FSH_News – Semarang Menggandeng ahli hukum Islam dari tiga negara, Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo mengadakan Webinar Internasional pada Selasa (18/09/21). Acara ini dilaksanakan secara daring mrlalui platform Zoom Meeting dengan peserta yang berasal dari mahasiswa, staff, dosen, bahkan segenap ahli hukum Islam dari berbagai negara.

Acara ini diisi langsung oleh ahli hukum Islam dari Mesir, Brunei Darussalam dan Indonesia. Diantaranya adalah; Amirul Mufti Darul Ifta’ Mesir, Syeikh Dr. Amri Wardani, Assoc. Profesor Brunei Darussalam, Assoc. Prof. Dr. H. Abdurrahman Raden Aji Haqqi, dan Guru Besar UIN Walisongo, Prof. Dr. H. Abdul Hadi, M.A.

Selain ketiga pembicara tersebut, Rektor UIN Walisongo yang diwakili oleh Wakil Rektor 2, DR. H. M. Mukhsin Jamil, M.Ag.  memberikan pengantar terhadap topik yang akan dibicarakan sebagai Keynote Speaker dan Dekan Fakultas Syariah dan Hukum, Dr. H. Mohamad Arja Imroni, M.Ag. bertindak sebagai pemberi sambutan pembuka.

Webinar Internasional kali ini mengangkat tema tentang “Tranformasi Hukum Islam ke dalam Peraturan Perundang-undangan di Negara-negara Muslim Memotret ‘Siyasah Syar’iyyah’ di Indonesia, Mesir, dan Brunei Darussalam”. Dalam penyampaiannya, Keynote Speech menyampaikan bahwa tema ini adalah tema yang sangat mendesak dan menarik untuk kita bahas pada masa sekarang.

“Tema yang kita bicakaran adalah tema yang sangat mendesak untuk terus kita elaborasi baik melalui studi-studi di dalam kelas, maupun research-research yang dikembangkan oleh para peneliti di berbagai perguruan tinggi,” tutur Mukhsin Jamil.

Beliau melanjutkan dengan menjelaskan pentingnya pembahasan ini dikarenakan topik yang dibahas akan memunculkan kemungkinan untuk melahirkan berbagai macam perspektif teoritis tentang bagaimana proses transformasi hukum Islam ke dalam hukum Nasional serta bagaimana hubungan antara Agama dan politik akan terus berlanjut dan menghasilkan wujud yang berbeda-beda.

Oleh karena urgensi tersebut, Dekan FSH berharap semoga dengan diadakannya forum Internasional ini akan muncul pemikiran-pemikiran baru sehingga dapat memberikan pengaruh positif bagi dunia Hukum Islam di dunia.

“Saya percaya bahwa dengan kemampuan keahlian para ahli yang hadir, akan mampu menemukan poin poin penting dalam hukum Islam dan menyelesaikan masalah yang sedang dibahas ini.  Dan kami berharap forum ini akan menghasilkan format yang baik serta dapat memberikan efek dan perkembangan baik bagi dunia hukum Islam,” Harap Arja Imroni dengan menggunakan Bahasa Arab dalam sambutannya. [TimHumasFSH]