Dalam rangka mewujudkan Visi mencetak alumni yang berkompeten dan profesional, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang menandatangain Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pengadilan Agama (PA) se-Koordinator Wilayah Pati. Acara penandatanganan ini dilaksanakan pada hari Selasa (19/7/2022) bertempat di Gedung Teater IsDB Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang.

Sebagai bentuk komitmen yang kuat, penandatanganan ini dihadiri langsung oleh masing-masing Ketua, Panitera, serta Sekretaris Pengadilan Agama se-Koordinator Wilayah Pati yang di dalamnya mencakup 5 Pengadilan Agama.

Pengadilan Agama Pati diwakili oleh Ketua PA Pati sekaligus Koordintor PA se-Eks Karesidenan Pati, bapak Dr. H. Tahrir M.Ag., PA Kudus diwakili oleh Ketua PA Kudus, bapak Zainal Arifin S.Ag. PA Blora diwakili oleh Ketua PA Blora, bapak Suprianto S.Ag., PA Jepara diwakili oleh Ketua PA Jepara, Dr. Ahmad Rifa’i S.Ag, SH. MH., dan PA Rembang diwakili oleh bapak Ikin, SAg., yang menjabat sebagai Wakil Ketua PA Rembang.

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang sebelumnya dibuat oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan instansi terkait di tingkat provinsi. Sebagaimana disampaikan oleh Koordintor PA se-Eks Karesidenan Pati, bapak Dr. H. Tahrir M.Ag., dalam sambutannya.

“Ini merupakan salah satu elaborasi dari PKS yang sudah di buat oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang sebelumnya.”

Beliau juga menyampaikan permintaan maaf dikarenakan beliau merasa bahwa PKS ini sedikit merepotkan dan berharap dengan kerepotan yang ada ini, tercipta kebaikan-kebaikan dan manfaat yang lebih besar.

“Tapi mudah-mudahan untuk kebaikan lebih banyak manfaaatnya InsyaaAllah dan ini salah satu PKS sesuai dengan fungsi masing-masing, kami juga punya komitmen untuk smewujudkan visi kami yaitu ikut mengembangkan wawasan dalam tataran akademis,” ungkap Ketua PA Pati tersebut.

Dekan FSH, Dr. KH. Moh. Arja Imroni, M.Ag., menjawab pernyataan dari bapak Tahrir dengan ucapana terimakasih. Beliau merasa bahwa sebenarnya PKS yang dilakukan pada hari ini malah memudahkan pihak FSH dalam melakukan kerja sama.

“Kami tidak merasa direpotkan. Malahan, kami merasa dipermudah, karena biasanya beberapa penandatanaganan PKS kami malah kerepotan ketika di undang untuk menandatanganinya satu persatu. Jadi alhamdulillah kalau Koordinator Wilayah Pati mau melakukan penandatanganan PKS secara berjamaah. Mudah-mudahan pahalanya 27 kali lipat ini, karena berjamaah,” ucap Dekan diselingi dengan sedikit kelakar.

Lebih lanjut Dekan menyampaikan bahwa perjanjian ini memiliki arti yang sangat luar biasa penting dalam rangka mendukung kurikulum MB-KM dan juga sebagai ikhtiar untuk mewujudkan Visi FSH. Yakni, mencipatakan lulusan FSH yang profesional, dapat menguasai aspek teori hukum Islam dan juga hukum pada umumnya, dan sekaligus menguasai dari aspek praktiknya.

“Mempelajari teori itu kalau di kampus bisa pak, tapi kalau bagaimana melihat proses orang mengajukan gugatan, proses bagaimana mengadili para pihak di pengadilan, tentu saja mereka penting untuk melihat secara langsung,” ungkap bapak Arja.

Sebagai pemungkas, beliau berharap mudah-mudahan PKS ini menjadi ikhtiar kita untuk sama-sama memberikan kontribusi bagi perkembangan generasi-generasi penerus bangsa.

“Kami mengembangkan dalam bidang akademik/teori dan PA mengembangkan dalam praktik penegakan hukum yang terkait dengan kewenangannya masing-masing.” Pungkas Dekan. [TimHumasFSH]