Seorang gadis yang lahir di luar nikah/akibat perzinahan menghadapi problem ketika akan melakukan pernikahan; siapa yang akan menjadi wali nikahnya ?. Bagaimana sebenarnya hukum mensikapi fenomena tersebut yang seringkali muncul dalam masyarakat kita ?
Islam memandang sama terhadap anak yang dilahirkan tanpa kecuali, semuanya dalam keadaan fitrah (suci), baik mereka yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, maupun yang lahir tanpa didahului perkawinan yang sah. Anak tetap suci dan tidak menanggung dosa dari dosa orang tuanya, hanya saja dalam masyarakat, hal itu tetap menjadi bahan pembicaraan orang.
Pernikahan seorang wanita yang yang lahir di luar nikah tetap dapat dilakukan, dengan catatan bahwa calon suaminya mau menerima keadaan. Perlu ada keterbukaan untuk menceritakan apa yang terjadi di keluarga kepada calon suami, agar tidak menjadi beban perkawinan karena ada yang disembunyikan. Keterbukaan itu akan menjadi awal komunikasi yang baik antar suami isteri kelak. Di samping itu, berlangsung tidaknya perkawinan tergantung kedua calon mempelai, mengingat bahwa perkawinan tidak dapat dilaksanakan apabila salah satu dari kedua calon suami-istri tidak ridha/dipaksa. Persetujuan kedua calon mempelai sangat dibutuhkan (Pasal 6 ayat (1) UU No. 1/1974). Oleh karena itu perlu dibicarakan baik-baik dengan calon pasangan, agar di kemudian hari tidak terjadi problem.
Langkah selanjutnya, untuk melangsungkan akad nikah dibutuhkan seorang wali yang merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Wali itu harus laki-laki, muslim, berakal dan baligh (dewasa).
Walaupun demikian tidak semua orang yang memiliki kreteria tersebut dapat bertindak sebagai wali. Ketentuan tentang siapa yang berhak menjadi wali diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KHI yaitu:
“Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan anak laki-laki mereka”.
Dari komposisi wali di atas, tidak ada satupun wali yang dapat menikahkan wanita hasil zina. Ayah biologisnya tidak mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali. Demikian juga dengan kakek, saudara, paman yang secara hukum tidak mempunyai kapasitas sebagai wali nikah. Karena keberadaan wali hanya ditentukan oleh adanya pernikahan yang sah. Laki-laki yang melakukan perzinahan tidak pernah menjadi wali nikah anak wanita hasil zina. Kalau laki-laki tersebut tidak dapat menjadi wali, maka rangkaian orang-orang dari laki-laki tersebut juga tidak dapat menjadi wali.
Adapun kakek yang berasal dari jalur ibu tidak memiliki kriteria sebagai wali nikah. Begitu pula wali-wali yang lain dari jalur ibu. Ketentuan itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal. 43 ayat (1) UU No.1/1974.
Meski demikian, pernikahan tersebut tetap dapat dilangsungkan yaitu dengan mengunakan wali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab (seperti di atas) tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau enggan menjadi wali nikah.
#MondayMotivation: Meet This 77-Year-Old Bodybuilder | Life by Daily Burn is deca safe saturday night live bodybuilder transformation stripper sketch
Mohon infonya, jika ayah wanita tsb tetap menikahkan anaknya dg kalimat ijab “aku nkkah kan engkau dengan anak kandungku”, bagaimana status pernikahannya secara islam?
tetap tidak sah, krn ayahnya itu bukan nasab dari wanita tsb, dia cuma bapak biologis saja. bahkan anak haram itu tidak berhak menerima warisan dari harta bapaknya
Kl bapaknya disuruh bertaubat dulu apa bisa menjadi wali putri biokogisnya
Apabila terjadi pernikahan pada anak hasil zina..kedu pihak pengantin tidak mengetahui bahwa nasab nya ke ibu bukan ke bapak biologisnya..tetapi katlrena tidak tau pengucapan ijab Qabul nya dengan nasab sang ayah itu bagaimana ??sah atau tidak
Resiko dari pendapat tsb adalah , ayah biologis bisa menikahi putrinya sendiri dgn catatan ibunya belum disentuh sejak dinikahi , padahal sebelum menikah yah disentuh berulang kali.
Benar begitu kan??
Ayah menikah dgn anak kandung , dan itu sah secara fiqh (dgn syarat)
Bukankah dalam islam menutupi aib adalah kewajiban. kasihan sekali anak yang tidak berdosa harus menanggung perbuatan orangtuanya. Kalau boleh tau dalilnya apa ya? Terimakasih.
Mohon pencerahan. Teman saya hamil sebelum nikah lalu lahir anak laki2. Setelah masa idah, mereka baru menikah resmi. Kira2 3 th setelah itu ia hamil dan punya anak perempuan sebutlah namanya W Tapi kemudian suaminya atau ayah anak wanita ini meninggal dunia. Setelah dewasa ia mau menikah.
Mengingat ayahnya dulu pernah berzina dg ibunya sehingga lahirlah anak laki2 (abang dari W) tentu ayahnya tdk bisa menjadi wali nikahnya begitupun adik dari ayahnya
Tapi apakah abang nya bisa menikahkan adiknya W karena abangnya ini adalah anak haram dari ayah W. Mohon jawabanya segara pak karena mereka mau menikah bulan depan
Tidak tetap menggunakan wali hakim karena anak laki2 nya dinasabkan ke ibunya, bukan ayahnya
Jika bapak dari anak yang lahir diluar nikah tetap bersikeras menjadi walinya karena khawatir anaknya malu karena lahir diluar nikah, apakah pernikahan anaknya tersebut sah?
Jika tidak sah apa yang harus dilakukan?
utk menghadapi fitnah itu bisa saja dinikahkan dua kali, pertama dinikahkan bapaknya (tidak sah hukumnya) setelah masyarakat sudah pulang diulang nikahnya dg wali hakim.
Bagaimana cara memperbaiki pernikahan yg tidak sah
Pertanyanya apakah anda yakin kalau pernikahan anda sah di mata Allah,sedangkan kau hanya menggunakan hukum syariat,
Punten Numpang nanya misal ada sebuah keluarga anak pertama hasil hamil di luar nikah, terus mempunyai adik namun beda bapak
Nah ni adiknya pengen menikahi kakaknya yang hasil hamil di luar nikah giamana itu hukumnya🙏
Mohon penjelasanya🙏🙏
Jika bapak biologis dari anak tersebut mewakilkan ijabnya ke orang lain tapi intinya tetap menggunakan nama bapaknya apakah sah?
mau tanya juga..calon istri saya menjadi anak angkat, dan baru ketauan bahwa calon istri saya adalah anak dari hasil di luar nikah..apakah saya bisa melangsungkan pernikahan dengan wali hakim, tanpa izin terlebih dahulu ke orang tuanya..
Ingin bertanya karena sebulan ini dan jadi unek² juga dari awal ijab qobul kedua saya. Saya lahir diluar pernikahan menurut negara. Karena dalam buku nikah orangtua saya berbeda dengan tanggal lahir saya. Ketika saya sekolah SD sampe selanjutnya tanggal lahirnya untuk ijazah dirubah dimundurin/dimudain. Kemudian saya menikah dalam pernikaha
pertama saya diwalikan oleh wali hakim/penghulunya itu sendiri dan dalam penyampaian ijab qobul binti nya a.n ibu saya. Setelah berapa tahun saya bercerai, dan setelah berapa tahun saya kembali lagi dan nikah lagi dengan orang yang sama. Tapi memakai wali nasab dan dalam penyampaian ijab qobul pun saya binti nya bapa saya. Apakah pernikahan saya yang ke dua sah atau bagaimana?
Tidak kak…
Yg menikahkan harus wali hakim dan memakai binti ibu..
Jika anak laki-laki hasil zinah ijab Qabul memakai sebut nama bin ibu / tdk ??
ya harus jelas dulu status ibu euis ini, apakah ibu ini anak hasil hubungan diluar nikah atau cuma hanya catatan negara aja (tetapi sebenarnya ibu euis ini anak sah), kalau tidak ada nasab dari bapak (diluar nikah) pernikahannya tidak sah.
Kk klo lahir diluar pernikahan apakah tertulis d akta seperti itu?
Saya menikahkan anak (anak gaib) yg tdk tau bapaknya siapa.. Jadi saya di nikah kan oleh saudara ibu mertua saya.. Dan walinya adalah saudara dari ibu mertua saya.. Dan pada waktu menikah.. Bintinya adalah saudara dari ibu mertua saya.. Apakah itu sah dalam pernikahan saya.. Mohon arahannya.. Terimakasih
Saya cowok, dan termasuk anak dari hubungan di luar nikah. Saya sudah nikah tapi waktu itu saya menikah dengan istri memakai bin ayah saya. Apakah nikah saya sah?
Note: Saya cowok ya.
Suami saya anak hasil diluar nikah. Tapi saya baru tahu setelah kami punya anak. Dan pada saat itu suami saya menikah pake bin bapaknya bukan binti ibunya. Lantas apakah pernikahan kami tetap SAH? Atau kami harus menikah lagi? Karena anak kami pertama perempuan takut dia nikah betmasalah.
laki2 setahu saya tidak memerlukan wali dalam pernikahan. pernikahan ibu sudah sah, anak perempuan pertama ibu bisa dinikahkan oleh suami ibu/ ayah kandungnya. smoga pandangan/ jawaban saya benar
Assalamualaikum ibu Euis, apakah ibu sudah dapat jawaban mengenai pertanyaan ibu diatas? Apabila sudah, bisakah ibu berbagi pengalaman dengan saya. Terima kasih. Waalaikumsalaam.
Apakah wali hakim bisa diwakilkan… Mohon penjelasannya
Jadi caranya nikah gimana itu,dan apa boleh memakai binti lain selain binti ibu kandung?…ada yg bisa jawab? saya kurang mengerti
Dosa tidak ditimpakan ke anak. Tapi dg terputusnya nasab, scr tidak lgsg bukankah telah “menghukum” anak? Mulai dari tidak diakui, tidak dinafkahi, sampai tidak bisa dinikahkan. Sedangkan utk ayah tidak ada konsekwensinya sama sekali. Yg menanggung hanya anak (terutama perempuan, krn laki2 tidak butuh wali) dan ibu.
Bagaimana cara nk menikah kan anak yang tak sah taraf, ada ibu tetapi ibu tak mau berikejasama disebabkan perbuatanye dahulu Dan ibu tak mau ambil tau dlm hal2 ank
Saya seorang perempuan, Ibu saya dulu hamil diluar nikah. Saat kehamilan ibu saya usia 4 bulan ibu dan ayah biologis saya menikah.
Saya lahir setelah ibu dan ayah biologis saya menikah. Jadi dalam pencatatan akta ,kk dll nama ayah biologis saya telah tercantum sbg ayah kandung.
Saya ingin bertanya apakah nasab saya mengikuti ibu atau ayah biologis saya? Lalu menurut hukum islam jika saya menikah siapa yg harus menjadi wali nikah saya?
Pertanyaan mbak masih mudah dijawab ,, tpi bayangin yah ,, contoh kayak mbak ika ini bisa dinikahi oleh ayah biologis mbk ika lo ,, dgn catatan ibu mbak ika belum disentuh sejak dinikahi.
Resiko dari pendapat ini belum ketemu jawabannya saya
Bagaimana kalo dari pernikahan siri kak
Mohon pencerahannya
Jika ada seorang anak perempuan dinikahkan oleh paman kandung nya
Yg dimana di serahkan ayah nya untuk wali nya
Sementara anak perempuan ini hasil dari zina dan si ayah tidak cerita kepada siapapun
Setelah pernikahan mereka berjlan 2tahun kemudia barulah di kasih tau oleh orng tuanya bahwasanya dia anak yg hamil diluar nikah
Apakah anak nya yg sudah lahir ini bukan nasab ayah nya ,??
Walo hakim bisa penghulu atau ayah angkatnya?? sultan atau penguasa alias yg menguasai (yang mengasuh anak itu??,,, mohon di balas ke email ku
Maaf izin bertanya Saya mempunyai calon istri perempuan dan saya menjalani hubungan ke yang lebih serius,terus calon istri saya bilang terus terang bahwa calon istri saya Sebenarnya Anak dari hasil perzinahan,Gimana hukum nya menikah tersebut,Mohon pencerahan nya.
Terima kasih.
bagaimana hukumnya jika anak buangan tidak punya ayah ibu… kalau nikah bintinya binti siapa? apakah boleh binti yang mengasuh dari bayi apa bagaimana?
Bagimana kalau anak yg suda lahir, namun ibu dan bapaknya mau menikahi anak yg tadinya tidak sah, apakah ibu dan bapaknya menikah anak nya ikut sah?
Bagimana cara islam agar anak yg sudah lahir dan belum nikah, kemudian suatu saat org tua dari anak itu menika, apakah anak itu bisa di katakan sah?
mohon pencerahan nya, apa bila anak di luar nikah tp usia kandungan di bawah 4 bulan apa ayah bisa menjadi wali yg sah? apa bila lupa usia kandungan bagaimanana? . trimakasih. wassalamualaikum
Jika wali hakim tidak mau menikahkan anak perempuan yang lahir diluar nikah dengan alasan anak tersebut masih belum cukup umur (umur 16 – 18) maka yang menjadi walinya siapa
Anak hasil zina atau hasil diluar nikah,,trus anak kedua nya apakah sama juga termasuk anak zina juga?krn sebagian pendapat yg mengatakan klu stlh anak itu lahir,orgtuanya harus nikah lagi…jika tdk nikah lagi maka anak kedua,ketiga dan seterus nya sama artinya dgn anak zina…mohon penjelasannya
Ijin bertanya, saya rencana mau menikah dengan wanita yang saya sayangi, sedangkan saya tau bahwasanya wanita itu tidak mempunyai ayah “maaf, hasil hubungan diluar nikah”, dan ibunya pun tidak tau dimana keberadaan ayahnya sekarang, gimana solusinya, dan bagaimana hukumnya? Terimakasih
Halo kak saya ingin bertanya, jika kakek dri ibu sengaja ingin menutup aib kita dr dunia luar, tetap u/ keluar calon laki2 sudah tau asal usul jadi terbuka antara 2 keluarga, kemudia si kakek ini demi menutup aib si anak (cucunya). Kakek ini hanya berpesan nti pindah wakil ijab saja. Jadi saat acara ijab kakek (yang di anggap ayahnya secara hukum) kakeknya akan menyerahkan ijab Qabul untuk di ijabkan kepada kepala KUA namun untuk bin di tutup/aibnya di tutup. Apakah pernikahan tetap sah?
Hanya untuk menutup aib dr dunia luar
#keluarga🙏
Anak perempuan hasil zinah ijab Qabul dengan binti ibu
Jika anak laki-laki hasil zinah bagai mana ijab nya ??
Saya cowok, dan termasuk anak dari hubungan di luar nikah. Saya sudah nikah tapi waktu itu saya menikah dengan istri memakai bin ayah saya. Apakah nikah saya sah?
Catatan: Saya cowok ya
Mau tanya
Anak pertama cew
Anak ke 2 cowok
Ternyata anak pertama nya ini hasil dari hamil dluar pernikahan
Trus kalau si cewek ini mau nikah pakai binti siapa? Dan apakah bisa wali hakimnya itu adek sendiri? Krna adeknya cowok.
Terimakasih
Kak klo nikah yg kedua kalinya tp wali nikah ayah’y sendiri sedangkan nikh pertama oleh wali hakim,. Karena kmungkinan anak tsb hsl d luar nikah,. Itu hkum’y gmn?
Seandainy ada wanita yg hamil di luar nikah lanjut nikah,trs hbs anak lahir nikah lagi,apakah kelak bpkny bs menjadi wali nikah anak tsb.mksh atas jwbny
Bukannya menutupi aib adalah kewajiban, kasihan sekali anak yang tidak berdosa harus menanggung perbuatan orangtuanya. Kalau boleh tau dalilnya apa ya? Terimakasih.
Kalo misalnya wanita hamil di luar nikah lalu laki lakinya mau tanggung jawab untuk menikahinya, dan setelah wanita itu melahirkan mereka menikah lagi ( jadi mereka menikah dua kali, sekali sebelum melahirkan dan sekali lagi setelah melahirkan) dengan orang yang sama , apakah saat menikah nanti anaknya tetap tidak boleh di wakilkan ayahnya dan menggunakan binti ibunya saat menikah?
Terimakasih
mohon pencerahan nya, apa bila anak di luar nikah tp usia kandungan di bawah 4 bulan apa ayah bisa menjadi wali yg sah? apa bila lupa usia kandungan bagaimanana? . trimakasih. wassalamualaikum
izin bertanya, saya anak hasil hamil diluar nikah, tetapi ayah biologis saya menikahi ibu saya, apakah tetap tidak sah untuk menjadi wali meskipun mereka sudah menikah?
Ada satuhal yang mengganjal yang ingin saya tanyalan. Jika anak yg dilahirkan akibat zinah terlahir kembar sepasang, setelah dewasa apakah saudara laki² kembarannya bisa menjadi wali nikahnya?
Kalo nanti akan di laksanakan pernikahan anak perempuan dari yg di luar nikah (hasil perzinahan) trus wali nya dari wali hakim, lantas nanti ketika ijab qobul kata2 “Binti” itu binti siapa ya ? Apa binti bapak biologis nya atau binti siapa ?
saya anak diluar nikah (perempuan)
saya sdah menikah tp saat itu di walikan oleh ayah saya saat itu saya blm tau kalau saya anak diluar nikah apakah pernikahan saya sah?
Mau tanya, bila anak diluar nikah lalu menikah dan diwakilkan oleh wali Hakim dan penyebutan akad tetap memakai binti ayahnya, sah atau tidak ya??