FSH Online, Semarang – Penyelenggaraan ICOSHEL 2nd tidak hanya menghasilkan pertukaran gagasan internasional. Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang juga memperkuat jejaring kelembagaan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI).

Penandatanganan menjadi salah satu agenda strategis dalam rangkaian 2nd International Conference on Sharia Economic Law, 8-10 September 2026, di Hotel Pandanaran Semarang.
FSH UIN Walisongo dipimpin Dekan Dr. H. Tolkah, M.A., sedangkan POSDHESI diketuai Dr. H. Abdul Mujib, M.Ag.
Kerja sama tersebut memiliki arti strategis karena mempertemukan institusi pendidikan dengan jejaring nasional dosen dan Program Studi Hukum Ekonomi Syariah.
POSDHESI selama ini bergerak dalam penguatan keilmuan dan kelembagaan Hukum Ekonomi Syariah. Abdul Mujib tercatat sebagai Ketua Umum POSDHESI dan aktif dalam pengembangan serta peninjauan kurikulum HES di berbagai perguruan tinggi.
Bagi FSH UIN Walisongo, kerja sama kelembagaan menjadi bagian penting untuk memastikan pengembangan akademik tidak berjalan sendiri-sendiri. Perguruan tinggi membutuhkan jejaring untuk memperluas pertukaran gagasan, memperkuat kualitas pendidikan, serta merespons perkembangan ekonomi syariah yang semakin kompleks.

Dekan FSH Dr. H. Tolkah menegaskan bahwa kolaborasi harus diarahkan pada kegiatan yang menghasilkan manfaat akademik nyata.
“Kerja sama bukan hanya berhenti pada dokumen. Yang lebih penting adalah bagaimana kolaborasi dapat hidup dalam kegiatan akademik dan memberikan manfaat kepada dosen, mahasiswa, program studi, serta pengembangan Hukum Ekonomi Syariah secara nasional,” ujarnya.
Momentum penandatanganan menjadi semakin relevan karena berlangsung di tengah pertemuan para Dekan Fakultas Syariah dan Kaprodi Hukum Ekonomi Syariah dari berbagai daerah di Indonesia.
Dengan jejaring tersebut, kampus memiliki ruang lebih besar untuk mempertemukan sumber daya akademik, pengalaman pengelolaan program studi, penelitian, publikasi ilmiah, serta perkembangan kurikulum.
Kebutuhan kolaborasi semakin mendesak ketika Hukum Ekonomi Syariah berhadapan dengan persoalan baru. Industri halal global, ekonomi digital, perubahan model bisnis, isu lingkungan, hingga green economy menuntut pendidikan tinggi terus memperbarui perspektif keilmuannya.
ICOSHEL 2nd sendiri memperlihatkan arah tersebut dengan mempertemukan isu hukum ekonomi syariah, industri halal, dan keberlanjutan lingkungan dalam satu forum internasional.
Bagi FSH UIN Walisongo, PKS dengan POSDHESI sekaligus memperkuat positioning fakultas sebagai bagian aktif dari pengembangan keilmuan Hukum Ekonomi Syariah di tingkat nasional.
FSH tidak hanya menjadi tuan rumah konferensi, tetapi juga mengambil langkah kelembagaan untuk memastikan gagasan yang lahir dari forum akademik dapat memperoleh ruang keberlanjutan melalui jejaring.
Kolaborasi tersebut membawa pesan penting bahwa masa depan Hukum Ekonomi Syariah tidak dapat dibangun oleh satu kampus saja. Ia membutuhkan sinergi antardosen, program studi, asosiasi, pemerintah, industri, dan mitra internasional.
Dari ICOSHEL 2nd di Semarang, FSH UIN Walisongo dan POSDHESI meneguhkan langkah bersama: membangun Hukum Ekonomi Syariah yang semakin kuat secara akademik, relevan terhadap kebutuhan masyarakat, serta mampu menjawab perubahan ekonomi nasional dan global.


