1. SMF merupakan badan normatif tinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas sebagai kelengkapan non-struktural fakultas.
  2. Anggota SMF adalah mereka yang terpilih dalam PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa) untuk jurusannya.
  3. Tugas-tugas pokok adalah sebagai berikut :
o       Mengesahkan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Mengesahkan LPJ Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja BEMF
o       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.
  1. SMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
  2. SMF dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada dekan.
  3. Kepengurusan SMF terdiri dari seorang Ketua Senat, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
  4. Anggota SMF tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota SMI, pengurus DEMA, dan Pengurus BEMF.
  5. Struktur kepengurusan SMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM