Oleh:
Dr. H. Tolkah, M.A.
Dekan FSH UIN Walisongo Semarang.
Sebuah putusan pengadilan tidak semestinya berhenti sebagai dokumen hukum setelah palu hakim diketukkan. Bagi perguruan tinggi, putusan justru dapat menjadi laboratorium intelektual untuk menguji bagaimana hukum bekerja, di mana batas kewenangan berada, dan mengapa hukum harus selalu dikaitkan dengan keadilan serta integritas.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 memberikan pelajaran penting mengenai hal tersebut. Perkara yang berkaitan dengan persoalan bukti pendidikan Wakil Presiden itu memperlihatkan bahwa hukum tidak hanya berbicara tentang benar atau salah secara substansial. Ada persoalan kedudukan hukum, kewenangan lembaga, prosedur, dan batas pemeriksaan yang menentukan apakah suatu perkara dapat diperiksa lebih jauh. Dalam putusan tersebut, MK juga menguraikan persoalan dokumen pendidikan yang dipersoalkan, termasuk perbedaan antara bukti kehadiran dan bukti kelulusan.
Di sinilah pendidikan hukum perlu berani melakukan koreksi terhadap dirinya sendiri.
Apakah mahasiswa hukum cukup dibekali kemampuan menemukan pasal, menghafalkan norma, membaca putusan, lalu menyimpulkan persoalan berdasarkan prosedur? Jawabannya jelas tidak. Jika pendidikan hukum berhenti pada kemampuan teknis tersebut, perguruan tinggi berisiko menghasilkan sarjana yang cakap secara prosedural, tetapi gagap ketika berhadapan dengan persoalan keadilan, moralitas, kekuasaan dan kemanusiaan.
Hukum bukan sekadar kumpulan pasal. Hukum bekerja di tengah manusia.
Karena itu, pendekatan Unity of Sciences menjadi semakin relevan. Paradigma yang dikembangkan UIN Walisongo Semarang memandang ilmu sebagai satu kesatuan yang tidak semestinya dipisahkan secara kaku antara ilmu agama, sosial, kealaman dan humaniora. Pertanyaan penting dalam ilmu bukan hanya “apa” dan “bagaimana”, tetapi juga “untuk apa”. Dalam pendidikan hukum, pertanyaan terakhir justru menjadi fondasi etik.
Mahasiswa hukum harus memahami peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, hukum acara dan kewenangan lembaga negara. Namun pada saat yang sama, mereka harus mampu membaca manusia di balik norma: siapa yang dilindungi, siapa yang berpotensi dirugikan, bagaimana kekuasaan dikontrol, serta apakah penerapan hukum benar-benar menghadirkan keadilan.
Karena itu, putusan MK semestinya dibawa ke ruang kelas bukan hanya untuk menjawab “apa kewenangan MK?”, melainkan juga untuk menguji pertanyaan yang lebih kritis: mengapa bukti pendidikan harus dapat diverifikasi? Apa konsekuensi membedakan certificate of attendance dengan bukti kelulusan? Bagaimana persyaratan pejabat publik seharusnya dibangun? Dan kapan prosedur hukum berhadapan dengan tuntutan keadilan substantif?
Pertanyaan semacam itu mengubah kelas hukum dari ruang hafalan menjadi ruang pengujian nalar.
Setidaknya ada tiga agenda besar yang perlu ditegaskan. Pertama, humanisasi hukum. Hukum harus dikembalikan kepada tujuan utamanya: melindungi manusia dan menghadirkan kemaslahatan. Kedua, spiritualisasi hukum. Penegakan hukum bukan hanya pertanggungjawaban profesional, tetapi juga tanggung jawab moral dan spiritual. Ketiga, revitalisasi kearifan lokal. Hukum Indonesia tidak tumbuh di ruang hampa, melainkan berhadapan dengan masyarakat yang memiliki sejarah, budaya dan nilai yang beragam.
Prinsip keadilan tersebut menemukan pijakan kuat dalam QS An-Nisa ayat 135 yang memerintahkan orang beriman untuk menjadi penegak keadilan, bahkan ketika keadilan itu harus ditegakkan terhadap diri sendiri, keluarga maupun kelompok terdekat. Pesannya tegas: hukum tidak boleh tunduk pada status sosial, kepentingan, kedekatan ataupun kekuasaan.
Pada titik ini, tradisi Walisongo juga menawarkan pelajaran penting. Islam tidak dipaksakan berdiri berjarak dari realitas masyarakat. Tradisi dan budaya menjadi ruang dialog untuk menghadirkan nilai keislaman secara kontekstual. Pelajaran tersebut relevan bagi pendidikan hukum: norma tidak boleh tercerabut dari masyarakat yang menjadi ruang hidupnya.
Karena itu, pendidikan hukum perlu bergeser dari sekadar teaching law menuju forming legal character. Target akhirnya bukan hanya mencetak orang yang tahu apa yang boleh dan dilarang oleh hukum, tetapi manusia hukum yang memahami mengapa hukum harus ditegakkan dan untuk siapa hukum bekerja.
Negara hukum membutuhkan hakim yang berintegritas, advokat yang menjunjung keadilan, jaksa yang profesional, akademisi yang kritis, birokrat yang amanah, dan sarjana hukum yang memiliki kepekaan sosial. Mereka tidak lahir dari hafalan pasal semata.
Mereka lahir dari pendidikan yang mempertemukan ilmu, moralitas, spiritualitas, teknologi, realitas sosial dan tanggung jawab kemanusiaan.
Inilah urgensi Unity of Sciences dalam pembelajaran hukum. Hukum harus mampu menjaga kepastian, tetapi tidak kehilangan keadilan; mampu menegakkan aturan, tetapi tidak kehilangan kemanusiaan; serta mampu merespons perubahan zaman tanpa tercerabut dari nilai dan peradaban.
Perguruan tinggi hukum tidak boleh sekadar mencetak penghafal pasal. Ia harus mencetak manusia yang mampu membaca hukum, mengkritisi hukum, menegakkan hukum, dan—yang paling penting—memastikan hukum tetap berpihak pada keadilan dan martabat manusia.


