INDEPENDENSI KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA PASCA AMANDEMEN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

Afif Noor,S.Ag., S.H. M.Hum.

ABSTRACT

The amendment of 1945 Constitution has brought significant changes in the system of Indonesian governing. One of the results of constitution amendment especially on the third amendment is the statement that Indonesia is a nation of law as it is stated in Article 1 statement 3 UUD 1945. This statement brings a consequences that the governing of the nation should be based on the legitimate law. One of the most important characteristics whether in the state of law that adheres to the rechstaat  model or the rule of law, always involving the requirement of the existence  of an independent judicial authority in order to enforce the law and realize the justice. In the independent of judicial authority, it contains basics values; fairness, impartiality, and good faith. However, this independent of judicial authority does not mean that it is unlimited, but it should pay attention to the principles of accountability, transparency, professionalism, and moral integrity

Keywords: Kekuasaan Kehakiman, Negara hukum, amandemen UUD 1945

I.    PENDAHULUAN

Amandemen Undang-undang Dasar 1945 telah membawa pengaruh yang kuat terhadap perubahan sistem ketatanegaraan. Dihapuskannya lembaga tinggi negara Dewan Pertimbangan Agung (DPA), munculnya lembaga baru Mahkamah Konstitusi, pembatasan masa jabatan Presiden maksimal 2 kali periode adalah contoh-contoh perubahan yang dilakukan melalui amandemen UUD 1945. Tuntutan amandemen terhadap UUD 1945 ini disebabkan oleh alasan bahwa UUD 1945 tidak sempurna karena pada awalnya dibuat untuk sementara dan dalam kondisi  yang tergesa-gesa serta tidak dibuat oleh badan yang sah, sebagaimana dinyatakan oleh Soekarno sebagai salah satu founding fathers dalam rapat BPUPKI/PPKI tanggal 18 Agustus 1945, lr. Soekarno selaku Ketua PPKI menyatakan: “Tuan-Tuan tentu mengerti, ini sekedar ‘UUD sementara’, ‘UUD kilat’, barangkali boleh dikatakan pula, inilah revolusiegrondwet. Nanti kalau kita telah bernegara di dalam suasana yang lebih tenteram, kita akan mengumpulkan kembali MPR yang dapat membuat UUD yang lebih lengkap dan lebih sempurna” . Sehingga wajar jika rumusan UUD 1945 terlalu sederhana dan multitafsir dalam mengatur hal-hal yang berkaitan dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Banyak kekosongan dalam pengaturan prinsip HAM, pembatasan jabatan presiden, kewenangan antar lembaga negara, dan sebagainya. Oleh sebab itu, menuntut adanya perubahan-perubahan yang disesuaikan dengan kebutuhan zaman dan dinamika masyarakat.

Tuntutan terhadap amandemen UUD 1945 ini direspon baik oleh MPR dengan melakukan empat kali amandemen UUD 1945 yang salah satunya adalah pernyataan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 ayat 3 yang merupakan hasil amandemen ketiga yang disahkan pada tanggal 10 Nopember 2001. Pernyataan ini membawa konsekuensi bahwa negara diselenggarakan atas dasar hukum yang berlaku. Kekuasaan penyelenggara negara baru dimiliki setelah diatur oleh hukum. D. Mutiara’s dalam bukunya Ilmu Tata Negara Umum memberikan definisi bahwa negara hukum adalah negara yang susunannya diatur dengan sebaik-baiknya dalam undang-undang sehingga segala kekuasaan dari alat-alat pemerintahannya didasarkan atas hukum .
Dari definisi ini nampak bahwa dalam negara hukum pembagian kekuasaan dan sekaligus pelembagaannya harus berlandaskan pada hukum. Meskipun Indonesia tidak menganut pada teori pemisahan kekuasaan atau lebih dikenal dengan trias politica secara penuh sebagaimana yang dikemukakan oleh Montesquieu akan tetapi dalam pelaksanaannya ada distribusi kekuasaan yang secara tersirat tertuang dalam UUD 1945 baik kekuasaan eksekutif, legislatif maupun yudikatif. Meskipun ada juga urusan legislatif yang dijalankan oleh eksekutif. Sebagaimana nampak  pada Pasal 5 ayat 1 Amandemen Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang berbunyi, “Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat”. Wewenang untuk membuat undang-undang bukan merupakan monopoli legislatif tetapi juga dimiliki eksekutif (presiden), walaupun sebatas pada pengajuan rancangan undang-undang.
Namun untuk kekuasaan yudikatif secara khusus hampir mirip dengan pembagian kekuasaan yudikatif yang berlaku dalam teori trias politica. Kekuasaan kehakiman hanya dimiliki oleh lembaga yudikatif dan tidak dapat dicampuri oleh kekuasaan-kekuasaan lain. Sebagaimana ditentukan dalam Pasal 24 ayat (1) Amandemen Ketiga UUD 1945 yang berbunyi, “Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.”  Dengan demikian salah satu prinsip penting dari negara hukum adalah adanya jaminan penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, dengan pengertian bebas dari pengaruh eksekutif maupun segala kekuasaan negara lainnya dan kebebasan dari paksaan, direktiva atau rekomendasi yang datang dari pihak-pihak extra judisiil, kecuali dalam hal-hal yang diizinkan oleh Undang-Undang dan bebas dari pengaruh-pengaruh internal judisiil didalam menjatuhkan putusan .
Dengan uraian diatas yang menjadi permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimanakah independensi kekuasaan kehakiman pasca amandemen UUD 1945?


II. PEMBAHASAN

Amandemen UUD 1945
Amandemen UUD 1945 menjadi salah satu pertanda terjadinya sebuah perubahan ketatanegaraan Indonesia yang terjadi karena munculnya sebuah gerakan reformasi. Pada awalnya tidak semua kelompok masyarakat setuju dengan adanya amandemen UUD 1945, ada kelompok masyarakat yang setuju dan ada yang tidak setuju. Kelompok yang pro amandemen berpendapat bahwa sudah waktunya untuk merubah UUD 1945 karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan yang ada dan tidak mampu mewujudkan kehidupan masyarakat yang demokratis.
Sedangkan kelompok yang kontra berargumen bahwa  mengubah atau mengganti UUD 1945 berarti tidak memiliki rasa nasionalisme karena materi UUD 1945 merupakan hasil penilaian dan pemahaman para founding fathers yang matang sehingga UUD 1945 tidak perlu diotak-atik. Kelompok ini berpendirian bahwa spirit of nationalism jauh lebih penting daripada spirit of constitution itself. Disamping itu, kelompok yang kontra juga beralasan bahwa UUD 1945 tidak perlu disentuh, karena secara konseptual UUD 1945 sudah baik, yang tidak mampu adalah faktor manusianya . Akan tetapi yang terjadi adalah dorongan untuk mengamandemen UUD 1945 jauh lebih kuat sehingga kondisi inipun direspon oleh MPR dalam sidang tahunan 1999.
Jauh sebelum masa reformasi, sesungguhnya sudah ada gagasan untuk mengamandemen UUD 1945 sebagaimana dikemukakan Harun Alrasyid dalam Harian Merdeka yang terbit pada tanggal 18 Maret 1972. Pada saat itu, Harun Alrasyid menekankan perlunya reformasi konstitusi karena dianggap kurang sempurna dan terlalu summier, terlalu banyak masalah yang diserahkan kepada pembuat peraturan yang lebih rendah serta tidak menjamin secara tegas hak asasi manusia .
Pada perkembangannya muncul pula pendapat yang senada dikemukakan pula oleh Mahfud MD yang berpendapat bahwa UUD 1945 mempunyai beberapa kelemahan yang menyebabkan pengelolaan negara tidak d
apat berjalan secara demokratis. Beberapa kelemahan itu diantaranya  UUD 1945 membangun sistem politik yang executive heavy dengan memberi porsi yang sangat besar kepada Presiden tanpa adanya mekanisme checks and balances yang memadai,  UUD 1945 memuat beberapa pasal yang ambigu atau multi tafsir sehingga bisa ditafsirkan dengan beberapa macam tafsir tetapi tafsir yang harus diterima adalah tafsir yang dibuat oleh Presiden,  serta lebih mengutamakan semangat penyelenggara negara daripada sistemnya sendiri .
Kelompok Reformasi Hukum dan Perundang-Undangan yang merupakan kelompok yang berada dalam Tim Nasional Menuju Masyarakat Madani juga melihat  adanya lima kelemahan UUD 1945 yang menjadi penyebab ketidakberhasilan sebagai penjaga dan dasar pelaksana prinsip-prinsip demokrasi, negara hukum, dan keadilan sosial bagi rakyat Indonesia ,
1.Struktur UUD 1945 menempatkan dan memberikan kekuasaan yang terlalu besar kepada Presiden yang tidak hanya memegang kekuasaan pemerintahan (chief executive), tetapi juga menjalankan kekuasaan membentuk undang-undang, disamping hak-hak konstitusional khusus (hak prerogratif) Presiden sebagai Kepala Negara;
2.UUD 1945 tidak cukup memuat sistem checks and balances antara cabang-cabang pemerintahan (lembaga negara) yang akibatnya kekuasaan Presiden semakin besar dan menguat, karena tidak cukup mekanisme kendali dan pengimbang dari cabang-cabang kekuasaan yang lain;
3.UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang tidak jelas (vague) yang membuka peluang penafsiran yang bertentangan dengan prinsip negara berdasarkan atas konstitusi, seperti pengkaidahan dalam pasal 1 ayat (2). Pasal 7, dan Pasal 28;
4.Kedudukan Penjelasan UUD 1945 di mana tidak ada kelaziman UUD memiliki penjelasan dan materi muatan yang tidak konsisten dengan Batang Tubuh dan seharusnya ada menjadi materi muatan Batang Tubuh;
5.UUD 1945 memuat berbagai ketentuan yang masih harus diatur lebih lanjut dalam undang-undang organik tanpa disertai arahan atau pedoman tertentu, segala sesuatu diserahkan sepenuhnya kepada pembentuk undang-undang, sehingga akibatnya dapat terjadi berbagai undang-undang organik dengan objek dan sumber UUD yang sama, tetapi prinsip-prinsip pengaturan berbeda.
Gagasan amandemen UUD 1945 menjadi sebuah kenyataan dengan diadakanya sidang tahunan MPR 1999 yang berhasil menyepakati tentang arah dan perubahan UUD 1945, yaitu ;
1.Sepakat untuk tidak merubah pembukaan UUD 1945;
2.Sepakat untuk mempertahankan bentuk Negara kesatuan RI;
3.Sepakat untuk mempertahankan sistem presidensiil sekaligus menyempurnakan ciri-ciri umum sistem tersebut;
4.Sepakat untuk memindahkan hal-hal normatif yang ada dalam penjelasan UUD 1945 ke dalam pasal-pasal UUD 1945;
5.Sepakat untuk menempuh cara addendum dalam melakukan amandemen terhadap UUD 1945.
Dalam pelaksanaannya amandemen UUD 1945 tersebut dilakukan secara bertahap mulai sidang tahunan MPR tahun 1999-2002 . Amandemen UUD 1945 yang dilakukan empat kali hampir meliputi keseluruhan materi UUD 1945 itu sendiri. Hal ini bisa dilihat dari jumlah butir ketentuan yang ada dalam UUD 1945. Kalau naskah asli UUD 1945 berisi 71 butir ketentuan, dalam amandemen yang dilakukan empat kali tersebut menghasilkan 199 butir ketentuan.
Konsep Negara Hukum
Dari beberapa kali amandemen tersebut, salah satu pasal yang mengalami amandemen pada amandemen yang ketiga adalah Pasal 1 ayat 3 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara hukum. Pernyataan UUD ini membawa konsekuensi pada penyelenggaraan Negara bahwa setiap kebijakan yang diambil oleh pemerintah harus berdasarkan pada hukum yang diberlakukan oleh pemerintah yang sah.
Istilah Negara hukum itu sendiri baru muncul pada era abad 19 yang berarti muncul belakangan setelah adanya konsep atau istilah demokrasi, konstitusi atau kedaulatan. Meskipun sesungguhnya Negara hukum sebagai sebuah konsep sudah ada sejak abad ke 17 di Negara-negara Eropa Barat berhadapan dengan konsep Negara kekuasaan atau Negara absolut. Pada perjalanannya konsep Negara hukum atau rechstaats ini di Negara-negraa Eropa kontinental dikembangkan oleh Fichte, Laband, Immanuel Kant, Julius Stahl dan sebagainya.
Dalam pandangan Julius Stahl Negara hukum ditandai oleh empat unsur pokok yang meliputi;
1.Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia;
2.Negara berdasarkan pada pembagian kekuasaan;
3.Pemerintahan diselenggarakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bestuur);
4.Ada peradilan administrasi Negara yang bertugas menangani kasus-kasus perbuatan melangar hukum yang dilakukan oleh pemerintah .
Negara hukum dalam konsep Stahl ini lebih dikenal dengan Negara hukum formil karena lebih menekankan pada pemerintahan yang berdasarkan pada Undang-undang. Konsep seperti ini jika tidak dikelola dengan sistem pemerintahan yang demokratis dikhawatirkan akan dapat menjerumuskan Negara ke dalam “Negara undang-undang” yang tidak responsif terhadap kepentingan masyarakat dan dapat mengarah kepada Negara otoriter .  Sedangkan Negara hukum materiil adalah Negara hukum yang menjunjung tinggi keadilan bagi masyarakat atau the rule of just law.
Konsep yang sama dalam menempatkan hukum sebagai dasar dalam menyelenggarakan Negara atau negara hukum tidak hanya terjadi di Eropa kontinental saja, tetapi terjadi juga pada Negara Anglo Saxon seperti Amerika dan Inggris, konsep yang berlaku pada negara-negara Anglo Saxon ini dikenal dengan the rule of law. Salah satu tokoh yang mengembangkan konsep rule of law adalah AV Dicey. Dalam bukunya Introduction to the Study of the Law of the Constitution ia mengemukakan tiga arti dari the rule of law tersebut;
1.It means, at the first place, the absolute supremacy or predominance of regular law as supposed to the influence of arbitrary power and excludes the existence of urban trances, of progressive, or over of wide discretionary authority on the part of the government;
2.It means, again, equality before the law, or the equal subjection of all classes to the ordinary law of the law administered by the ordinary law courts;
3.The rule of law, lastly, may be used as a formula for expression the fact that with us the law constitution, the rules which in foreign countries naturally from part of a constitutional code, are not the source but consequence of the right of individuals, as defined enforced by the courts .

Perbedaan yang cukup signifikan dalam konsep Negara hukum “rechtstaat” dan “The rule of law” terletak pada adanya peradilan administrasi. Dalam konsep rechtstaat peradilan administrasi merupakan sarana yang sangat penting dalam rangka membatasi kekuasaan pemerintah sebagai penyelenggara Negara. Sedangkan dalam Negara hukum the rule of law peradilan administrasi tidak diterapkan. Ciri yang menonjol dalam Negara hukum ini terletak pada ditegakkannya hukum secara adil dan tepat (just law) dan semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum. Oleh karenanya ordinary court dianggap cukup untuk mengadili perkara-perkara yang dikategorikan sebagai pelanggaran hukum termasuk pelaggaran hukum yang dilakukan pemerintah .
Berbicara tentang ciri Negara hukum, dalam pandangan Jimly Ashiddiqie terdapat 13 prinsip pokok dalam negara hukum di era modern ini yaitu supremasi hukum,  persamaan dalam hukum,  asas legalitas, pembatasan kekuasaan, organ-organ eksekutif independen, peradilan bebas dan tidak memihak, peradilan tata usaha, peradilan tata negara, perlindungan HAM, bersifat demokratis, berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan tujuan bernegara, transparansi dan kontrol sosial, serta berke-Tuhanan Yang Maha Esa .
Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen UUD 1945
Kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan syarat yang harus ada pada Negara yang mendeklarasikan bahwa dirinya merupakan Negara hukum. Pernyataan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri merupakan salah satu hasil amandemen UUD 1945 khususnya Pasal 24 yang setelah diamandemen selengkapnya berbunyi:
(1)“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gun
a menegakkan hukum dan keadilan.
(2)Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
(3)Badan badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang”.

Sebelum diamandemen Pasal 24 ini berbunyi: “Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut Undang-Undang”.
Pasal ini merupakan landasan bagi independensi kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri. Merdeka dalam arti bahwa mahkamah agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 24 ayat 2 dalam menjalankan fungsinya terlepas dari pengaruh pemegang kekuasaan yang lain dan mandiri dalam arti berkuasa untuk mengatur urusan rumah tangganya sendiri. Hal ini merupakan konsekuensi dari pembagian kekuasaan Negara yang tertuang dalam UUD 1945.
Dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman UUD 1945 khususnya Bab IX menyebutkan bahwa ada tiga lembaga negara yang termasuk dalam lingkup kekuasaan kehakiman, yaitu Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY). Namun, menurut Pasal 24 ayat (2), hanya MA (dan badan peradilan di bawahnya) dan MK yang merupakan penyelenggara kekuasaan kehakiman, sedangkan KY tidak memiliki kewenangan tersebut sehingga badan ini sering disebut sebagai lembaga ekstra-yudisial.
Untuk menjalankan fungsinya ini Mahkamah Agung selaku pemegang kekuasaan kehakiman dibantu oleh badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha Negara. Dengan demikian pengadilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman, adalah salah satu unsur penting dalam sebuah negara yang berdasarkan hukum (rechtsstaat), dan hanya pengadilan yang memenuhi kriteria mandiri (independen), netral (tidak berpihak), dan kompeten yang dapat menjamin pemenuhan hak asasi manusia sebagaimana diatur dalam UUD 1945.
Dalam pandangan Baqir Manan ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dengan kekuasaan kehakiman yang merdeka ini ;
1.Sebagai bagian dari sistem pemisahan atau pembagian kekuasaan diantara badan-badan penyelenggara Negara, kekuasaan kehakiman diperlukan untuk menjamin dan melindungi kebebasan individu;
2.Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk mencegah penyelenggara pemerintahan bertindak sewenang-wenang dan menindas;
3.Kekuasaan kehakiman yang merdeka diperlukan untuk menilai keabsahan suatu peraturan perundang-undangan sehingga sistem hukum dapat dijalankan dan ditegakkan dengan baik. 
Kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana pernyataan Baqir Manan diatas bukan hanya dimaksudkan untuk melindungi kebebasan individu, membatasi tindakan pemerintah agar tidak melampaui undang-undang dan menciptakan kebebasan dan kemandirian penyeleggara kekuasaan kehakiman semata, akan tetapi hal itu juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan UUD yang lain, yang menjamin kebebasan individu, dan pencegahan tindakan pemerintah yang sewenang-wenang dengan mendasarkan pada Negara hukum . Dengan demikian pelaksanaan kebebasan kekuasaan kehakiman yang merdeka ini merupakan bagian tak terpisahkan dari pelaksanaan sistem yang terkandung dalam UUD 1945 dan juga sesuai dengan nilai-nilai yang dijunjung oleh dunia internasional melalui The Universal Declaration of Human Rights.
Berangkat dari hal ini A. Mukti Arto berkesimpulan bahwa Kekuasaan kehakiman yang dikehendaki oleh UUD 1945 adalah kekuasaan kehakiman yang merdeka terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah untuk merumuskan, mempertahankan, menegakkan dan mewujudkan rechtsidee Pancasila dan kaidah-kaidah konstitusi ke dalam kehidupan konkrit dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui penyelenggaraan kekuasaan kehakiman demi terselenggaranya Negara hukum Indonesia untuk mewujudkan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 1945 . 
Untuk menjabarkan dan menjalan ketentuan UUD ini pada tahun 1970 diundangkan UU. No. 10 tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan kehakiman yang mengatur dan memberikan pedoman bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Pasal 1 undang-undang ini menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila demi terselenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
Meskipun pada ketentuan Pasal 1 ini menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menegakkan hukum dan keadilan, dalam prakteknya indpendensi tersebut tidak dapat berjalan dengan baik. Pada masa ini independensi kekuasaan kehakiman dapat dikategorikan menjadi dua hal; independensi normatif dan independensi empiris yang dalam prakteknya dapat muncul beberapa bentuk independensi, pertama; secara normatif independen dan realitanya independen. Tidak ada perbedaan antara peratuan perundang-undangan dengan realitanya. Hal ini merupakan cita-cita negara hukum, kedua, Secara normatif tidak independen dan realitanya juga tidak independen. Kondisi terjadi pada saat berlakunya UU No. 19 tahun 1964 yang dalam Pasal 19 undang-undang ini disebutkan bahwa Presiden dapat turut atau campur tangan dalam soal-soal pengadilan dan realitanya undang-undang tersebut dapat berjalan, dan ketiga, Secara normatif independen akan tetapi realitanya tidak independen. Kondisi seperti ini terjadi pada masa orde baru dengan alasan bahwa dalam peraturan perundang-undangan terutama UU. No. 10 tahun 1970 menyatakan kekuasaan kehakiman merdeka namun pada kenyataannya hakim menjadi salah satu pendukung kekuasaan rezim yang memimpin dengan berbagai macam cara yang dilakukan. Dengan kondisi yang demikian ini netralitas dan kemerdekaan hakim dalam menyelesaikan perkara dipertanyakan keobjektifannyab .
Disamping itu, ketidakindependensian kekuasaan kehakiman pada saat undang-undang No. 10 tahun 1970 ini diberlakukan juga ditunjukkan oleh adanya fakta bahwa meskipun MA mempunyai organisasi, administrasi dan keuangan sendiri, tetapi badan-badan peradilan yang berada di bawah MA secara organisatoris, administratif dan finansiil ada dibawah kekuasaan masing-masing departemen yang bersangkutan. Dalam konteks inilah kekuasaan kehakiman dikategorikan secara normatif independen akan tetapi realitanya tidak independen. Oleh karenanya muncul pendapat umum yang mengatakan ada tiga fator utama penghalang kekuasaan kehakiman sebagai pelaksana kebenaran dan keadilan, salahsatunya adalah adanya keikutsertaan pemerintah dalam urusan adminitrasi peradilan sehingga hakim merasa selalu dalam bidikan yang akan mempengaruhi masa depan mereka .
Secara umum jika dilihat pada jangka waktu tahun 1970-1998, ketidakmandirian lembaga peradilan sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman disebabkan oleh beberapa faktor; struktur organisasi yang meletakkan lembaga peradilan sebagai lembaga yang tidak otonom karena berada dibawah sebuah departemen yang nota bene berada di bawah pemerintah,  integritas hakim moral hakim dan kebebasan untuk menjalankan profesinya,  peraturan hukum yang membatasi kreatifitas hakim, karena hakim hanya menerapkan ketentuan peraturan perundang-undangan,  administrasi peradilan yang berbelit dan tidak terdokumentasi dengan baik,  kekuasaan yang berusaha mengkooptasi tugas dan fungsi lembaga peradilan,  politik yang mempengaruhi hukum. Hukum dipandang sebagai produk politik sehingga karakter produk hukum akan sangat ditentukan dan diwarnai oleh konfigurasi politik yang melahirkannya dan Kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah .
Kondisi yang demikian ini memunculkan dorongan dari berbagai kalangan untuk melakukan perubahan demi mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri sebagai amanat dari UUD 1945. Usaha untuk mewujudkan lembaga kekuasaan kehakiman yang merdeka dan mandiri dimulai dengan ditetapkannya TAP MPR No. X/MPR 1998 tentang Ketetapan Kekuasaan Kehakiman Yang Bebas dan Terpisah dari E
ksekutif dan melakukan perubahan terhadap ketentuan UU. No.10 tahun 1970 dengan dikeluarkannya UU. No. 35 tahun 1999 yang diubah dengan UU. No. 4 tahun 2004 dan terakhir diganti dengan UU. No. 48 tahun 2009.
Berdasarkan pada UU. No. 48 tahun 2009 diletakkan sebuah kebijakan baru dalam rangka untuk mewujudkan independensi dan kemandirian yudisial dengan ketentuan segala urusan mengenai peradilan baik menyakut bidang teknik yudisiil maupun bidang non teknik yudisial seperti organisasi, administasi dan finansiil berada dibawah kekuasaan Mahkamah Agung, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 21 UU. No. 48 tahun 2009: (1)  Organisasi, administrasi, dan finansial Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (2) Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing”.

Melalui pasal ini pemerintah dan DPR sebagai pembuat undang-undang berusaha mewujudkan kemandirian lembaga peradilan dalam upaya untuk menegakkan hukum dan keadilan. Meskipun hal ini juga menambah beban kerja mahkamah Agung yang tidak hanya bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi yudisiil tetapi juga bertanggungjawab untuk menjalankan fungsi non yudisiil dalam hal administrasi dan keuangan.  
Berbicara tentang kemandirian lembaga peradilan atau independensi yudisial, Lubet berpendapat bahwa independensi yudisial mengandung nilai-nilai dasar: fairness, impartiality, dan good faith. Hakim yang independen akan memberikan kesempatan yang sama dan terbuka kepada setiap pihak untuk didengar tanpa mengaitkannya dengan identitas atau kedudukan sosial pihak-pihak tersebut. Seorang hakim yang independen akan bersikap imparsial, bebas dari pengaruh yang tak berhubungan dan kebal dari tekanan pihak luar. Seorang hakim yang independen memutus berdasarkan kejujuran (good faith), berdasarkan hukum sebagaimana yang diketahuinya, tanpa menghiraukan akibat yang bersifat personal, politis ataupun financial .
Secara prinsip tujuan dari kemerdekaan yudisial adalah untuk memfasilitasi tiga nilai tertentu. Pertama, kemerdekaan yudisial merupakan kondisi yang diperlukan untuk memelihara negara hukum. Kedua, dalam suatu pemerintahan konstitusional, hanya hukum yang secara konstitusional memiliki legitimasi yang harus ditegakkan dan pengadilan harus memiliki kemampuan untuk melakukan tugas dalam memutuskan hukum tersebut. Karena itu, terdapat kebutuhan agar pengadilan memiliki kemerdekaan untuk membatalkan aturan hukum yang melanggar nilai-nilai tersebut. Ketiga, dalam Negara demokrasi, pengadilan harus memiliki otonomi yang kuat dalam menolak godaan untuk memberikan penghormatan terlalu banyak pada pemegang kekuasaan ekonomi atau politik .
Kemerdekaan yudisiil tidak hanya merdeka secara kelembagaan semata akan tetapi mengandung makna perlindungan pula bagi hakim sebagai penegak hukum untuk bebas dari pengaruh-pengaruh dan direktiva yang dapat berasal dari antara lain; lembaga-Iembaga di luar badan-badan peradilan, baik eksekutif maupun legislatif, lembaga-lembaga internal didalam jajaran kekuasaan kehakiman sendiri, pengaruh-pengaruh pihak yang berperkara, pengaruh tekanan-tekanan masyarakat, baik nasional maupun internasional dan pengaruh-pengaruh yang bersifat “trial by the press”.
Sementara itu di dalam The International Bar Association Code of Minimum Standrads of Judicial Independence, 1987 disebutkan batasan-batasan dari kemerdekaan yudisial yang meliputi kemerdekaan personal, kemerdekaan substantif, kemerdekaan internal, dan kemerdekaan kolektif. Kemerdekaan personal mensyaratkan bahwa pengisian jabatan hakim, termasuk pengangkatan, pemindahan, pemensiunan, dan penggajian tidak ditetapkan oleh dan di bawah keputusan eksekutif. Kemerdekaan substantif mensyaratkan seorang hakim harus memberi putusan sendiri atas dasar penalaran atau argumentasi hukum sendiri, bukan atas dasar penalaran orang lain. Kemerdekaan internal berarti seorang hakim harus mampu mengambil putusan tanpa campur tangan kolega atau atasannya. Kemerdekaan kolektif mengacu pada fakta bahwa suatu pengadilan adalah suatu badan atau lembaga yang tidak bergantung pada kekuasaan pemerintahan yang lain. 
Namun demikian independensi kekuasaan kehakiman ini tidak berarti kemerdekaan mutlak karena tugas hakim adalah menegakkan hukum berdasarkan Pancasila sehingga putusannya mencerminkan rasa keadilan masyarakat, sebagaimana dinyatakan dalam penjelasan Pasal 1 UU. No. 48 tahun 2009. Oleh karena itu dalam menjalankan tugasnya seorang hakim harus selalu memperhatikan rambu-rambu yang meliputi akuntabilitas, integritas moral dan etika, transparansi, pengawasan serta profesionalisme dan impartialitas. 
III.    SIMPULAN
Berdasarkan uraian diatas dapat diambil simpulan bahwa independensi kekuasaan kehakiman merupakan suatu hal yang harus diwujudkan pasca amandemen UUD 1945. Dimana amandemen UUD 1945 tersebut merupakan perwujudan dari aspirasi masyarakat yang menghendaki perubahan UUD karena dianggap tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Salah satu hasil dari amandemen UUD 1945 yang dilakukan empat kali tersebut adalah adanya pernyataan bahwa Indonesia merupakan Negara hukum. Pernyataan ini membawa konsekuensi bahwa penyelenggaraan Negara harus berdasarkan pada undang-undang. Salah satu ciri dari Negara hukum baik rechstaat maupun the rule of law selalu mempersyaratkan adanya kekuasaan kehakiman yang independen dan mandiri. Atas dasar ini pada perubahan yang ketiga UUD 1945 ketentuan Pasal 24 memberikan jaminan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan terbebas dari campur tangan kekuasaan manapun guna menegakkan hukum dan keadilan. Namun demikian kemerdekaan kekekuasaan kehakiman ini bukan berarti tanpa batas tetapi harus memeperhatikan rambu-rambu akuntabilitas, transparansi, profesionalitas, dan integritas moral.  
Dengan demikian pasca amandemen UUD 1945 kekuasaan kehakiman dijalankan sesuai dengan pesan dan filosofi amandemen itu sendiri yaitu dalam rangka menegakkan hukum dan menjamin terpenuhinya rasa keadilan masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA
Alhumami, Amich dalam Mitos-Mitos Orde Baru, 1999, Cet. 1. Jakarta; Kompas, 
Alrasyid, Harun, 2003, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali Diubah Oleh MPR, Jakarta: Universitas Indonesia
Arto, A. Mukti, 2003, Konsep Ideal Mahkamah Agung Redefinisi Peran dan Fungsi Mahkamah Agung Untuk Membangun Indonesia Baru, Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Ashshiddiqie, Jimly, Mahkamah Konstitusi dan Cita Negara Hukum  Refleksi Pelaksanaan Kekuasaan Kehakiman Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945, Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Fakultas Hukum Universitas Indonesia, www. Pemantauperadilan.com
Azhari, Aidul Fitriciadi, 2005, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Bertanggungjawab di Mahkamah Konstitusi: Upaya Menemukan Keseimbangan dalam Jurnal Jurisprudence, Vol. 2, No. 1, Maret
Dicey, AV, 1968, Introduction to the Study of the Law of the Constitution, London: Mc Millan & Co. Ltd, hal., 202-203
Fadjar, Abdul Muktie, Reformasi Konstitusi Dalam masa Transisi Paradigmatik. Naskah Pidato Pengukuhan Guru Besar Universitas Brawijaya
___________, 2005, Tipe Negara Hukum, Malang: Bayu Media Publishing
Hamzah, A., 2003, Kemandirian Dan Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman, Makalah Disampaikan Pada: Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII dengan Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh BPHN RI dan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14 -18 Juli
Harahap, M. Yahya, 2008, Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi Dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata, Jakarta: Sinar Grafika
Lotulung, Paulus Efendi, 2003, Kebebasan Hakim Dalam Sistem Penegakan Hukum, Makalah Disampaikan Pada : Seminar Pembangunan Hukum Nasional VI
II dengan Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan Diselenggarakan Oleh BPHN RI dan Departemen Kehakiman dan HAM RI, Denpasar, 14 -18 Juli
Mahfud MD, Moh,. 2001, Dasar dan Struktur Ketatanegaraan Indonesia, Edisi Revisi, Jakarta; Rineka Cipta
Malian, Sobirin, 2001, Gagasan Perlunya Konstitusi Baru Pengganti UUD 1945, Yogyakarta: UII Press
Manan, Baqir, 1995, Kekuasaan Kehakiman Republik Indonesia, Bandung: LPPM Unisba
_____________ 1999, Tinjauan Hukum dan Perspektif Peradilan Pemerintah Orde Baru dalam H.F. Abraham Amos, 2005, Sistem Ketatanegaraan Indonesia Dari Orla, Orba Samapi Reformasi, Telaah Sosiologi Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada
Muchsin, 2009, Bahan Kulian Kemandirian Yudisial dan Kebebasan Asasi,  Kekuasaan Kehakiman Pasca Perubahan UUD 1945, pada Program Doktor Ilmu Hukum Program pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya
Mujahidin, Ahmad, 2007, Peradilan satu Atap Di Indonesia, Bandung: PT. Refika Aditama
Taocqueville, Alexis de, 1994, Democracy in America, London: David Campbell Publisher
Thaib, Dahlan, 2002, Menuju Parlemen Bikameral: Studi Konstitusional Perubahan Ketiga UUD 1945, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Madya dalam Hukum Tata Negara, Yogyakarta: UII, 4 Mei,
Tgk. Armia, Mhd Shiddiq, 2003,  Perkembangan Pemikiran Dalam Ilmu Hukum, Jakarta; PT. Pradnya Paramita
Wahyono, Padmo, 1989,  Pembangunan Hukum Di Indonesia, Jakarta: Inhillco
Ketetapan MPR No. IX/1999 tentang Penugasan Badan Pekerja Majlis Permusyawaratan Rakyat RI untuk Melanjutkan Perubahan UUD 1945
Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Kepres No. 198 Tahun 1998.