Kalau kita memperhatikan perjalanan penetapan awal bulan Qomariyah di Indonesia khususnya untuk awal Ramadhan Syawal dan Dzulhijah sering terjadi tidak adanya kekompakan antara Pemerintah dengan Ormas Islam, antara Ormas Islam yang satu dengan Ormas Islam yang lain, bahkan juga terjadi ketidak kompakan di dalam internal Ormas Islam.

Awal Syawal 1413 H. yang lalu di Indonesia ada 3 hari raya Idhul Fitri Syar’i, ( hari raya yang dirayakan oleh orang-orang yang benar-benar melaksanakan ibadah puasa Ramadhan ) yaitu, hari Selasa Legi, 23 Maret 1993 M. bagi sebagian kaum muslimin yang mengikuti hari raya Pemerintah Arab Saudi dan sebagian kaum muslimin yang mengikuti paham rukyah global, kemudian hari Rabu Paing, 24 Maret 1993 M. bagi yang mengikuti ikhbar dari PBNU berdasarkan laporan keberhasilan rukyah dari Ujung Pangkah Gresik Jawa Timur, dan yang ketiga adalah hari Kamis Pon, 25 Maret 1993 M. adalah bagi kaum muslimin yang mengikuti ketetapan Pemerintah R.I. dan Keputusan PP. Muhamadiyah.
Awal Syawal 1418 H. di Indonesia ada 2 hari raya Idhul Fitri Syar’i: yaitu: hari Kamis Wage, 29 Januari 1998 M. bagi sebagian kaum muslimin yang mengikuti hari raya Pemerintah Arab Saudi, sebagian kaum muslimin yang mengikuti paham rukyah global, kaum muslimin yang mengikuti Keputusan PP Muhamadiyah dan sebagian warga Nahdlatul Ulama yang mengikuti Ikhbar dari PWNU Jawa Timur. Hari Jum’at Kliwon, 30 Januari 1998 M. bagi kaum muslimin yang mengikuti Ketetapan Pemerintah R.I. dan mengikuti Ikhbar dari PBNU.
Awal Syawal 1427 H. di Indonesia juga terulang lagi seperti yang terjadi pada awal Syawal 1418 H., yaitu ada 2 hari raya Idhul Fitri Syar’i: hari Senin Pon, 23 Oktober 2006 M. bagi sebagian kaum muslimin yang mengikuti hari raya Pemerintah Arab Saudi, sebagian kaum muslimin yang mengikuti paham rukyah global, kaum muslimin yang mengikuti Keputusan PP Muhamadiyah dan sebagian warga Nahdlatul Ulama yang mengikuti Ikhbar dari PWNU Jawa Timur. Hari Selasa Wage, 24 Oktober 2006 M. bagi kaum muslimin yang mengikuti Ketetapan Pemerintah R.I. dan mengikuti Ikhbar dari PBNU dan bagi sebagian kaum muslimin yang mengikuti Ketetapan dari Persis ( Persatuan Islam ).
Awal Syawal 1428 H. ada potensi serupa bakal terjadinya perbedaan, seperti yang terjadi pada tahun 1418 H. dan 1427 H. Hal ini terbukti keterus terangan PP Muhammadiyah sudah menetapkan bahwa 1 Syawal 1428 H. jatuh hari Jum’at, 12 Oktober 2007 M. walaupun pada pada hari Kamis 11 Oktober 2007 M./29 Ramadhan 1428 H. saat Matahari terbenam Indonesia masih terbelah menjadi dua, yaitu ada yang hilal sudah di atas ufuk (+) dan ada juga yang masih di bawah ufuk (-), termasuk Acah Darus-Salam hilal masih di bawah ufuk (-). Belum diketahui apakah PWNU Jawa Timur akan mendahului PBNU sebagaimana yang terjadi pada Syawal 1418 H./ 1998 M. dan Syawal 1427 H./ 2006 M. Hal ini adalah merupakan tugas dan kewajiban kita bersama untuk meminimalisir adanya perbedaan tersebut dan mengantisipai jangan sampai terjadi hal-hal yang justru memperlemah dan merugikan kesatuan dan persatuan kaum muslimin sendiri.

METODE DAN ISTINBATH HUKUM ORMAS-ORMAS ISLAM DALAM MENETAPKAN AWAL DAN AKHIR RAMADHAN
PBNU pada saat ini berpandangan bahwa rukyah hukumnya adalah wajib masuk kategori Fardhu Kifayah, hasil rukyah dapat berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia karena merupakan satu wailayah hukum. Landasan hukumnya adalah Hadits-hadits Nabi yang memerintahkan puasa dan berhari raya karena terlihatnya hilal, juga mengikuti jejak para Sahabat Nabi dan pendapat empat Imam Madzhab, berkaitan dengan wilayah hukum menerima hadits Kuraib yang menunjukkan adanya perbedaan awal Ramadhan antara Syam dan Madinah. Dalam perkembangan terakhir PBNU menerima hisab qath’i yang memiliki tingkat kebenaran yang pasti dan mencapai jumlah mutawatir. Dengan demikian dapat dipastikan PBNU akan menolak kesaksian hilal awal Syawal 1428 H. untuk hari Kamis, 11 Oktober 2007 M. walaupun datangnya dari Warga NU sendiri, karena tinggi hilal di seluruh Indonesia tidak ada yang masuk dalam kategori minimal imkan rukyah bahkan cenderung negatip Berarti 1 Syawal 1428 H untuk PBNU hampir bisa dipastikan jatuh hari Sabtu Pon, 13 Oktober 2007 M. tidak menutup kemungkinan ada warga NU yang berhari raya Jum’at, 12 Oktober 2007 M. yaitu bagi pengamal kitab Sulamun-naiyirain dan semacamnya.
MUHAMMADIYAH mendasarkan kepada hisab wujudul hilal, walau hanya baru di sebagian wilayah Indonesia, berapapun tingginya. Dasar hukum yang dipergunakan adalah keumuman ayat-ayat Al-Qur’an, seperti Al-Baqarah189, Yunus ayat 5, Al-Isro’ 12, Ar-Rahman ayat 5 dan sebagainya, dan Hadits Nabi yang mengatakan “Kami adalah umat yang ummi, tidak dapat menulis dan menghitung” dan juga menerima hadits Kuraib. Terbukti PP Muhammadiyah sudah mengumumkan bahwa 1 Syawal 1428 H. jatuh hari Jum’at, 12 Oktober 2007 M. walaupun separoh wilayah Indonesia hilal masih di bawah ufuk.
PERSIS mendasarkan kepada hisab wujudul-hilal di seluruh wilayah hukum ( Indonesia ). Dasar hukum yang dipergunakan adalah sebagaimana yang dipergunakan oleh Muhammadiyah, yaitu: Ayat-ayat Al-Qur’an yang berhubungan dengan Hisab dan Hadits Nabi yang mengatakan: “kami umat yang ummi, tidak dapat menulis dan menghitung”, dan juga menerima hadits Kuraib. PERSIS menambahkan pengambilan keputusan masuknya awal bulan Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah adalah menunggu wujudnya hilal di atas ufuk untuk seluruh wilayah Indonesia sebagainana ditetapkannya masuk awal waktu Shalat di suatu Kota, seluruh wilayah kota itu harus sudah masuk waktu sholat. Dalam hal ini PERSIS sudah menyatakan bahwa 1 Syawal 1428 H jatuh hari Sabtu, 13 Oktober 2007
HIZBUT-TAHRIR menggunakan paham rukyah global walaupun kesaksian hilal berasal dari Negara lain, termasuk dari Libia, Yaman, Mesir, Arab Saudi dan lainnya Wajib diikuti. Dasar hukum yang dipergunakan adalah: Hadits-hadits Nabi yang tidak ada pembatasan wilayah dan ditujuk
an kepada seluruh kaum muslimin di manapun berada, sehingga Hadits Kuraib harus ditolak. Dengan demikian Hizbut-Tahrir akan menetapkan 1 Syawal 1428 H jatuh Jum’at, 12 Oktober 2007.

KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENETAPAN AWAL RAMADHAN SYAWAL DAN DZULHIJJAH.
Pemerintah sudah berusaha mencoba menjembatani antara aliran Hisab dan aliran Rukyah, dengan membentuk dua lembaga tingkat nasional MUKER dan BHR yang bertugas menghitung dan bermusyawarah untuk memperoleh kesepakatan, dan anggotanya terdiri dari berbagai unsur, seperti: MUHAMMADIYAH, NU, PERSIS, DDII, AL-IRSYAD, MUI, ITB, UIN, IAIN, LAPAN, BAKORSURTANAL, BMG, HIDRO OCEANOGTRAFI AL, PERADILAN AGAMA dan PERORANGAN. Juga menyelenggarakan rukyah setiap menjelang awal Ramadhan, Syawal dan Dzulhijjah, dan mengadakan sidang itsbat setiap menjelang awal Ramadhan Syawal dan Dzulhijah dengan memperhatikan berbagai hasil hisab dan laporan hasil rukyah dari seluruh wilayah Indonesia, guna mendapatkan kesepakatan akan jatuhnya 1 Ramadhan, 1 Syawal dan 1 Dzulhijah.
Demikian yang dapat kami sampaikan, semoga saudara bisa mendapatkan pilihan yang tepat dan lebih bermaslahah, perlu diingat bahwa “Ketetapan Hakim atau Pemerintah itu adalah mengikat dan dapat menghapus perbedaan”. (Drs. H. Slamet Hambali: Pakar Ilmu Falak, Dosen Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo Semarang)