FSH Online, Semarang – Akreditasi bagi organisasi bantuan hukum bukan sekadar persoalan sertifikat. Di balik proses tersebut terdapat tuntutan yang lebih mendasar: memastikan lembaga memiliki sumber daya, pengalaman penanganan perkara dan tata kelola yang memadai untuk memberikan layanan hukum kepada masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi fokus studi banding LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) ke LPKBHI UIN Walisongo Semarang, Kamis (17/9/2026).
Bertempat di Ruang Sidang Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo, kedua lembaga membahas persiapan menghadapi siklus berikutnya setelah periode akreditasi OBH 2025–2027, sekaligus bertukar pengalaman mengenai tata kelola lembaga bantuan hukum.
Delegasi UII didampingi Wakil Dekan III Fakultas Hukum UII Dr. Jamaludin Ghafur, S.H., M.H. dan Direktur LKBH UII Dr. Moh Hasyim, S.H., M.Hum.
Pembicaraan menyentuh sejumlah aspek penting, mulai dari administrasi kelembagaan, dokumentasi penanganan perkara, pengelolaan sumber daya manusia hingga pemenuhan standar yang dibutuhkan organisasi bantuan hukum.
Persiapan sejak dini menjadi penting karena mekanisme akreditasi menuntut bukti kerja lembaga, bukan sekadar kelengkapan administratif.
Ketentuan terbaru Kementerian Hukum, misalnya, mensyaratkan organisasi yang mengajukan verifikasi dan akreditasi memiliki badan hukum, advokat, paralegal, kantor atau sekretariat tetap, pengurus dan program bantuan hukum.
Selain itu, lembaga juga harus mempunyai rekam jejak penanganan perkara litigasi dan kegiatan nonlitigasi. Ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa kualitas OBH dinilai melalui kapasitas organisasi sekaligus pekerjaan nyata yang telah dilakukan.
Karena itu, membangun lembaga bantuan hukum yang kredibel tidak dapat dilakukan menjelang proses akreditasi saja.
Dokumentasi perkara harus dikerjakan secara konsisten. Administrasi perlu tertib sejak awal. Advokat dan paralegal harus dikelola dengan baik, sementara kegiatan litigasi dan nonlitigasi harus berjalan sebagai bagian dari pelayanan sehari-hari.
Dalam konteks tersebut, pertukaran pengalaman antara LPKBHI UIN Walisongo dan LKBH UII menjadi strategis. Masing-masing lembaga dapat melihat praktik yang telah berjalan, menemukan kekurangan, sekaligus menyiapkan perbaikan sebelum memasuki proses penilaian berikutnya.
Bagi FSH UIN Walisongo, penguatan LPKBHI memiliki arti lebih luas daripada kepentingan kelembagaan. Keberadaan lembaga bantuan hukum menjadi salah satu jembatan antara dunia akademik dan realitas penegakan hukum.
Kampus melalui lembaga bantuan hukum dapat membawa pengetahuan hukum keluar dari ruang kuliah dan mendekatkannya kepada masyarakat yang membutuhkan.
Karena itu, ukuran keberhasilan re-akreditasi pada akhirnya bukan hanya huruf atau sertifikat yang diperoleh.
Akreditasi adalah instrumen. Tujuan akhirnya tetap sama: memastikan masyarakat memperoleh bantuan hukum yang profesional, mudah dijangkau, akuntabel dan benar-benar berpihak pada akses terhadap keadilan.


