(Semarang, syariahwaliosngo.ac.id) – Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo mengadakan Seminar Nasional dengan tema Arah Kiblat: Antara Mitos dan Sains di Aula kampus IAIN Walisongo, Senin (30/4). Empat pembicara didatangkan dari berbagai bidang, Prof. Dr Moeji Raharto (Astronom ITB Bandung), Drs Slamet MSi (Badan Hisab Rukyah RI), KH A’wani (Rois Syuriah PWNU Jateng), Drs. Muhyidin Mag. (Komisi Fatwa MUI Jateng), dan di moderatori Dr Ahmad Izzudin.

Seminar dibuka oleh rektor IAIN Walisongo, Prof. Dr. Muhibbin MAg. Dan dihadiri oleh Ketua MUI Dr Daroji, perwakilan Pengadilan Agama se-Jateng, KUA se-Jateng, ketua ta’mir masjid se-Jateng. 

Astronom Institut Taknologi Bandung, Moedji Raharto mengatakan, bahwa pergerakan lempeng tektonik tidak berpengaruh terhadap arah kiblat. Pasalnya, pergerakan lempeng dalam setahun kurang dari lempeng satu juta derajat, jadi secara praktis tidak mempengaruhi posisi lintang dan bujur geografis Makkah atau posisi tempat pengamat.

“Lempeng tektonik memang berubah posisi, namun tidak terlalu tinggi intensitasnya. Dalam waktu setahun kecepakan gerakan lempeng 1 – 10 sentimeter atau bergerak sejauh 1.000 kilometer dalam 10 – 100 juta tahun. Perubahan posisi pengamat dan ka’bah akibat gerakan lempeng tektonik tahunan atau ratusan tahun masih tegolong kecil untuk keperluan penentuan arah kiblat”, katanya.

Isu pergerakan lempeng masih menjadi pertanyaan di masyarakat, karena letak Indonesia berada di perbatasan antara Lempeng Eurasia, lempeng India – Australia dan lempeng Filipina. Kemudian muncul kegelisahan di masyarakat lempeng berpengaruh terhadap arah kiblat pada masjid – masjid tua di Indonesia.

Isu gempa juga menjadi tema, karena menimbulkan pergeseran pada bangunan. Anggota Badan Hisab Rukyah Nasional ini mengatakan, kawasan yang dekat dengan pusat gempa dan mengalami kerusakan bangunan, daerah yang longsor atau tanahnya bergeser perlu mengukur ulang arah kiblat.

Adapun bagi kawasan yang hanya merasakan getaran gempa dan jauh dari pusat gempa, praktis tidak mengalami perubahan arah kiblat akibat pergeseran fondasi bangunan.

Rois Syuriah PWNU Jawa Tengah, KH. A’wan mengatakan, dalam menentukan arah kiblat harus mengikuti prosedur dan metode yang presisi. Jika sudah mengikuti prosedur tetapi masih salah, maka tetap mendapat pahala karena sudah berusaha.

Menurut Fatwa Majlis Ulama Indonesia nomer 5 tahun 2010 tentang arah kiblat menyebutkan, kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke barat laut dengan posisi bervariasi sesuai dengan letak kawasan masing-masing. Kiblat bagi orang shalat dan dapat melihat ka’bah adalah menghadap bangunan ka’bah.

Adapun kiblat bagi orang shalat dan tidak dapat melihat ka’bah melalui Ijtihat ka’bah adalah arah ka’bah dengan pengukuran. “Jika masjid sudah jadi tapi arah kiblatnya belum benar, tinggal mengukur ulang lalu memperbaiki shof. Yang akan membangun mushala atau masjid baiknya mengukur arah kiblatnya”, kata Muhyidin, ketua komisi MUI Jateng.(soim)