PROFIL SENAT MAHASISWA FAKULTAS (SMF)

  1. SMF merupakan badan normatif tinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas sebagai kelengkapan non-struktural fakultas.
  2. Anggota SMF adalah mereka yang terpilih dalam PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa) untuk jurusannya.
  3. Tugas-tugas pokok adalah sebagai berikut :
o       Mengesahkan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Mengesahkan LPJ Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja BEMF
o       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.
  1. SMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
  2. SMF dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada dekan.
  3. Kepengurusan SMF terdiri dari seorang Ketua Senat, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
  4. Anggota SMF tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota SMI, pengurus DEMA, dan Pengurus BEMF.
  5. Struktur kepengurusan SMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Melangkah ke Kancah Global: FSH UIN Walisongo Tampilkan Fasilitas Modern dalam Asesmen ACQUIN
19/07/2026
Mahasiswa FSH UIN Walisongo Raih Gold Medal Internasional Lewat Inovasi AI Fiqh Muslimah
10/07/2026
Tingkatkan Kualitas SDM, FSH UIN Walisongo Delegasikan Empat Dosen Ikuti PKDP 2026
12/06/2026