FSH Online, Semarang – Fakultas Syariah di lingkungan Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menghadapi tantangan baru. Kajian hukum Islam tetap menjadi fondasi, tetapi perkembangan masyarakat menuntut kampus semakin terbuka terhadap berbagai cabang Ilmu Hukum dan persoalan hukum kontemporer.

Isu tersebut menjadi salah satu pembicaraan dalam kunjungan Dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Prof. Dr. H. Ahmad Syukri, M.A. ke Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang, Jumat (18/9/2026).
Ahmad Syukri datang untuk menggali pengalaman FSH UIN Walisongo dalam pengembangan Ilmu Hukum, selain mempelajari pengelolaan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI).
Kedatangannya diterima langsung Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A., didampingi Wakil Dekan III Dr. M. Harun, S.Ag., M.H.
Turut hadir Dr. H. Agus Nurhadi, M.A. dan Dr. Machrus, M.Ag. dari Pascasarjana UIN Walisongo yang mengantar kunjungan tersebut.
Tidak ada forum besar dalam pertemuan itu. Diskusi berlangsung santai di ruang Dekan FSH, tetapi tema yang dibicarakan menyentuh salah satu isu penting pendidikan tinggi Islam: bagaimana mempertemukan kekuatan keilmuan syariah dengan perkembangan Ilmu Hukum modern.
Perubahan sosial bergerak cepat. Kecerdasan buatan mulai memunculkan persoalan hukum baru. Transaksi ekonomi semakin digital. Persoalan perlindungan data pribadi, kejahatan siber, lingkungan, hak asasi manusia, hukum bisnis hingga hubungan hukum lintas negara semakin kompleks.
Perkembangan tersebut membuat pendidikan hukum dituntut terus bergerak.
Pengalaman FSH UIN Walisongo menarik dalam konteks ini. Fakultas tidak hanya mengembangkan disiplin keilmuan berbasis syariah, tetapi juga Ilmu Hukum, sehingga membuka ruang perjumpaan antara hukum Islam, hukum nasional dan perkembangan hukum kontemporer.
Model tersebut memungkinkan persoalan hukum dibaca dari lebih dari satu perspektif.
Bagi mahasiswa, pendekatan semacam itu penting. Seorang sarjana hukum masa depan tidak cukup hanya menghafal regulasi. Ia dituntut mampu membaca perubahan masyarakat, mengembangkan argumentasi hukum, memahami teknologi, sekaligus memiliki kepekaan terhadap nilai keadilan.
Diskusi dua dekan tersebut juga menunjukkan bahwa pengembangan keilmuan tidak selalu harus dimulai melalui forum besar. Pertukaran pengalaman antarpimpinan fakultas dapat menjadi pintu awal untuk melihat praktik baik, membaca peluang dan merumuskan arah pengembangan akademik.
Bagi FSH UIN Walisongo, kunjungan dari UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat jejaring akademik antarfakultas syariah di Indonesia.
Keterbukaan berbagi pengalaman menjadi penting karena setiap perguruan tinggi memiliki kekuatan dan karakter berbeda yang dapat saling memperkaya.
Pertemuan di Semarang itu akhirnya membawa pembicaraan melampaui persoalan nama program studi.
Yang dipertaruhkan adalah bagaimana pendidikan hukum di perguruan tinggi Islam tetap memiliki akar keilmuan yang kuat, namun tidak kehilangan kemampuan membaca perubahan zaman.
Syariah dan Ilmu Hukum tidak harus berjalan pada dua jalur yang berjauhan. Ketika keduanya dipertemukan secara akademik, kampus justru memiliki ruang lebih luas untuk melahirkan pemikiran hukum yang kontekstual, responsif, dan tetap berpijak pada nilai keadilan.


