Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian bagi Mahasiswa

Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian
a. IjinPra Riset/Pra Penelitian/Tugas Mata Kuliah

  1. Membuat permohonan kepada Dekan, dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, tempat dan Tujuan, serta Tema yang diteliti, surat permohonan diketahui oleh Ketua jurusan atau Sekretaris Jurusan Atau Dosen pengampu mata kuliah untuk tugas mata kulah.
  2. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  3. Berkas dimasukan dalam stopmap warna merah

B. Ijin Riset/Penelitian untuk Skripsi

  1. Membuat Permohonan kepada Dekan diketahui oleh Dosen pembimbing Skripsi dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, Tempat dan Alamat yang akan diteliti, dan judul skripsi.
  2. Fotokopi Surat penunjukan pembimbing
  3. Fotokopi proposal yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing Skripsi.
  4. Daftar Quisioner/Daftar pertanyaan.
  5. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  6. Berkas dimasukkan dalam stopmaf warna merah dan diberinama dan NIM mahasiswa yang mengajukan ijin penelitian.

Note : Berkas permohonan diserahkan kepada Ibu umi Sulistiyatun, S.Pd.

Semarang,

Subbag. Akademik
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo

Leave a Reply

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Social Info

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Social Info

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Tim FSH UIN Walisongo Raih Juara Nasional Lomba Debat Bahasa Indonesia di Festival Pendidikan Nasional
04/05/2026
125 Siswa MA Unggulan Darul Ulum Kunjungi FSH UIN Walisongo Semarang, Perkuat Orientasi Studi Lanjut
16/04/2026
FSH UIN Walisongo Gelar Sekolah Administrasi, Perkuat Tata Kelola Ormawa yang Profesional
16/04/2026