FSH Online, Semarang – Reformasi hukum tidak selalu dimulai dari ruang sidang pengadilan. Ia juga dapat dimulai dari ruang kuliah, ketika calon-calon penegak hukum dibentuk untuk memahami bahwa kecakapan yuridis harus berjalan beriringan dengan integritas.
Semangat tersebut mewarnai Guest Lecture Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang yang diikuti sekitar 200 mahasiswa di Ruang Theatre Gedung Qodri Azizy IsDB, Selasa (8/9/2026).
Mengusung tema “Pengawasan Hakim dan Reformasi Peradilan: Memperkuat Integritas Komisi Yudisial untuk Meningkatkan Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan”, FSH mempertemukan mahasiswa secara langsung dengan unsur Komisi Yudisial Republik Indonesia.
Dr. Abhan, S.H., M.H., Kepala Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, hadir sebagai guest speaker. Ia didampingi academic speaker Dr. Novita Dewi Masyitoh, S.H., M.H., dosen FSH UIN Walisongo. Diskusi dipandu Dr. M. Najibur Rohman, M.S.I.

Dekan FSH Dr. H. Tolkah, M.A. membuka kegiatan yang juga dihadiri para Wakil Dekan, Kabag TU, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, serta Tim Akademik FSH.
Dalam sambutannya, Tolkah menyampaikan bahwa tantangan dunia hukum terus berkembang. Karena itu, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab menyiapkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori, tetapi memiliki karakter dan kepekaan terhadap persoalan keadilan.
“Kita ingin lulusan FSH memiliki kemampuan akademik yang kuat, tetapi itu belum cukup. Dunia hukum membutuhkan orang-orang yang dapat dipercaya. Integritas harus dibangun sejak mahasiswa, karena pada saatnya nanti merekalah yang akan berada di berbagai lini penegakan hukum,” ujarnya.
Pengawasan hakim menjadi salah satu topik strategis yang perlu dipahami calon sarjana hukum. Hakim memiliki independensi dalam menjalankan kekuasaan kehakiman, namun pada saat yang sama kehormatan dan perilaku profesinya menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat.
Melalui forum tersebut, mahasiswa diajak memahami relasi antara independensi, akuntabilitas, etika, dan pengawasan. Reformasi peradilan tidak dipandang sekadar sebagai perubahan prosedur, melainkan upaya membangun sistem yang mampu menghadirkan keadilan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik.
Kehadiran praktisi Komisi Yudisial juga memberi warna berbeda dalam proses pembelajaran. Mahasiswa dapat mempertemukan teori yang diperoleh di bangku kuliah dengan persoalan yang dihadapi institusi hukum dalam praktik.
Sementara perspektif akademik memberikan ruang untuk membaca persoalan secara kritis, objektif, dan ilmiah. Perjumpaan dua perspektif tersebut membuat diskusi tidak hanya berbicara mengenai “apa yang terjadi”, tetapi juga “apa yang seharusnya diperbaiki”.
FSH UIN Walisongo terus mengembangkan pola pembelajaran yang memperluas pengalaman mahasiswa melalui kuliah pakar, forum akademik, kolaborasi kelembagaan, serta interaksi dengan praktisi. Strategi ini menjadi bagian dari ikhtiar fakultas untuk menghasilkan lulusan yang adaptif terhadap perubahan dunia hukum.
Di akhir kegiatan, Dekan FSH memberikan penghargaan dan cinderamata kepada pembicara sebagai bentuk apresiasi.
Dari Ruang Theatre Qodri Azizy, ada pesan yang dibawa pulang mahasiswa: keadilan membutuhkan hukum yang baik, tetapi hukum yang baik membutuhkan manusia berintegritas untuk menegakkannya.
Melalui ruang-ruang akademik semacam ini, FSH UIN Walisongo mempersiapkan mahasiswanya bukan hanya untuk memasuki profesi hukum, tetapi juga untuk menjadi bagian dari generasi yang memperbaiki masa depan peradilan Indonesia.


