Kampus – Mahasiswa Syari’ah, yang terdiri dari beberapa jurusan (ahwal al-syakhsiyah, siyasah jinayah, muamalah, konsentrasi ilmu falak, dan ekonomi islam) telah melaksanakan bedah kasus pidana (7/12/2011). Bedah kasus tersebut dilaksanakan di Audit I lantai II, kampus I, IAIN Walisongo Semarang, yang diikuti kurang lebih 159 mahasiswa. Acara tersebut merupakan serangkaian acara KKL lokal semester gasal, periode 2011/2012 yang juga serangkaian dengan KKL sebelumnya, yaitu KKL Jakarta-Bandung, pada 28 November sampai 1 Desember 2011.
Acara yang dijadwalkan pada pukul 07.30 WIB, agaknya mundur pada pukul 09.25 WIB. Sembari menunggu molornya acara, sebagian mahasiswa yang datang awal bercanda bersama. Acara bedah kasus pidana tersebut, diisi oleh Bapak Hastopo, seorang hakim Pengadilan Negri Semarang, dengan moderator Bapak Afif Noor. Antusias para peserta KKL pun turut meramaikan bedah kasus tersebut. Terlihat dari beberapa mahasiswa yang melontarkan pertanyaan secara bergiliran.
Meskipun acara terlaksana dengan lancar, tapi tidak begitu bagi kalangan mahasiswa. Hal tersebut terlontar dari beberapa mahasiswa yang merasa kualahan dengan agenda KKL yang agaknya rumit dan membingungkan. Salah satu mahasiswa jurusan Ekonomi Islam, yang tidak ingin disebutkan namanya berkata, “Ni acara mulainya kapan? Sudah jam setengah delapan lebih, malah hampir jam delapan, belum juga dimulai.”
Senada dengan hal tersebut, mahasiswa Ahwal al-Syakhsiyah, sebut saja Yana (samara.pen), mengatakan, “KKL-nya membingungkan. Tidak ada pemberitahuan atau pengumuman yang tertempel. Jadi bingung hari ini ada KKL atau tidak. Perubahan jadwal pun tidak jelas. Kuliahnya jadi ketetran semua”.
“Saking bingungnya, banyak temen-temen yang tanya sana-sini. Kalau yang ditanya jawabanya sama gak jadi soal. Tapi, jawabannya beda. Sehingga menjadi bingung harus milih info yang mana. Ada yang bilang, KKL hari ini, di ruang sidang Fakultas Syari’ah, teman lain bilang, KKL-nya di Kampus I pukul 07.30 WIB. Kami perlu kejelasan mengenai jadwal KKL lokal yang berlainan hari dan tanggalnya,” ujar Setyani (samara.pen).
KKL lokal selanjutnya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2011 dengan agenda, wacana mengenai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jateng. Hal ini disampaikan oleh Bapak Afif Noor di sela-sela mengakhiri acara siang itu. Materi kasus pidana yang disampaikan dalam acara tersebut pun akan diberikan kepada mahasiswa kemudian hari. Yakni berupa contoh berkas-berkas kasus pidana mengenai pembuatan berita acara oleh Kejaksaan sampai berita acara Pengadilan.(yani/As)