Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian bagi Mahasiswa

Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian
a. IjinPra Riset/Pra Penelitian/Tugas Mata Kuliah

  1. Membuat permohonan kepada Dekan, dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, tempat dan Tujuan, serta Tema yang diteliti, surat permohonan diketahui oleh Ketua jurusan atau Sekretaris Jurusan Atau Dosen pengampu mata kuliah untuk tugas mata kulah.
  2. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  3. Berkas dimasukan dalam stopmap warna merah

B. Ijin Riset/Penelitian untuk Skripsi

  1. Membuat Permohonan kepada Dekan diketahui oleh Dosen pembimbing Skripsi dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, Tempat dan Alamat yang akan diteliti, dan judul skripsi.
  2. Fotokopi Surat penunjukan pembimbing
  3. Fotokopi proposal yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing Skripsi.
  4. Daftar Quisioner/Daftar pertanyaan.
  5. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  6. Berkas dimasukkan dalam stopmaf warna merah dan diberinama dan NIM mahasiswa yang mengajukan ijin penelitian.

Note : Berkas permohonan diserahkan kepada Ibu umi Sulistiyatun, S.Pd.

Semarang,

Subbag. Akademik
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Ketika Hukum Diperjuangkan, Keadilan Mudah Dijangkau Oleh yang Beruang
11/09/2026
Mengelola SDM di Era AI: Dari Administrasi Kepegawaian Menuju Human Capital yang Adaptif
10/09/2026
Dari Ruang Kuliah hingga Masyarakat, FSH UIN Walisongo dan FS UIN Madura Perkuat Kolaborasi Tridharma
10/09/2026