Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian
a. IjinPra Riset/Pra Penelitian/Tugas Mata Kuliah
- Membuat permohonan kepada Dekan, dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, tempat dan Tujuan, serta Tema yang diteliti, surat permohonan diketahui oleh Ketua jurusan atau Sekretaris Jurusan Atau Dosen pengampu mata kuliah untuk tugas mata kulah.
- Fotokopi KTM yang masih berlaku
- Berkas dimasukan dalam stopmap warna merah
B. Ijin Riset/Penelitian untuk Skripsi
- Membuat Permohonan kepada Dekan diketahui oleh Dosen pembimbing Skripsi dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, Tempat dan Alamat yang akan diteliti, dan judul skripsi.
- Fotokopi Surat penunjukan pembimbing
- Fotokopi proposal yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing Skripsi.
- Daftar Quisioner/Daftar pertanyaan.
- Fotokopi KTM yang masih berlaku
- Berkas dimasukkan dalam stopmaf warna merah dan diberinama dan NIM mahasiswa yang mengajukan ijin penelitian.
Note : Berkas permohonan diserahkan kepada Ibu umi Sulistiyatun, S.Pd.
Semarang,
Subbag. Akademik
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo
Leave A Comment