Visi
Menjadi lembaga pendidikan tinggi Islam yang profesional, unggul dalam pengembangan nilai-nilai Islam serta apresiatif terhadap persoalan aktual di tengah masyarakat modern yang kompetitif.
Misi
- Menyediakan pelayanan penuh tanggung jawab dalam rangka menjalankan Tridarma Perguruan Tinggi
- Mengantarkan mahasiswa menjadi ahli hukum dan atau ekonomi Islam yang didasari nilai-nilai aqidah, intelektualitas yang tinggi dan kematangan profesional
- Mewujudkan keteladanan kehidupan masyarakat madani yang berlandaskan nilai-nilai Islam dan tetap menjunjung tinggi budaya luhur bangsa Indonesia.
Sejarah
Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo memiliki sejarah panjang dalam proses berdirinya. Pada awalnya fakultas ini didirikan pada Tahun 1960 di Kota Demak, Jawa Tengah atas prakarsa sejumlah tokoh baik dari unsur birokrat maupun ulama. Selain untuk maksud penyediaan perguruan tinggi untuk studi lanjut bagi para lulusan SLTA di Kabupaten Demak saat itu, pendiriannya juga didasarkan pada dua fakta bahwa Kota Demak adalah pusat pengembangan agama Islam yang pertama di tanah Jawa dengan berdirinya Kerajaan Demak di bawah Raden Patah dan mayoritas penduduk Demak beragama Islam. Pada Tanggal 6April 1970 bertempat di balai kota Semarang melalui KMA Menag nomor: 30 Tahun 1970 dan Fakultas Syari’ah diresmikan sebagai fakultas negeri yang bernaung dibawah IAIN Walisongo. Sejalan dengan rencana Departemen Agama memusatkan fakultas di daerah-daerah, maka rapat SENAT IAIN Walisongo memutuskan antara lain memindahkan Fakultas Syari’ah IAIN Walisongo cabang Demak ke Semarang dan rencana ini terealisasi pada Tanggal 24 Pebruari 1973.
Sekarang Fakultas Syari’ah menempati areal kampus III, tepamya terletak di Kelurahan Tambakaji, Ngaliyan. Fakultas Syari’ah memiliki tujuh unit gedung berlantai II, empat gedung untuk perkuliahan, satu gedung untuk perkantoran, satu gedung untuk laboratorium dan satunya lagi sebagai kantor dan pusat kegiatan kemahasiswaan.Strategi yang dikembangkan Fakultas Syari’ah untuk menciptakan sariana-sarjana
hukum atau sarjana ekonomi Islam yang memiliki pengalaman praktis dan kemampuan profesional yang handal adalah dengan mengembangkan pola pendidikan dengan menggabungkan si stem perkuliahan dan pelatihan.
Keunggulan model pembelajaran yang diterapkan Fakultas Syari’ah antara lain:
Kurikulum sejalan dengan tuntutan kebutuhan prasarana kerja, pengabdian kepada masyarakat dan pengembangan keilmuan baik dalam bidang hukum positif maupun hukum Islam.
Sarjana lulusan Fakultas Syari’ah memiliki hak dan kesempatan yang sama seperti sarjana lulusan Fakultas Hukum pada umumnya dalam mengembangkan kompetensi professional dibidang Hukum (UU nomor: 18 Tahun 2003).
Jurusan dan Program Studi
Saat ini fakultas Syari’ah menyelenggarakan 5 (lima) program studi dan 1 (satu) program khusus yaitu:
- Hukum Perdata Islam (Ahwal Al-Syakshiyah), mengantarkan alumninya untuk menjadi Hakim, Panitera, advokat, penghulu dan ahli hisab/rukyah;
- Hukum Pidana Islam (Jinayah Siyasah), menyiapkan alumninya untuk menjadi pakar hukum pidana, hakim, panitera, ahli hisab/rukyah, penghulu dan politisi;
- Hukum Ekonomi Islam (Mu’amalah), mengantarkan alumninya menjadi konsultan hukum ekonomi Islam dan perbankan Islam, hakim, panitera, advokat, ahli hisab/rukyah dan penghulu;
- Ekonomi Islam, menyiapkan alumninya untuk menjadi ahli, peneliti dan praktisi dalam bidang ekonomi syari’ah;
- D.3 Perbankan Syari’ah yang mengantarkan alumninya menjadi praktisi perbankan Syari’ah.
- (1) Satu Program Khusus yaitu Ilmu Falak yang menyiapkan alumninya menjadi ahli hisab/rukyah (astronomi Islam). Program khusus ini masuk dalam prodi Ahwal Al-Syakshiyah (AS).
Leave A Comment