PROFIL SENAT MAHASISWA FAKULTAS (SMF)

  1. SMF merupakan badan normatif tinggi organisasi kemahasiswaan di tingkat fakultas sebagai kelengkapan non-struktural fakultas.
  2. Anggota SMF adalah mereka yang terpilih dalam PEMILWA (Pemilihan Umum Mahasiswa) untuk jurusannya.
  3. Tugas-tugas pokok adalah sebagai berikut :
o       Mengesahkan program kerja Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Mengesahkan LPJ Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas (BEMF)
o       Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja BEMF
o       Menampung dan menyalurkan aspirasi mahasiswa ditingkat fakultas.
  1. SMF berwenang membuat peraturan-peraturan organisasi kemahasiswaan yang bersifat teknis ditingkat fakultas.
  2. SMF dalam melaksanakan tugas-tugasnya bertanggungjawab kepada dekan.
  3. Kepengurusan SMF terdiri dari seorang Ketua Senat, seorang Wakil Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, fraksi-fraksi dan komisi-komisi.
  4. Anggota SMF tidak boleh merangkap jabatan menjadi anggota SMI, pengurus DEMA, dan Pengurus BEMF.
  5. Struktur kepengurusan SMF disahkan dan dilantik oleh Dekan atas usulan KPM

Leave a Reply

Informasi Kontak

Fakultas Syariah dan Hukum
UIN Walisongo Semarang

Kampus III
Universitas Islam Negeri Walisongo
Semarang, Jawa Tengah, Indonesia

 +62-822-4621-242

[email protected]

 Senin – Jum’at 07:00 s/d 17:00 WIB

Social Info

Help Desk FSH

Layanan Otomatis Mahasiswa

FSH UIN Walisongo

Surat akan kami kirimkan ke Email pemohon pada waktu maksimal 2 x 24 Jam pada jam Kerja
(Senin – Kamis, 07.30 -16.00).
Helpdesk WA 0822-4621-2420

Senin – Jum’at 07.00 s/d 16.00 WIB.

Social Info

Help Desk FSH

Kabar FSH Terkini

Mahasiswa FSH UIN Walisongo Borong Prestasi Nasional, Raih Medali Emas hingga Juara Harapan di Bandung Essay Competition 3
13/04/2026
Serah Terima Jabatan Dekan FSH UIN Walisongo, Estafet Kepemimpinan Perkuat Program Strategis
08/04/2026
200 Siswa MA NU 1 Limpung Kunjungi FSH UIN Walisongo, Antusias Gali Informasi PMB
06/04/2026