SEMARANG – The 2nd International Conference on Sharia Economic Law (ICOSHEL 2nd) 2026 sukses mempertemukan akademisi dan peneliti dalam forum ilmiah yang membahas perkembangan hukum ekonomi syariah, industri halal global, serta keberlanjutan lingkungan. Konferensi yang berlangsung di Semarang pada 8–10 September 2026 ini mengusung tema “Sharia Economic Law, Global Halal Industry, and Environmental Sustainability: Toward Substantive Halal Compliance for a Green Economy.”
ICOSHEL 2nd 2026 diselenggarakan oleh Perkumpulan Program Studi dan Dosen Hukum Ekonomi Syariah Indonesia (POSDHESI) dengan host Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Forum ini menjadi ruang pertukaran gagasan akademik mengenai perkembangan hukum ekonomi syariah yang berhadapan dengan transformasi industri halal, tuntutan regulasi, perkembangan teknologi, dan agenda ekonomi hijau.
Salah satu agenda utama konferensi adalah presentasi hasil penelitian yang dilaksanakan melalui skema offline dan online. Dari rangkaian presentasi tersebut, panitia memberikan penghargaan Best Presenter kepada peserta yang menunjukkan kualitas penyajian dan performa akademik terbaik dalam sesi masing-masing.
Enam Presenter Offline Raih Best Presenter
Pada kategori offline presentation, penghargaan Best Presenter diberikan kepada enam presenter. Mereka adalah Muhammad Marizal, M.H. dari Universitas Tidar; Dr. Nasrudin, S.H., M.H. dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Dr. Muhammad Syarif Hidayatullah, S.E., M.H. dari UIN Antasari Banjarmasin; Muhammad Haris, S.H., M.Kn. dan Dr. Ilham Akbar, S.H., M.Kn. dari UIN Antasari Banjarmasin; Afriansyah Tanjung, S.H., M.Kn., M.H. dari Universitas Diponegoro; serta Agniya Thahira, S.M., M.M. dari Universitas Siber Muhammadiyah.
Sementara pada kategori online presentation, Best Presenter diberikan kepada Lukmanul Hakim dari Universitas Muhammadiyah Surakarta; Mu’adil Faizin dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung; Rina Susanti Abidin Bahren dari Institut Daarul Qur’an Jakarta; Moh Hidayatullah A.K Husein dari Institut Agama Islam Negeri Manado; serta Dadin Solihin dari Sekolah Tinggi Agama Islam Pelita Nusa Bandung Barat.
Penghargaan tersebut menjadi bentuk apresiasi terhadap kemampuan presenter dalam menyampaikan hasil penelitian secara sistematis, komunikatif, dan akademis selama rangkaian sesi panel ICOSHEL 2nd 2026.
Tiga Naskah Terpilih sebagai Best Paper
Selain Best Presenter, panitia juga memberikan penghargaan Best Paper kepada tiga naskah yang menonjol dalam rangkaian konferensi.
Best Paper pertama diraih oleh Sofian Al-Hakim, Cucu Susilawati, dan Agi Attaubah Hidayat melalui artikel berjudul “Shariah Compliance in Cross-Border Islamic Fintech: Regulatory Divergence, Riba–Gharar Risks, and Blockchain-Based Compliance-by-Design.”
Best Paper kedua diberikan kepada Firmansyah, Rahmah Ningsih, dan Hud Leo Perkasa Maki dengan artikel “Self-Declare as a Source of Continuing Obligation: Reconstructing Halal Certification in Islamic Contract Law.”
Sementara Best Paper ketiga diraih oleh A. Hashfi Luthfi dan Firqah Annajiyah Mansyuroh melalui artikel “Trading Away Halal? Reconstructing Halal Regulatory Sovereignty under the Indonesia-United States Reciprocal Trade Agreement.”
Ketiga artikel tersebut memperlihatkan luasnya isu kontemporer yang dibahas dalam ICOSHEL 2nd 2026. Tema penelitian mencakup kepatuhan syariah dalam fintech lintas negara, rekonstruksi hukum terhadap mekanisme sertifikasi halal self-declare, hingga kedaulatan regulasi halal dalam konteks hubungan perdagangan internasional.
Dorong Kajian Hukum Ekonomi Syariah yang Responsif terhadap Perubahan Global
Pelaksanaan ICOSHEL 2nd 2026 menempatkan hukum ekonomi syariah dalam dialog dengan persoalan kontemporer yang semakin kompleks. Pembahasan tidak berhenti pada aspek formal kepatuhan syariah, tetapi juga bergerak menuju substantive halal compliance, tata kelola industri halal, kerangka hukum dan regulasi, teknologi, serta keberlanjutan lingkungan.
Melalui pertemuan akademik ini, 2nd diharapkan memperkuat jejaring akademisi hukum ekonomi syariah sekaligus mendorong lahirnya penelitian yang relevan dengan kebutuhan masyarakat, industri, regulator, dan perkembangan ekonomi global.
Penghargaan Best Presenter dan Best Paper sekaligus menjadi apresiasi terhadap kontribusi akademik para peserta. Capaian tersebut diharapkan tidak berhenti pada forum konferensi, tetapi berkembang menjadi publikasi ilmiah dan gagasan yang memberi manfaat lebih luas bagi pengembangan hukum ekonomi syariah dan industri halal yang berkelanjutan. (MAA)


