FSH_News, Semarang (9/8)  dalam rangka tukar pikir dan gagasan, Fakultas Syari’ah & Hukum (FSH) UIN Walisongo mengadakan kegiatan agenda rutin mingguan Diskusi Ilmiah Dosen FSH Bertampat di Ruang Sidang FSH acara ini dihadiri oleh dosen FSH UIN Walisongo. Tentunya acara ini diselenggarakan dengan menerapkan prokes covid-19.

Kali ini, diskusi series  dipantik oleh dua narasumber yang merupakan dosen muda FSH UIN Walisongo. Dr. Daud Rismana, M.H. dengan tema diskusi Analisis Kebijakan Bantuan Langsung Tunai Di Tengah Pandemi Covid-19 Dalam Perspektif Keadilan, dan  M. Abdur Rasyid Albana, M.H. dengan tema Akad Ijaroh Dalam Fiqh Muamalah.

Dikusi dimulai dengan paparan materi dari Duad sebagai pemateri pertama. Ia menjelaskan bahwa desa merupakan sebuah tempat dimana masyarakat bisa hidup secara berdampingan dengan rukun dan penuh ketenteraman. Hal ini lah yang sebenarnya sudah lama dicita-citakan oleh hukum nasional kita, yaitu terwujudnya masyarakat yang tertib, adil, dan sejahtera. Hukum yang senantiasa dibuat untuk mengatur masyarakat, tidak jarang melupakan esensi mengapa sebenarnya hukum itu sendiri diciptakan oleh pemangku kebijakan. Hukum berkeinginan untuk melahirkan keadilan bagi dan seluruh elemen masyarakat tanpa terkecuali.

“Keadilan ini lah yang seyogyanya harus mampu dihadirkan oleh sang pembuat kebijakan dan selayaknya diwujudkan karena dinantikan oleh berbagai pihak. Terutama dalam kondisi seperti sekarang ini yang dimana pandemi covid-19 tengah melanda seluruh dunia tanpa terkecuali negara Indonesia pun turut terkena dampaknya. Banyak masyarakat terutama kalangan bawah yang harus menerima dampak pandemi covid-19 ini” Jelas Daud.

Selanjutnya Rasyid sebagai pemateri kedua menjelaskan bahwa ijarah adalah akad atas suatu kemanfaatan dengan pengganti. untuk membolehkan pemilikan manfaat yang di ketahui dan di sengaja dari suatu zat yang disewa dengan imbalan. Ijarah merupakan akad pemindahan hak pakai atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu melalui pembayaran sewa atau upah, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan barang itu sendiri.

“Jadi dalam ijarah tidak ada perubahan kepemilikan, tetapi hanya perpindahan hak guna saja dari yang menyewakan kepada penyewa”. Ungkap Rasyid.