SEMARANG, 7 April 2017 UIN Walisongo mengeluarkan surat edaran resmi No : B-1018/Un.10.0/R/PP.00.9/04/2017 yang ditujukan kepada seluruh pimpinan Fakultas dan Pascasarjana berserta seluruh Civitas Akademika yang berisi tentang Pencegahan Paham Anti-NKRI dan Anti-Pancasila. Dalam isi surat edaran tersebut menyatakan bahwa,  segenap jajaran pimpinan  dihimbau untuk :

  1. 1. Menjunjung tinggi pelaksanaan tridharma sesuai dengan asas Pancasila, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika;
  2. 2. Melakukan upaya nyata pencegahan terhadap masuknya paham Anti-NKRI dan Anti-Pancasila di kalangan Civitas Akademika UIN Walisongo;
  3. 3. Melakukan pembinaan secara rutin bagi dosen dan pegawai agar tetap setia serta teguh menjaga NKRI dalam bingkai kebhinnekaan;
  4. 4. Mendorong kepada semua dosen untuk membina dan mendidik mahasiswa dengan materi-materi cinta tanah air dan persatuan bangasa;
  5. 5. Tidak memberikan izin kepada dosen, karyawan dan atau mahasiswa dalam kegiatan organisasi yang memiliki dan atau mengembangkan paham anti NKRI dan Anti pancasila;
  6. 6. Tidak memberikan izin penggunaan fasilitas kamous untuk kegiatan-kegiatan yang berpaham anti NKRI dan anti Pancasila.

Deimikian upaya-upaya yang dilakukan UIN Walisongo dalam mencegah paham yang tidak sejalan dengan paham dan dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Download surat edaran Pencegahan Anti-NKRI dan Anti Pancasila