Belajar dari FSH Walisongo, Dekan FS UIN Jambi Gali Strategi Kelola Bantuan Hukum Kampus

FSH Online, Semarang – Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang kembali menjadi tujuan pertukaran pengalaman antarkampus. Kali ini, Dekan Fakultas Syariah UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, Prof. Dr. H. Ahmad Syukri, M.A., datang untuk melihat lebih dekat pengelolaan lembaga konsultasi dan bantuan hukum di FSH.

Kunjungan berlangsung Jumat (18/9/2026). Berbeda dengan kunjungan kelembagaan yang biasanya membawa rombongan besar, Ahmad Syukri hadir secara pribadi. Ia diterima langsung Dekan FSH UIN Walisongo Dr. H. Tolkah, M.A. di ruang kerjanya.

Turut mendampingi Wakil Dekan III FSH Dr. M. Harun, S.Ag., M.H. Sementara Dr. H. Agus Nurhadi, M.A. dan Dr. Machrus, M.Ag. dari Pascasarjana UIN Walisongo turut mengantar kunjungan tersebut.

Pertemuan berlangsung santai, tetapi pembicaraan masuk pada persoalan yang cukup serius: bagaimana lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dikelola agar tidak hanya menjadi pelengkap institusi, melainkan benar-benar berfungsi melayani masyarakat.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah pengalaman FSH UIN Walisongo dalam mengembangkan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Islam (LPKBHI).

Pengelolaan lembaga bantuan hukum memang membutuhkan lebih dari kemampuan memahami perkara. Di dalamnya terdapat tata kelola organisasi, administrasi perkara, sumber daya manusia, pendampingan masyarakat hingga kemampuan menjaga kualitas layanan.

Bagi fakultas yang mengembangkan kajian syariah dan hukum, lembaga bantuan hukum juga mempunyai fungsi akademik. Kasus yang ditemukan di masyarakat dapat memperkaya pembelajaran dan penelitian, sementara ilmu yang berkembang di kampus dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui konsultasi dan pendampingan.

Di titik itulah diskusi antara kedua dekan berkembang.

FSH UIN Walisongo membangun LPKBHI sebagai salah satu ruang yang mempertemukan teori hukum dengan kebutuhan riil masyarakat. Posisi ini menjadi penting karena pendidikan hukum tidak cukup menghasilkan lulusan yang memahami norma, tetapi juga perlu menumbuhkan kepekaan terhadap persoalan keadilan.

Kunjungan Fakultas Syariah UIN Jambi sekaligus menambah rangkaian pertukaran pengalaman yang berlangsung di FSH UIN Walisongo. Sehari sebelumnya, LPKBHI juga menerima studi banding dari LKBH Universitas Islam Indonesia (UII) terkait tata kelola bantuan hukum dan persiapan re-akreditasi Organisasi Bantuan Hukum.

Intensitas pertemuan tersebut memperlihatkan bahwa lembaga bantuan hukum berbasis kampus semakin strategis. Kampus tidak lagi hanya menjadi tempat membicarakan keadilan dalam teori, tetapi juga dituntut hadir ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan hukum.

Pertemuan Ahmad Syukri dan Tolkah akhirnya tidak berlangsung dalam format seremoni yang kaku. Percakapan antarpimpinan fakultas justru membuka ruang pertukaran pengalaman yang lebih cair mengenai tata kelola dan kemungkinan pengembangan kelembagaan.

Dari ruang Dekan FSH UIN Walisongo, ada satu gagasan yang mengemuka: lembaga bantuan hukum kampus akan memiliki arti ketika ilmu hukum tidak berhenti di ruang kelas, tetapi hadir dan bekerja di tengah masyarakat.

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

FS UIN Jambi Lirik Pengembangan Ilmu Hukum, FSH UIN Walisongo Jadi Rujukan
18/09/2026
Saat Biaya Menjadi Tembok Keadilan, LPKBHI UIN Walisongo dan LKBH UII Perkuat Bantuan Hukum bagi Masyarakat Kurang Mampu
17/09/2026
Bukan Sekadar Mengejar Akreditasi, LPKBHI UIN Walisongo dan LKBH UII Perkuat Standar Layanan Bantuan Hukum
17/09/2026