Seorang gadis yang lahir di luar nikah/akibat perzinahan menghadapi problem ketika akan melakukan pernikahan; siapa yang akan menjadi wali nikahnya ?. Bagaimana sebenarnya hukum mensikapi fenomena tersebut yang seringkali muncul dalam masyarakat kita ?
Islam memandang sama terhadap anak yang dilahirkan tanpa kecuali, semuanya dalam keadaan fitrah (suci), baik mereka yang dilahirkan dalam atau sebagai akibat dari perkawinan yang sah, maupun yang lahir tanpa didahului perkawinan yang sah. Anak tetap suci dan tidak menanggung dosa dari dosa orang tuanya, hanya saja dalam masyarakat, hal itu tetap menjadi bahan pembicaraan orang.
Pernikahan seorang wanita yang yang lahir di luar nikah tetap dapat dilakukan, dengan catatan bahwa calon suaminya mau menerima keadaan. Perlu ada keterbukaan untuk menceritakan apa yang terjadi di keluarga kepada calon suami, agar tidak menjadi beban perkawinan karena ada yang disembunyikan. Keterbukaan itu akan menjadi awal komunikasi yang baik antar suami isteri kelak. Di samping itu, berlangsung tidaknya perkawinan tergantung kedua calon mempelai, mengingat bahwa perkawinan tidak dapat dilaksanakan apabila salah satu dari kedua calon suami-istri tidak ridha/dipaksa. Persetujuan kedua calon mempelai sangat dibutuhkan (Pasal 6 ayat (1) UU No. 1/1974). Oleh karena itu perlu dibicarakan baik-baik dengan calon pasangan, agar di kemudian hari tidak terjadi problem.
Langkah selanjutnya, untuk melangsungkan akad nikah dibutuhkan seorang wali yang merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya. Wali itu harus laki-laki, muslim, berakal dan baligh (dewasa).
Walaupun demikian tidak semua orang yang memiliki kreteria tersebut dapat bertindak sebagai wali. Ketentuan tentang siapa yang berhak menjadi wali diatur dalam Pasal 21 ayat (1) KHI yaitu:
“Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita. Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya. Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung atau saudara laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan anak laki-laki mereka. Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan anak laki-laki mereka”.
Dari komposisi wali di atas, tidak ada satupun wali yang dapat menikahkan wanita hasil zina. Ayah biologisnya tidak mempunyai kewenangan bertindak sebagai wali. Demikian juga dengan kakek, saudara, paman yang secara hukum tidak mempunyai kapasitas sebagai wali nikah. Karena keberadaan wali hanya ditentukan oleh adanya pernikahan yang sah. Laki-laki yang melakukan perzinahan tidak pernah menjadi wali nikah anak wanita hasil zina. Kalau laki-laki tersebut tidak dapat menjadi wali, maka rangkaian orang-orang dari laki-laki tersebut juga tidak dapat menjadi wali.
Adapun kakek yang berasal dari jalur ibu tidak memiliki kriteria sebagai wali nikah. Begitu pula wali-wali yang lain dari jalur ibu. Ketentuan itu sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya (Pasal. 43 ayat (1) UU No.1/1974.
Meski demikian, pernikahan tersebut tetap dapat dilangsungkan yaitu dengan mengunakan wali hakim. Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab (seperti di atas) tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau enggan menjadi wali nikah.
#MondayMotivation: Meet This 77-Year-Old Bodybuilder | Life by Daily Burn is deca safe saturday night live bodybuilder transformation stripper sketch
Mohon infonya, jika ayah wanita tsb tetap menikahkan anaknya dg kalimat ijab “aku nkkah kan engkau dengan anak kandungku”, bagaimana status pernikahannya secara islam?
tetap tidak sah, krn ayahnya itu bukan nasab dari wanita tsb, dia cuma bapak biologis saja. bahkan anak haram itu tidak berhak menerima warisan dari harta bapaknya
Jika bapak dari anak yang lahir diluar nikah tetap bersikeras menjadi walinya karena khawatir anaknya malu karena lahir diluar nikah, apakah pernikahan anaknya tersebut sah?
Jika tidak sah apa yang harus dilakukan?
utk menghadapi fitnah itu bisa saja dinikahkan dua kali, pertama dinikahkan bapaknya (tidak sah hukumnya) setelah masyarakat sudah pulang diulang nikahnya dg wali hakim.
Ingin bertanya karena sebulan ini dan jadi unek² juga dari awal ijab qobul kedua saya. Saya lahir diluar pernikahan menurut negara. Karena dalam buku nikah orangtua saya berbeda dengan tanggal lahir saya. Ketika saya sekolah SD sampe selanjutnya tanggal lahirnya untuk ijazah dirubah dimundurin/dimudain. Kemudian saya menikah dalam pernikaha
pertama saya diwalikan oleh wali hakim/penghulunya itu sendiri dan dalam penyampaian ijab qobul binti nya a.n ibu saya. Setelah berapa tahun saya bercerai, dan setelah berapa tahun saya kembali lagi dan nikah lagi dengan orang yang sama. Tapi memakai wali nasab dan dalam penyampaian ijab qobul pun saya binti nya bapa saya. Apakah pernikahan saya yang ke dua sah atau bagaimana?
Tidak kak…
Yg menikahkan harus wali hakim dan memakai binti ibu..
ya harus jelas dulu status ibu euis ini, apakah ibu ini anak hasil hubungan diluar nikah atau cuma hanya catatan negara aja (tetapi sebenarnya ibu euis ini anak sah), kalau tidak ada nasab dari bapak (diluar nikah) pernikahannya tidak sah.
Apakah wali hakim bisa diwakilkan… Mohon penjelasannya
Jadi caranya nikah gimana itu,dan apa boleh memakai binti lain selain binti ibu kandung?…ada yg bisa jawab? saya kurang mengerti
Dosa tidak ditimpakan ke anak. Tapi dg terputusnya nasab, scr tidak lgsg bukankah telah “menghukum” anak? Mulai dari tidak diakui, tidak dinafkahi, sampai tidak bisa dinikahkan. Sedangkan utk ayah tidak ada konsekwensinya sama sekali. Yg menanggung hanya anak (terutama perempuan, krn laki2 tidak butuh wali) dan ibu.
Bagaimana cara nk menikah kan anak yang tak sah taraf, ada ibu tetapi ibu tak mau berikejasama disebabkan perbuatanye dahulu Dan ibu tak mau ambil tau dlm hal2 ank