Raden Arfan Rifqiawan, M.Si.
Abstrak
Teori Keagenan (Agency Theory) merupakan basis teori yang mendasari praktik bisnis perusahaan yang dipakai selama ini. Teori tersebut berakar dari sinergi Teori Ekonomi, Teori Keputusan, Sosiologi, dan Teori Organisasi. Prinsip utama teori ini menyatakan adanya hubungan kerja antara pihak yang memberi wewenang (principal) yaitu investor dengan pihak yang menerima wewenang (agent) yaitu manajer, dalam bentuk kontrak kerja sama yang disebut ”nexus of contract”.
Dalam kehidupan bernegara Teori Keagenan juga digunakan untuk menjelaskan hubungan antara pemerintah dengan rakyat, pemerintah atau eksekutif sebagai agen dan rakyat atau dapat diwakili legeslatif sebagai principal.
Teori Keagenan tumbuh dalam masyarakat kapitalis di Eropa yang menganggap bahwa di dalam masyarakat terjadi kelangkaan kejujuran sehingga hubungan antara agent dan principal didasari oleh ketidakpercayaan.
Indonesia meskipun sebagai negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam yang menekankan tegaknya nilai-nilai kejujuran, juga menggunakan cara pandang teori ini dalam menjelaskan hubungan antar komponen dalam kehidupan politik, ekonomi, dan berorganisasi. Akibatnya muncul hubungan yang tidak harmonis antara komponen-komponen tersebut yang mengakibatkan masing-masing komponen tidak dapat memaksimalkan performanya.
Dalam konteks ini, Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran dapat digunakan untuk merekonstruksi asumsi dasar dalam Teori Keagenan sehingga dalam penerapannya di lapangan diharapkan dapat tercapai hubungan yang harmonis antara principal dan agent.
Kata-kata kunci: Agency Theory, Principal, Agent, Islam
A. Pendahuluan
Pembahasan mengenai hubungan keagenan telah dimulai sejak revolusi industri di Inggris yang mengakibatkan tumbuhnya banyak perusahaan. Pada masa itu banyak pemilik modal yang menyerahkan jalannya perusahaan pada kaum profesional sehingga pelaksanaan wewenang tersebut harus dipertanggungjawabkan kepada pemilik modal dalam bentuk informasi tentang kegiatan usaha. Dalam perjalanannya hubungan antara pemilik modal (principal) dan kaum profesional/manajer memunculkan masalah keagenan.
Masalah keagenan telah menarik perhatian yang sangat besar dari para peneliti di bidang akuntansi keuangan . Masalah keagenan timbul karena adanya konflik kepentingan antara shareholder dan manajer, karena tidak bertemunya utilitas yang maksimal antara mereka. Sebagai agent, manajer secara moral bertanggung jawab untuk mengoptimalkan keuntungan para pemilik (principal), namun disisi yang lain manajer juga mempunyai kepentingan memaksimumkan kesejahteraan mereka. Sehingga ada kemungkinan besar agent tidak selalu bertindak demi kepentingan terbaik principal .
Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik (pemegang saham). Oleh karena itu sebagai pengelola, manajer berkewajiban memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi seperti laporan keuangan. Akan tetapi informasi yang disampaikan terkadang diterima tidak sesuai dengan kondisi perusahaan sebenarnya. Kondisi ini dikenal sebagai informasi yang tidak simetris atau asimetri informasi (information asymetric). Asimetri informasi terjadi karena manajer lebih superior dalam menguasai informasi dibanding pihak lain (pemilik atau pemegang saham).
Asimetri antara manajemen (agent) dengan pemilik (principal) memberikan kesempatan kepada manajer untuk bertindak oportunis, yaitu memperoleh keuntungan pribadi. Dalam hal pelaporan keuangan, manajer dapat melakukan manajemen laba (earnings management) untuk menyesatkan pemilik (pemegang saham) mengenai kinerja ekonomi perusahaan.
Tindakan earnings management telah memunculkan dalam beberapa kasus skandal pelaporan akuntansi yang secara luas diketahui, antara lain Enron, Merck, WorldCom dan mayoritas perusahaan lain di Amerika Serikat . Dalam kasus Enron misalnya, Satu dampak yang sangat jelas yaitu kerugian yang ditanggung para investor dari ambruknya nilai saham yang sangat dramatis dari harga per saham US$ 30 menjadi hanya US$ 10 dalam waktu dua minggu. Pertanyaan yang kemudian muncul adalah mengapa suatu perusahaan kelas dunia dapat mengalami hal yang sangat tragis dengan mendeklarasikan bangkrut justru setelah hasil audit keuangan perusahaannya dinyatakan “wajar tanpa syarat” . Beberapa kasus yang terjadi di Indonesia, seperti PT. Lippo Tbk dan PT. Kimia Farma Tbk juga melibatkan pelaporan keuangan (financial reporting) yang berawal dari terdeteksi adanya manipulasi .
Semua masalah keagenan di atas muncul karena asumsi yang mendasari dalam hubungan keagenan adalah masing-masing individu bertindak atas kepentingan mereka sendiri sehingga sejak awal shareholder tidak percaya atas semua yang dilakukan oleh manajer . Dalam makalah ini penulis akan menjelaskan sudut pandang dan cara berpikir seorang muslim dalam memandang hubungan keagenan dan meminimalisasikan masalah keagenan.
B. Teori Keagenan (Agency Theory)
Teori Keagenan dapat dipandang sebagai suatu versi dari game theory , yang membuat suatu model kontraktual antara dua atau lebih orang (pihak), dimana salah satu pihak disebut agent dan pihak yang lain disebut principal. Principal mendelegasikan pertanggungjawaban atas decision making kepada agent, hal ini dapat pula dikatakan bahwa principal memberikan suatu amanah kepada agent untuk melaksanakan tugas tertentu sesuai dengan kontrak kerja yang telah disepakati. Wewenang dan tanggung jawab agent maupun principal diatur dalam kontrak kerja atas persetujuan bersama.
Scott menyatakan bahwa perusahaan mempunyai banyak kontrak, misalnya kontrak kerja antara perusahaan dengan para manajernya dan kontrak pinjaman antara perusahaan dengan krediturnya. Kontrak kerja yang dimaksud dalam penulisan makalah ini adalah kontrak kerja antara pemilik modal dengan manajer perusahaan. Dimana antara agent dan principal ingin memaksimumkan utility masing-masing dengan informasi yang dimiliki.
Tetapi di satu sisi, agent memiliki informasi yang lebih banyak (full information) dibanding dengan principal di sisi lain, sehingga menimbulkan adanya asimetry information. Informasi yang lebih banyak dimiliki oleh manajer dapat memicu untuk melakukan tindakan-tindakan sesuai dengan keinginan dan kepentingan untuk memaksimumkan utility-nya. Sedangkan bagi pemilik modal dalam hal ini investor, akan sulit untuk mengontrol secara efektif tindakan yang dilakukan oleh manajemen karena hanya memiliki sedikit informasi yang ada. Oleh karena itu, terkadang kebijakan-kebijakan tertentu yang dilakukan oleh manajemen perusahaan tanpa sepengetahuan pihak pemilik modal atau investor.
C. Asimetri Informasi
Manajer sebagai pengelola perusahaan lebih banyak mengetahui informasi internal dan prospek perusahaan di masa yang akan datang dibandingkan pemilik (pemegang saham). Oleh karena itu sebagai pengelola, manajer berkewajiban memberikan sinyal mengenai kondisi perusahaan kepada pemilik. Sinyal yang diberikan dapat dilakukan melalui pengungkapan informasi akuntansi seperti laporan keuangan.
Laporan keuangan dimaksudkan untuk digunakan oleh berbagai pihak, termasuk manajemen perusahaan itu sendiri. Namun yang paling berkepentingan dengan laporan keuangan sebenarnya adalah para pengguna eksternal (di luar manajemen). Laporan keuangan tersebut penting bagi para pengguna eksternal terutama sekali karena kelompok ini berada dalam kondisi yang paling besar ketidakpastiannya . Para pengguna internal (para manajemen) memiliki kontak langsung dengan entitas atau perusahaannya dan mengetahui peristiwa-peristiwa signifikan yang terjadi, sehingga tingkat ketergantungannya terhadap informasi akuntansi tidak sebesar para pengguna eksternal.
Situasi ini akan memicu munculnya suatu kondisi yang disebut sebagai asimetri informasi (information asymmetry). Yaitu suatu kondisi di mana ada ketidakseimbangan perolehan informasi antara pihak manajemen sebagai penyedia informasi (prepaper) dengan pihak pemegang saham dan stakeholder pada umumnya sebagai pengguna informasi (user).
Menurut Scott , terdapat dua macam asimetri informasi yaitu:
1. Adverse selection, yaitu bahwa para manajer serta orang-orang dalam lainnya biasanya mengetahui lebih banyak tentang keadaan dan prospek perusahaan dibandingkan investor pihak luar. Dan fakta yang mungkin dapat mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh pemegang saham tersebut tidak disampaikan informasinya kepada pemegang saham.
2. Moral hazard, yaitu bahwa kegiatan yang dilakukan oleh seorang manajer tidak seluruhnya diketahui oleh pemegang saham maupun pemberi pinjaman. Sehingga manajer dapat melakukan tindakan diluar pengetahuan pemegang saham yang melanggar kontrak dan sebenarnya secara etika atau norma mungkin tidak layak dilakukan.
Adanya asimetri informasi memungkinkan adanya konflik yang terjadi antara principal dan agent untuk saling mencoba memanfaatkan pihak lain untuk kepentingan sendiri. Eisenhardt mengemukakan tiga asumsi sifat dasar manusia yaitu: (1) manusia pada umumya mementingkan diri sendiri (self interest), (2) manusia memiliki daya pikir terbatas mengenai persepsi masa mendatang (bounded rationality), dan (3) manusia selalu menghindari resiko (risk adverse). Berdasarkan asumsi sifat dasar manusia tersebut menyebabkan bahwa informasi yang dihasilkan manusia untuk manusia lain selalu dipertanyakan reliabilitasnya dan dapat dipercaya tidaknya informasi yang disampaikan.
Karena perbedaan kepentingan ini masing-masing pihak berusaha memperbesar keuntungan bagi diri sendiri. Principal menginginkan pengembalian yang sebesar2nya dan secepatnya atas investasi yang salah satunya dicerminkan dengan kenaikan porsi deviden dari tiap saham yang dimiliki. Agen menginginkan kepentingannya dipenuhi dengan pemberian kompensasi/bonus/insentif/remunerasi yang “memadai” dan sebesar2nya atas kinerjanya. Principal menilai prestasi Agen berdasarkan kemampuannya memperbesar laba untuk dialokasikan pada pembagian deviden. Makin tinggi laba, harga saham dan makin besar deviden, maka Agen dianggap berhasil/berkinerja baik sehingga layak mendapat insentif yang tinggi.
Sebaliknya agent pun memenuhi tuntutan principal agar mendapatkan kompensasi yang tinggi. sehingga bila tidak ada pengawasan yang memadai maka sang agent dapat memainkan beberapa kondisi perusahaan agar seolah-olah target tercapai. permainan tersebut bisa atas prakarsa dari principal ataupun inisiatif agent sendiri. maka terjadilah creative accounting yang menyalahi aturan, misal: adanya piutang yang tidak mungkin tertagih yang tidak dihapuskan; Kapitalisasi expense yang tidak semestinya; Pengakuan penjualan yang tidak semestinya; yang kesemuanya berdampak pada besarnya nilai aktiva dalam Neraca yang “mempercantik” laporan keuangan walaupun bukan nilai yang sebenarnya. Atau bisa juga dengan melakukan income smoothing (membagi keuntungan ke periode lain) agar setiap tahun kelihatan perusahaan meraih keuntungan, padahal kenyataannya merugi atau laba turun.
D. PENERAPAN DILAPANGAN
Contoh dari Agency theory sebenarnya juga dapat dipahami dalam lingkup lembaga kemahasiswaan. Pengurus yang dipercayakan menjadi perpanjangan tangan keluarga mahasiswa untuk mengelola organisasi menjadi agen yang idealnya mampu mengakomodasi semua kepentingan keluarga. Namun, terkadang pengurus lembaga kemahasiswaan tak mampu menjalankan ini dengan baik. Kecenderungan pengurus lebih memilih melaksanakan kepengurusan sesuai dengan keinginannya. Kepentingan keluarga menjadi terabaikan.
Dalam kehidupan bernegara hubungan keagenan terjadi antara (1) pemilih-legislatif, (2) legislatif-pemerintah, (3) menteri keuangan-pengguna anggaran, (4) perdana menteri-birokrat, dan (5) pejabat-pemberi pelayanan . Hal yang sama dikemukakan juga oleh Gilardi, yang melihat hubungan keagenan sebagai hubungan pendelegasian (chains of delegation) .
Johnson menyebut hubungan eksekutif/birokrasi dengan legislatif/kongres dengan nama self-interest model. Legislators ingin dipilih kembali, birokrat ingin memaksimumkan anggarannya, dan konstituen ingin memaksimumkan utilitasnya. Agar terpilih kembali, legislators mencari program dan projects yang membuatnya popular di mata konstituen. Birokrat mengusulkan program-program baru karena ingin agency-nya berkembang dan konstituen percaya mereka menerima benefits dari pemerintah. Karena semua pihak dapat “bertemu” dalam action yang sama, maka konsensus di antara legislators dan birokrat merupakan keniscayaan, bukan pengecualian.
Sebagai prinsipal, legislatif dapat juga berperilaku moral hazard atau dalam merealisasikan self-interestnya . Menurut Colombatto, adanya discretionary power akan menimbulkan pelanggaran atas kontrak keagenan, dan karenanya dapat diprediksi bahwa semakin besar discretionary power yang dimiliki legislatif semakin besar pula kecenderungan mereka mengutamakan kepentingan pribadinya .
Teori prinsipal-agen menjelaskan bahwa pihak-pihak yang terlibat dalam proses penyusunan anggaran memiliki kecenderungan untuk memaksimalkan utilitasnya melalui pengalokasian sumber daya dalam anggaran yang ditetapkan . Eksekutif atau agency yang menjadi pengusul anggaran dan juga pelaksana atau pengguna dari anggaran tersebut berupaya untuk memaksimalkan jumlah anggaran . Di sisi lain, publik memilih politisi untuk membuat keputusan tentang penggunaan sumberdaya bagi mereka di pemerintahan sehingga belanja publik sesungguhnya adalah cerita tentang beberapa politisi yang menghabiskan uang orang lain .
Politisi dapat memanfaatkan posisinya untuk memperoleh rents. Manipulasi politis atas kebijakan publik menyebabkan pengalokasian sumber daya dalam anggaran tidak efektif dan efisien. Politisi sebagai agen publik berlaku shirking karena adanya asimetri informasi dan konflik kepentingan dengan konstituennya. Menurut Garamfalvi, politisi menggunakan pengaruh dan kekuasaan untuk menentukan alokasi sumber daya, yang akan memberikan keuntungan pribadi kepada politisi
Teori ekonomi dan common sense menunjukkan bahwa jenis-jenis belanja pemerintah membuka peluang untuk lucrative opportunities . Isu-isu penting dalam pengalokasian sumber daya ke dalam belanja publik adalah (1) rent-seeking behavior dan (2) pemilihan barang atau pelayanan untuk program-program yang sulit untuk dimonitor orang lain . Misalnya, belanja untuk barang-barang khusus dan berteknologi tinggi merupakan contoh belanja yang mudah dikorupsi karena tidak banyak atau tidak ada orang yang memahami barang tersebut (Shleifer & Vishny, 1993).
Martinez-Vazquez memberikan argumen tentang motivasi/insentif dan peluang korupsi dalam sisi belanja anggaran pemerintah . Insentif korupsi adalah kurangnya standar etika dan moral, kemungkinan terdeteksi yang rendah, pengawasan dan sanksi yang lemah, atau ketidakcukupan gaji dan insentif lainnya. Mereka menyatakan bahwa seorang politisi yang berpengaruh cenderung mendukung proyek tertentu bukan karena prioritas atas kegiatan tersebut, tetapi karena suap yang akan diperoleh atau keuntungan untuk dirinya sendiri.
Sektor pendidikan dan kesehatan merupakan dua sektor pelayanan publik paling penting dipenuhi oleh pemerintah sehingga alokasi anggaran untuk kedua sektor ini relatif besar dibanding sektor lain . Mardiasmo menyatakan bahwa pendidikan dan kesehatan merupakan bentuk pelayanan publik yang paling mendasar dan karenanya menjadi fokus utama pembelaan legislatif di pemerintahan . Namun, belanja untuk pendidikan dan kesehatan bukanlah area yang dapat memberikan peluang untuk korupsi sehingga anggaran pendidikan, kesehatan, dan sosial akan diperkecil .
Feyzioglu menemukan bahwa ketika bantuan luar negeri ditujukan untuk peningkatan kualitas pendidikan, pemerintah akan menggeser alokasi dana yang sebelumnya sudah disiapkan untuk sektor pendidikan ke sektor lain. Namun, ketika bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung investasi publik, pemerintah tetap mempertahankan alokasi dana yang telah disiapkan untuk investasi tersebut .
Hasil penelitian Tanzi & Davoodi memberi bukti tentang perilaku oportunistik politisi dalam pembuatan keputusan investasi publik. Karena capital spending is highly descretionary, para politisi membuat keputusan-keputusan terkait dengan (1) besaran anggaran investasi publik, (2) komposisi anggaran investasi publik tersebut, (3) pemilihan proyek-proyek khusus dan lokasinya, dan (4) besaran
rancangan setiap proyek investasi publik. Keputusan tersebut terkait dengan pemberian kontrak kepada pihak luar, yang dapat menghasilkan aliran rente berupa commissions .
E. SOLUSI ISLAM TERHADAP MASALAH KEAGENAN
Teori Keagenan yang tumbuh dalam paradigma masyarakat kapitalis telah memunculkan masalah keagenan. Masyarakat di negara berkembang telah menggunakan teori ini sebagai kerangka berpikir dalam pembentukan komunitas sosial, organisasi, perusahaan dan cara hidup bernegara.
Tidak semua unsur dari Teori Keagenan itu sesuai dengan budaya dan agama yang dianut masyarakat Indonesia. Islam sebagai agama yang sarat atas nilai-nilai luhur memberikan panduan dalam membentuk komunitas mulai dari yang terkecil yaitu keluarga, organisasi, perusahaan, hingga kehidupan bernegara.
Teori Keagenan mengasumsikan bahwa di dalam masyarakat itu terdapat kelangkaan nilai-nilai kejujuran sehingga di dalam hubungannya, principal sejak awal tidak percaya terhadap tindakan agen, maka diperlukanlah pemeriksaan yang ketat terhadap penggunaan sumber daya milik principal yang dikelola oleh agen. Adanya kelangkaan kejujuran juga menyebabkan pemberian kredit diharuskan memakai jaminan. Asumsi dari Teori Keagenan justru menimbulkan masalah keagenan seperti konflik kepentingan, asimetri informasi, dan moral hazard.
Sedangkan Islam seperti yang dicontohkan Rasulullah S.A.W. ketika hijrah ke kota Madinah menanamkan nilai-nilai kejujuran masing-masing individu terlebih dahulu sebelum membangun fondasi ekonomi. Salah satu bentuk kondisi masyarakat ideal yang dicontohkan Islam adalah kondisi masyarakat Kota Madinah ketika dipimpin oleh Rasulullah S.A.W. Pada masa itu yang terjadi adalah kondisi masyarakat yang melimpah ruah nilai-nilai kejujuran. Hubungan keagenan antara pihak yang kelebihan sumber daya (principal) terhadap pihak yang membutuhkan sumber daya (agen) dilandasi kejujuran yang merupakan kepatuhan dan kesetiaan terhadap tokoh panutan, dalam hal ini Rasulullah S.A.W.
Berbeda dengan paradigma kapitalis yang menganggap adanya kelangkaan dalam sumber daya sehingga untuk mendapatkannya harus berebut, Islam memandang segala sesuatu dari sudut pandang syukur dan wujud keta’atan hamba pada penciptaNya. Bagi orang beriman pernyataan sumber daya itu langka merupakan sebuah ilusi karena orang beriman menganggap segala sesuatu itu telah diciptakan sesuai dengan kebutuhan. Yang menjadi fokus perhatian orang beriman tidak pada apakah sumber daya itu langka atau tidak langka, tetapi bagaimana seseorang bisa menjadi hamba yang baik yang bisa mengelola sumber daya sesuai aturan-aturan agama dan mendayagunakan secara optimal bagi diri sendiri maupun lingkungannya.
Setelah fondasi kejujuran di dalam masyarakat dibentuk secara kuat oleh Rasulullah S.A.W., seluruh elemen masyarakat dapat memaksimalkan performanya sesuai bidangnya masing-masing. Seluruh kegiatan masyarakat antara penjual dan pembeli, rakyat dan wakil rakyat, pemerintah dengan rakyat dilandasi oleh kejujuran.
Di dalam Islam sendiri terdapat alat yang efektif untuk mengoptimalkan sumber daya yang ada di masyarakat yaitu wakaf. Dalam sepanjang sejarah Islam semuanya ditangani oleh wakaf yang dibiayai swasta, yang sepenuhnya bebas dari kendali negara. Ini bukan soal romantisme atau menengok masa lampau; penelitian obyektif menunjukkan bahwa pendidikan, perawatan-kesehatan, kesejahteraan sosial, dan berbagai bidang lainnya yang saat ini semata-mata menjadi urusan pemerintah, dalam wilayah Dar al-Islam diurusi oleh wakaf sampai bahkan melewati abad ke-20, dengan efektivitas yang tak tertandingi di mana pun di dunia ini.
Dalam bahasa Arab, kata waqf secara literal berarti menahan atau membatasi. Dalam penggunaan legal ia bermakna pemilikan properti yang tak bisa diubah, yang memiliki nilai yang dapat dimanfaatkan, dan penggunaannya untuk tujuan sosial tertentu, untuk selamanya .
Merupakan konsensus dari berbagai madzhab mengenai validitas wakaf. Bukti-bukti tentang legitimasinya dapat diambil dari berbagai sumber.
1. Ayat Al Qur’an di mana Allah berfirman, “Kamu tidak akan sampai pada ketaatan yang sebenarnya sampai kamu sedekahkan harta yang kamu cintai, “ (Ali Imran: 91), yang didengar oleh Abu Talhah, dan mendorongnya menyedekahkan kebun kebanggaannya sebagai wakaf. Tindakan ini direstui Rasul, SAW, dan merupakan salah satu contoh paling awal penyerahan sebidang tanah sebagai wakaf.
2. Bukti nyata dalam hadis, yang menyebutkan “Pahala seseorang akan terputus kecuali dari tiga hal: sedekah jariah, pengetahuan yang berguna, dan anak yang soleh.” Sedekah jariah secara umum merujuk kepada wakaf.
3. Teladan dari Umar bin Khatab yang menyerahkan tanahnya di Khaybar sebagai wakaf, sesuai anjuran Rasul, sallallahu alayhi wa sallam, ditambah sejumlah Wakaf lain yang diberikan oleh para Sahabat.
4. Ada sejumlah peristiwa tercatat penyerahan Wakaf oleh Abu Bakr as-Siddiq, ‘Umar ibn al-Khattab, ‘Uthman and Ali ibn Abi Talib, juga Zubayr, Mu’adh ibn Jabal, Zayd ibn Thabit, Sa’d ibn Abi Waqqas, Khalid ibn al-Walid, Jabir ibn ‘Abdullah, dan Abdullah ibn Zubayr, semoga Allah meridhoi mereka semua.
Tujuan wakaf adalah untuk membuka pintu seluas-luasnya bagi kebaikan dan minat untuk kepentingan umum, pada saat yang sama memungkinkan pihak pemberi wakaf bertindak semata-mata atas dasar pengabdian kepada Allah dan mendapatkan pahala atasnya .
Secara tradisional, semua keuangan untuk fasilitas sosial yang terkait dengan ibadah, pendidikan, kesehatan, kesejahteraan sosial, pemeliharaan orang miskin, dan kaum papa disediakan dari wakaf, hingga mandiri dari pemerintah dan aman dari kemungkinan eksploitasi oleh pihak swasta. Wakaf juga menyediakan sarana hidup yang aman bagi guru, para ahli, dokter, dan pengelola, hingga mampu berkarya dengan sepenuhnya. Hasilnya kegiatan budaya, pendidikan, dan keilmuan berkembang subur.
Terdapat dua jenis wakaf. Jenis pertama diperuntukkan bagi kepentingan umum secara luas, kesejahteraan kaum miskin, fasilitas publik seperti masjid, sekolah, akademi, rumah sakit dan klinik, panti yatim-piatu, dan sebagainya. Ini terdiri atas dua bagian: lembaga itu sendiri dan properti pendukung secukupnya atau tanah untuk menghasilkan pendapatan yang cukup untuk membiayainya secara permanen. Jenis kedua adalah dana abadi untuk individu, keluarga, keturunan, dan kerabat seseorang (termasuk dari pihak yang me-wakafkannya sendiri). Keduanya sah dan berada di dalam batas-batas yang diperbolehkan oleh Syari’at .
Secara tradisional, wakaf berperan sangat penting dalam kerangka sosial masyarakat Muslim yang sehat. Karena bebas dari kendali, baik negara maupun kepentingan perusahaan bisnis, wakaf memberikan dasar yang aman dan stabil bagi masyarakat. Keluarga-keluarga terjamin, kaum papa dan miskin terpelihara, sekolah, klinik dan rumah sakit, madrasah, masjid, penginapan, dikelola dan dibiayai dengan sistem wakaf. Pendanaan program-program sosial tidak bergantung pada keuangan pemerintah – dan karenanya pajak rakyat – ataupun dari kutipan bayaran anggota masyarakat yang menggunakannya. Karena itu, stabilitas wakaf tidak akan tergoyahkan oleh perubahan pemerintahan atau perubahan nilai properti atau variabel lain sejenisnya. Harta ini berada di luar dunia spekulasi real estate.
Wakaf juga menyumbangkan secara signifikan pertumbuhan budaya dan intelektual, dengan membebaskan mereka yang terlibat dalam kegiatan ini dari keharusan ‘mencari nafkah.’ Para guru, pelajar, peneliti, pengelolanya, semuanya dibiayai dari dana wakaf, hingga mampu melaksanakan karya dengan sepenuhnya. Wakaf juga berperan positif dalam menegakkan keadilan sosial karena mendorong mereka yang kaya untuk mendirikan wakaf yang akan menjamin kaum miskin. Penyerahan secara sukarela properti pertanian dan perkotaan akan sangat menolong memperkecil jurang kaya-miskin sebagaimana lazim terjadi di kota-kota besar saat ini.
Suatu contoh mikro yang dapat diterapkan dari pendayagunaan wakaf untuk menciptakan perekonomian yang mandiri adalah dimisalkan ada sepuluh orang pedagang kaki lima, pedagang bakso misalnya, mereka bersatu membuat suatu paguyuban pengajian yang dipimpin oleh seorang ulama yang dapat dijadikan panutan dalam kejujurannya, bersama-sama mewakafkan salah satu hasil dari penjualan satu gerobak bakso untuk membiayai dokter gratis, guru gratis, pengobatan gratis. Jika contoh mikro ini terdapat pada masing-masing kelompok masyarakat di seluruh daerah maka terciptalah kesejahteraan masyarakat yang mandiri serta dilandasi nilai-nilai kejujuran.
F. KESIMPULAN
Dari pembahasan mengenai solusi islam terhadap masalah dalam hubungan keagenan diatas dapat disimpulkan beberapa pokok pikiran sebagai berikut:
1. Berbeda dengan Teori Agensi yang manganggap terjadinya kelangkaan kepercayaan dalam hubungan kegenan. Islam mengaharuskan agar hubungan yang terjadi antara principal dan keagenan dilandasi oleh nilai kejujuran.
2. Agar masing-masing komponen dapat bersinergi dan memaksimalkan performanya, nilai kejujuran harus dijadikan cara pandang dalam melihat hubungan keagenan yang terjadi antara perusahaan, karyawan, masyarakat, suplier, pemilik modal, dan pemerintah.
3. Wakaf merupakan salah satu tool Islam yang sangat efektif untuk digunakan membangun perekonomian umat yang kuat dan mandiri.
DAFTAR PUSTAKA
Ablo, Emmanuel & Ritva Reinikka. 1998. Do budget really matter? Evidence from public spending on education and health care in Uganda. World Bank, Policy Research Paper 1926.
Ali Irfan (2002). Pelaporan Keuangan dan Asimetri Informasi dalam Hubungan Agensi. Lintasan Ekonomi Vol. XIX. No.2. Juli 2002
Anshori, AG., (2006), Hukum dan Praktifk Perwakafan di Indonesia, Yogyakarta: Pilar Media
Colombatto, Enrico. 2001. Discretionary power, rent-seeking and corruption. University di Torino & ICER, working paper.
Cornett M. M, J. Marcuss, Saunders dan Tehranian H. (2006). Earnings Management, Corporate Governance, and True Financial Performance. http://papers.ssrn.com/
Eisenhardt, Kathleem. M. (1989). Agency Theory: An Assesment and Review. Academy of management Review, 14, hal 57-74
Elgie, Robert & Erik Jones. 2000. Agents, Principals and the Study of Institutions: Constructing a Principal-Centered Account of Delegation. Working documents in the Study of European Governance Number: 5. Center for the Study of European Governance (CSEG).
G. Antonius Alijoyo. (2003). Rasio Keuangan dan Praktek Corporate Governance. http://www.fcgi.or.id.g/rasio/keuangan14-08-2002
H.
Feyzioglu, Tarhan, Vinaya Swaroop, & Min Zhu. 1998. A panel data analysis of the fungibility of foreign aid. World Bank Economic Review 12(1): 29-58.
Fuad. (2005). Simultanitas Dan “Trade-Off” Pengambilan Keputusan Finansial Dalam Mengurangi Konflik Agensi: Peran Dari Corporate Ownership . Simposium Nasional Akuntansi VIII, IAI, 2005.
Garamfalvi, L. 1997. Corruption in the public expenditures management process. Paper presented at 8th International Anti-Corruption Conference, Lima, Peru,7-11September. http://www.transparency.org/iacc/8th_iacc/papers/garamfalvi/garamfalvi.html.
Gideon SB Boediono. (2005). Kualitas Laba: Studi Pengaruh Mekanisme Corporate Governace dan Dampak Manajemen Laba dengan Menggunakan Analisis Jalur. Simposium Nasional Akuntansi VIII, IAI, 2005.
Gilardi, Fabrizio. 2001. Principal-agent models go to Europe: Independent regulatory agencies as ultimate step of delegation. Paper presented at the ECPR General Conference, Canterbury (UK), 6-8 September 2001.
Gupta, Sanjeev, Hamid Davoodi, & Erwin R. Tiongson. 2002. Corruption and the provision of health care and education services, dalam Abed, George T. & Sanjeev Gupta (eds.). 2002. Governance, Corruption, & Economic Performance. Washington, D.C.: International Monetary Fund.
Jensen, Michael C. dan W.H. Meckling. (1976). Theory of The Firm: Managerial Behavior, Agency Cost and Ownership Structure. Journal of Financial Economics 3. hal. 305-360.
Johnson, Cathy Marie. 1994. The Dynamics of Conflict between Bureaucrats and Legislators. Armonk, New York: M.E. Sharpe.
Krueger, A. 1974. The Political Economy of the Rent-Seeking Society. American Economic Review 64 (3), 291–303.
Magner, Nace & Gary G. Johnson. 1995. Municipal officials’ reactions to justice in budgetary resource allocation. Public Administration Quarterly (Winter): 439-456. Padang, 23-26 Agustus 2006
Mardiasmo. 2002. Otonomi dan Manajemen Keuangan Daerah. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Martinez-Vazquez, Jorge, F. Javier Arze, & Jameson Boex. 2004. Corruption, Fiscal Policy, and Fiscal Management. Working Paper, Georgia State University. http://www.fiscalreform.net
Mursalim. (2005). Income Smoothing dan Motivasi Investor: Studi Empiris pada Investor di BEJ. Simposium Nasional Akuntansi VIII, IAI, 2005
Smith, Robert W. & Mark Bertozzi. 1998. Principals and agents: An explanatory model of public budgeting. Journal of Public Budgeting, Accounting and Financial Management (Fall): 325-353.
Scott, William R. (2000). Financial Accounting Theory. Second edition. Canada: Prentice Hall.
Strom, K. 2000. Delegation and accountability in parliamentary democracies. European Journal of Political Research 37: 261-289
Tanzi, Vito & Hamid Davoodi. 2002. Corruption, public investment, and growth, dalam Abed, George T. & Sanjeev Gupta (eds.). 2002. Governance, Corruption, & Economic Performance. Washington, D.C.: International Monetary Fund.
Von Hagen, Jurgen. 2002. Fiscal rules, fiscal institutions, and fiscal performance. The Economic and Social review 33(3): 263-284.
Leave A Comment