu hukum.

Pada akhirnya, benar atau salah seseorang semestinya ditentukan oleh hukum dan fakta bukan oleh seberapa tebal dompet yang ia bawa ketika mencari keadilan.

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Mengelola SDM di Era AI: Dari Administrasi Kepegawaian Menuju Human Capital yang Adaptif
10/09/2026
Dari Ruang Kuliah hingga Masyarakat, FSH UIN Walisongo dan FS UIN Madura Perkuat Kolaborasi Tridharma
10/09/2026
Perluas Jejaring Akademik, FSH UIN Walisongo dan Fakultas Syariah UIN Madura Resmi Jalin Kerja Sama
10/09/2026