FSH Online, Semarang – Industri halal global sedang memasuki babak baru. Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah sebuah produk telah memperoleh label halal, tetapi apakah seluruh proses produksinya juga menjunjung keamanan, ketertelusuran, tanggung jawab sosial, kesejahteraan hewan, dan keberlanjutan lingkungan.

Persoalan tersebut menjadi salah satu benang merah 2nd International Conference on Sharia Economic Law (ICOSHEL 2nd) yang digelar di Semarang pada 8-10 September 2026.
Mengangkat tema “Sharia Economic Law, Global Halal Industry, and Environmental Sustainability: Toward Substantive Compliance for a Green Economy,” konferensi mempertemukan perspektif hukum ekonomi syariah dengan tantangan industri halal dan ekonomi hijau.
Salah satu pembicara, Assoc. Prof. Dr. Hj. Betania Kartika Muflih, B.A., M.A., berasal dari International Institute for Halal Research and Training (INHART). Rekam akademiknya bersinggungan langsung dengan Shariah compliance, hukum halal, dan industri halal. Kajian yang melibatkannya antara lain membahas integritas rantai pasok unggas halal serta kesiapan UMKM menghadapi sertifikasi halal.
Perspektif tersebut penting karena kehalalan sebuah produk pada ekosistem industri modern tidak hanya ditentukan pada produk akhir. Bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi hingga logistik dapat menjadi bagian dari sistem integritas halal. Literatur yang melibatkan Betania juga menempatkan kepatuhan halal dalam konteks rantai logistik, menunjukkan bahwa integritas halal membutuhkan konsistensi dari hulu hingga hilir.
Perspektif pemerintah diperkuat Dr. drh. Agung Suganda, M.Si., Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI.
Latar belakang Agung dalam kedokteran hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan pembangunan menempatkan persoalan halal dalam hubungan yang lebih luas dengan keamanan pangan, kesehatan hewan dan keberlanjutan.
Dalam kebijakan peternakan, Agung sebelumnya menekankan pentingnya sertifikasi halal dan Nomor Kontrol Veteriner (NKV) untuk memastikan mutu produk hewan. Kementerian Pertanian juga menghubungkan animal welfare dengan ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan.
Lebih jauh, transformasi peternakan berkelanjutan kini menjadi isu global. Indonesia turut mendorong pendekatan berbasis data untuk mempertemukan peningkatan produksi dengan pengurangan dampak lingkungan dan peningkatan kesejahteraan peternak.
Sementara kehadiran Khalid Dadda dari Miftah Al-Khair Association, Morocco, memberikan dimensi internasional dalam percakapan tersebut. Perspektif lintas negara menjadi penting karena industri halal telah berkembang melampaui batas teritorial dan membutuhkan dialog mengenai standar, hukum, etika, serta kepentingan masyarakat yang beragam.
Diskusi dipandu Dr. Firqah Annajiyah Mansyuroh, M.H. dari UIN Antasari Banjarmasin.
Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A. menilai pembahasan tersebut penting untuk mendorong paradigma baru Hukum Ekonomi Syariah.
Menurutnya, kepatuhan terhadap syariah harus bergerak dari sekadar formal compliance menuju substantive compliance. Artinya, aktivitas ekonomi tidak cukup hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga harus menghadirkan kemanfaatan, keadilan, keamanan, serta kepedulian terhadap keberlanjutan.
Di sinilah ICOSHEL 2nd menemukan relevansinya.
Halal pada masa depan bukan hanya persoalan label. Ia adalah ekosistem kepercayaan. Produk harus halal, prosesnya dapat dipertanggungjawabkan, konsumen terlindungi, produsen memperoleh kepastian, dan lingkungan tidak menjadi korban pertumbuhan ekonomi.
Melalui forum ini, FSH UIN Walisongo membawa Hukum Ekonomi Syariah ke ruang diskusi yang semakin luas: dari kitab dan regulasi menuju industri, rantai pasok, kebijakan publik, hingga masa depan bumi.


