Prosedur Mengajukan Ijin Penelitian
a. IjinPra Riset/Pra Penelitian/Tugas Mata Kuliah

  1. Membuat permohonan kepada Dekan, dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, tempat dan Tujuan, serta Tema yang diteliti, surat permohonan diketahui oleh Ketua jurusan atau Sekretaris Jurusan Atau Dosen pengampu mata kuliah untuk tugas mata kulah.
  2. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  3. Berkas dimasukan dalam stopmap warna merah

B. Ijin Riset/Penelitian untuk Skripsi

  1. Membuat Permohonan kepada Dekan diketahui oleh Dosen pembimbing Skripsi dengan mencantumkan : Nama, NIM, Jurusan, Alamat, Tempat dan Alamat yang akan diteliti, dan judul skripsi.
  2. Fotokopi Surat penunjukan pembimbing
  3. Fotokopi proposal yang telah disetujui oleh Dosen pembimbing Skripsi.
  4. Daftar Quisioner/Daftar pertanyaan.
  5. Fotokopi KTM yang masih berlaku
  6. Berkas dimasukkan dalam stopmaf warna merah dan diberinama dan NIM mahasiswa yang mengajukan ijin penelitian.

Note : Berkas permohonan diserahkan kepada Ibu umi Sulistiyatun, S.Pd.

Semarang,

Subbag. Akademik
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo