Oleh: Dr. H. Tolkah, M.A.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang
FSH Online, Semarang- Setiap 1 Oktober, bangsa Indonesia memperingati Hari Kesaktian Pancasila. Tahun 2026, peringatan ini mengangkat tema “Pancasila Pemersatu Bangsa Menuju Indonesia Berdaulat, Adil, dan Makmur.” Tema tersebut bukan sekadar rangkaian kata dalam upacara. Ia menyimpan pertanyaan penting: sejauh mana Pancasila benar-benar hadir dalam kehidupan hukum kita?
Pertanyaan itu penting karena Pancasila bukan hanya simbol negara. Ia merupakan dasar negara dan sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Karena itu, hukum Indonesia semestinya tidak berhenti pada kepastian tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Hukum juga harus membawa keadilan, kemanfaatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.
Di sinilah Hari Kesaktian Pancasila perlu dibaca dari perspektif hukum.
Ketika hukum kehilangan rasa keadilan
Hukum pada dasarnya dibentuk untuk manusia. Namun dalam praktik, hukum terkadang terasa jauh dari manusia.
Masyarakat dapat melihat hukum melalui berbagai aturan, prosedur, putusan, dan lembaga penegak hukum. Semua itu diperlukan. Negara hukum tidak mungkin berjalan tanpa aturan yang jelas.
Tetapi hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu menghukum.
Hukum juga harus mampu melindungi.
Ia harus mampu memberikan kepastian kepada masyarakat, mencegah kesewenang-wenangan, melindungi kelompok yang rentan, serta memastikan bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil.
Di sinilah sila kedua dan sila kelima Pancasila memperoleh relevansinya. Kemanusiaan yang adil dan beradab serta keadilan sosial bukan sekadar nilai moral, tetapi harus menemukan bentuk nyata dalam pembentukan dan penegakan hukum.
Sebuah aturan dapat dibuat dengan bahasa yang sangat rapi. Namun apabila penerapannya menghasilkan ketidakadilan, kita patut bertanya kembali: apakah hukum tersebut sudah benar-benar menghadirkan nilai Pancasila?
Kepastian hukum tidak boleh berjalan sendirian
Dalam tradisi hukum modern, kepastian hukum merupakan sesuatu yang penting. Masyarakat membutuhkan aturan yang jelas agar mengetahui hak dan kewajibannya.
Namun kepastian hukum saja tidak cukup.
Hukum juga membutuhkan keadilan dan kemanfaatan.
Bayangkan seseorang berhadapan dengan persoalan hukum karena kondisi sosial yang tidak sederhana. Membaca perkara hanya dari teks aturan mungkin menghasilkan kesimpulan yang mudah. Tetapi memahami manusia di balik perkara membutuhkan kepekaan yang lebih dalam.
Karena itu, penegakan hukum membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan membaca pasal.
Dibutuhkan integritas, kebijaksanaan, keberanian, dan tanggung jawab moral.
Penegak hukum tidak boleh menjadi sekadar “mesin penerap aturan”. Hukum memang harus ditegakkan, tetapi penegakan hukum harus tetap berada dalam koridor kemanusiaan dan keadilan.
Pancasila dan tantangan hukum di era digital
Tantangan hukum hari ini juga semakin kompleks karena perubahan teknologi.
Kecerdasan buatan, data pribadi, media sosial, transaksi digital, deepfake, kejahatan siber, hingga keputusan berbasis algoritma melahirkan persoalan hukum yang sebelumnya tidak pernah kita bayangkan.
Teknologi berkembang sangat cepat, sementara hukum membutuhkan proses untuk meresponsnya.
Di sinilah prinsip Pancasila menjadi penting sebagai kompas.
Teknologi tidak boleh berkembang dengan mengorbankan manusia. Efisiensi tidak boleh menghilangkan keadilan. Data tidak boleh diperlakukan sekadar sebagai komoditas tanpa memperhatikan hak pemiliknya. Algoritma tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan transparansi dan pertanggungjawaban.
Kemajuan hukum bukan berarti semakin banyak aturan.
Kemajuan hukum adalah ketika hukum mampu mengikuti perubahan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya.
Keadilan harus terasa dalam kehidupan sehari-hari
Kita sering berbicara tentang keadilan dalam ruang yang besar: keadilan ekonomi, keadilan politik, keadilan sosial, dan keadilan hukum.
Tetapi keadilan sesungguhnya juga hadir dalam hal-hal kecil.
Mahasiswa yang memperoleh haknya secara adil.
Masyarakat yang mendapatkan pelayanan tanpa diskriminasi.
Pekerja yang diperlakukan secara manusiawi.
Kelompok rentan yang mendapatkan perlindungan.
Warga yang dapat memperoleh akses terhadap hukum.
Semua itu adalah wajah Pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
Karena itu, mengamalkan Pancasila tidak cukup dengan menghafalkan lima sila. Pancasila harus hadir dalam cara kita membuat kebijakan, memberikan pelayanan, menyelesaikan sengketa, menegakkan hukum, dan memperlakukan orang lain.
Kampus hukum harus menjadi ruang pembentukan keadilan
Perguruan tinggi memiliki tanggung jawab khusus dalam konteks ini.
Fakultas hukum dan fakultas syariah tidak boleh hanya menghasilkan lulusan yang mampu menghafal peraturan perundang-undangan. Pendidikan hukum harus melahirkan manusia yang mampu memahami hubungan antara hukum, keadilan, masyarakat, dan perubahan zaman.
Mahasiswa hukum harus dibiasakan bertanya bukan hanya “apa bunyi aturannya?”, tetapi juga “untuk apa aturan itu dibuat?”
Bukan hanya “apa sanksinya?”, tetapi juga “apa dampaknya bagi manusia?”
Dan bukan hanya “bagaimana memenangkan perkara?”, tetapi juga “bagaimana menghadirkan keadilan?”
Pertanyaan-pertanyaan semacam itu penting agar hukum tidak kehilangan ruhnya.
Hari Kesaktian Pancasila: momentum memperbaiki hukum
Hari Kesaktian Pancasila semestinya tidak berhenti sebagai seremoni tahunan.
Ia harus menjadi momentum untuk melihat kembali apakah nilai-nilai Pancasila benar-benar bekerja dalam kehidupan hukum kita.
Pancasila sebagai pemersatu bangsa tidak berarti semua orang harus berpikir sama. Persatuan justru dibangun dengan menghormati perbedaan dan memastikan bahwa hukum memberikan ruang yang adil bagi setiap warga negara.
Pada akhirnya, ukuran kesaktian Pancasila bukan hanya seberapa sering kita mengucapkannya.
Ukuran yang lebih penting adalah seberapa jauh nilai-nilainya hidup dalam tindakan.
Jika hukum mampu melindungi yang lemah, membatasi kesewenang-wenangan, memberikan kepastian, menghadirkan keadilan, dan menjaga martabat manusia, maka di situlah Pancasila benar-benar bekerja.
Sebab negara yang berdaulat membutuhkan hukum yang kuat.
Negara yang makmur membutuhkan hukum yang mampu memberikan kepastian.
Tetapi negara yang adil membutuhkan sesuatu yang lebih dalam: hukum yang tidak kehilangan kemanusiaan.
Pada Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober 2026 ini, barangkali itulah refleksi yang perlu kita bawa pulang: Pancasila tidak cukup dijaga dengan kata-kata. Ia harus dijaga melalui hukum yang adil, penegakan hukum yang berintegritas, dan keberanian untuk menempatkan manusia sebagai tujuan utama hukum.
Pancasila mempersatukan bangsa. Hukum menjaga persatuan itu. Dan keadilan memberikan makna pada keduanya.


