{"id":21838,"date":"2026-10-30T06:40:06","date_gmt":"2026-10-29T23:40:06","guid":{"rendered":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21838"},"modified":"2026-10-30T06:40:06","modified_gmt":"2026-10-29T23:40:06","slug":"ketika-hutan-terbakar-siapa-yang-bertanggung-jawab-atas-hak-warga","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21838","title":{"rendered":"Ketika Hutan Terbakar, Siapa yang Bertanggung Jawab atas Hak Warga?"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. H. Tolkah, M.A.<\/p>\n<p>Dekan Fakultas Syariah dan Hukum<\/p>\n<p>UIN Walisongo Semarang<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ada yang keliru ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang kali diperlakukan semata-mata sebagai persoalan musim kemarau, angin kencang, dan keterbatasan peralatan pemadam. Faktor alam memang dapat memperbesar risiko kebakaran. Namun, menjadikan cuaca sebagai penjelasan utama tanpa menguji tata kelola lahan, kepatuhan hukum, dan tanggung jawab pemegang izin justru berpotensi mengaburkan persoalan yang lebih mendasar: siapa yang seharusnya mencegah bencana, siapa yang memperoleh keuntungan dari pemanfaatan lahan, dan siapa yang akhirnya menanggung kerugiannya?<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pertanyaan itu menjadi semakin relevan ketika karhutla kembali menyita perhatian publik Indonesia pada 2026. Di tengah upaya pemadaman dan penurunan titik panas, kita perlu melihat persoalan ini melampaui gambar kobaran api yang beredar di media sosial. Sebab, ketika perhatian publik mereda, asap mungkin menghilang dari layar, tetapi kerusakan lingkungan, gangguan kesehatan, dan kerugian sosial-ekonomi masyarakat belum tentu ikut berakhir. Karhutla adalah persoalan keadilan, bukan sekadar kebakaran.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Hak atas udara bersih bukan kemurahan hati negara. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Jaminan konstitusional ini bukan kalimat dekoratif yang hanya relevan dalam dokumen hukum. Ia merupakan dasar untuk menguji apakah kebijakan negara telah melindungi kehidupan warga secara nyata.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketika asap kebakaran mencemari udara, dampaknya tidak berhenti pada rusaknya vegetasi. Anak-anak, lansia, pekerja luar ruang, masyarakat dengan keterbatasan akses layanan kesehatan, serta kelompok rentan lainnya dapat menghadapi risiko yang tidak sama. Aktivitas belajar terganggu, pekerjaan kehilangan produktivitas, biaya kesehatan meningkat, dan sebagian warga mungkin harus meninggalkan tempat tinggalnya untuk sementara.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di sinilah dimensi hak asasi manusia harus ditempatkan secara serius. Hak atas lingkungan yang baik dan sehat berkaitan dengan perlindungan kehidupan, kesehatan, rasa aman, dan kemampuan masyarakat menjalankan kehidupan secara layak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Negara tidak otomatis melanggar HAM setiap kali kebakaran terjadi. Bencana dapat muncul karena kombinasi faktor alam dan manusia yang kompleks. Namun, pertanyaan hukumnya menjadi mendesak ketika risiko telah diketahui, pencegahan tidak memadai, peringatan terlambat, atau perlindungan terhadap warga tidak diberikan secara layak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Dengan demikian, ukuran keberhasilan pemerintah tidak cukup hanya berupa jumlah personel yang dikerahkan, luas area yang berhasil dipadamkan, atau banyaknya titik panas yang menurun. Ukuran yang lebih substantif ialah apakah masyarakat terlindungi, informasi risiko tersedia, bantuan menjangkau kelompok rentan, dan penyebab kebakaran ditangani secara serius.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Indonesia sebenarnya memiliki instrumen hukum untuk menghadapi persoalan ini. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah, mengatur larangan, kewajiban, pengawasan, sanksi administratif, penyelesaian sengketa, dan pertanggungjawaban atas kerusakan lingkungan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pasal 69 ayat (1) huruf h undang-undang tersebut melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, dengan ketentuan pengecualian terbatas yang harus dibaca bersama ayat (2) dan peraturan terkait. Karena itu, tidak tepat menyederhanakan hukum menjadi anggapan bahwa setiap pembakaran dalam segala keadaan memiliki konsekuensi hukum yang identik. Konteks, ketentuan yang berlaku, dan fakta setiap perkara tetap harus diperiksa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Persoalan sesungguhnya terletak pada konsistensi penegakan hukum. Apabila warga melakukan pembakaran, aparat perlu memeriksa perbuatannya berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, apabila kebakaran berkaitan dengan kegiatan usaha, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan atau orang yang secara langsung menyalakan api. Penyelidikan juga perlu menguji kemungkinan keterkaitan dengan pengelolaan lahan, kewajiban pencegahan, pengawasan internal, kepatuhan terhadap izin, dan tanggung jawab korporasi sesuai hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pembedaan ini penting. Tidak setiap kebakaran di wilayah konsesi otomatis membuktikan perusahaan pemegang izin sebagai pelaku. Demikian pula, tidak adanya bukti bahwa seseorang menyalakan api secara langsung tidak dengan sendirinya menghapus kemungkinan pertanggungjawaban hukum pihak lain. Semua itu harus ditentukan melalui pembuktian yang sah.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada Agustus 2026, KLH\/BPLH mengumumkan pemeriksaan terhadap 42 perusahaan yang diduga terkait pembakaran lahan di Sumatera dan Kalimantan. Langkah tersebut patut dinilai sebagai bagian dari upaya pengawasan. Namun, publik berhak memperoleh informasi lanjutan yang memadai mengenai hasil pemeriksaan, tindakan korektif, sanksi jika pelanggaran terbukti, serta perkembangan penegakan hukumnya dengan tetap menghormati proses hukum.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Angka pemeriksaan bukanlah ukuran akhir keadilan. Yang menentukan ialah kualitas penyelidikan, kekuatan bukti, ketegasan tindakan, dan konsistensi penerapan hukum tanpa memandang besar-kecilnya pihak yang diperiksa.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ada ketimpangan yang kerap luput dari perdebatan karhutla. Keuntungan pemanfaatan lahan dapat terkonsentrasi pada pihak tertentu, sedangkan biaya sosial kebakaran menyebar kepada masyarakat luas. Warga yang tidak mengambil keputusan tentang pembukaan lahan tetap harus menghirup udara tercemar, menanggung pengeluaran tambahan, atau kehilangan penghasilan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Inilah persoalan distribusi risiko dan tanggung jawab. Dalam perspektif keadilan sosial, masyarakat tidak seharusnya menjadi pihak yang terus-menerus membayar harga dari kelalaian yang tidak mereka lakukan. Apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar kewajiban hukum dan menyebabkan kerusakan, mekanisme pertanggungjawaban harus dijalankan. Pemulihan lingkungan, pemenuhan kewajiban hukum, dan kompensasi bagi pihak yang berhak perlu dipertimbangkan sesuai dasar hukum serta bukti yang tersedia.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada saat yang sama, masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan kebakaran tidak boleh hanya ditempatkan sebagai objek sosialisasi. Mereka perlu memperoleh akses terhadap informasi, sarana pencegahan, dukungan mata pencaharian yang berkelanjutan, dan kesempatan menyampaikan pengaduan tanpa intimidasi.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pencegahan yang hanya berisi larangan, tanpa mempertimbangkan kondisi sosial-ekonomi dan alternatif penghidupan yang layak, berisiko gagal menyelesaikan akar persoalan. Akan tetapi, alasan ekonomi juga tidak dapat dijadikan pembenaran otomatis bagi tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan orang lain.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kebijakan yang adil harus mampu menggabungkan penegakan hukum dengan pembinaan, perlindungan masyarakat, dan penyediaan pilihan ekonomi yang lebih aman.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Penanganan karhutla tidak boleh menunggu api membesar dan menjadi viral. Negara perlu bekerja pada fase ketika kebakaran masih dapat dicegah: melalui pemantauan kawasan rawan, pengawasan terhadap kewajiban pemegang izin, kesiapan sarana pemadaman, penegakan aturan, dan koordinasi antarlembaga.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Ketika kebakaran terjadi, perlindungan warga harus berjalan bersamaan dengan pemadaman. Informasi kualitas udara dan risiko kesehatan perlu disampaikan secara mudah dipahami. Fasilitas kesehatan harus disiapkan sesuai kebutuhan, kelompok rentan harus diprioritaskan, dan kegiatan pendidikan maupun pekerjaan perlu memperoleh dukungan berdasarkan kondisi setempat.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sesudah api padam, pekerjaan negara belum selesai. Penilaian kerusakan, pemulihan ekosistem, evaluasi kegagalan pencegahan, dan pengawasan terhadap kemungkinan kebakaran berulang harus dilakukan secara terukur.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Transparansi menjadi kunci. Pemerintah perlu membuka data yang relevan mengenai lokasi kebakaran, luasan terdampak, status penanganan perkara, hasil pengawasan, serta langkah pemulihan. Informasi tersebut memungkinkan publik menilai apakah kebijakan benar-benar bekerja atau hanya menghasilkan aktivitas administratif.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Tentu, keterbukaan harus tetap memperhatikan perlindungan data pribadi, kerahasiaan penyidikan yang sah, dan asas praduga tak bersalah. Transparansi bukan pengadilan oleh media sosial, melainkan sarana agar kekuasaan dapat dimintai pertanggungjawaban.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Kita perlu berhenti mengukur keseriusan negara hanya dari seberapa besar pengerahan personel setelah kebakaran terjadi. Keseriusan yang sesungguhnya terlihat dari kemampuan mencegah kejadian berulang, menindak pelanggaran berdasarkan bukti, melindungi warga, dan memulihkan kerusakan secara berkelanjutan.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Karhutla juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan keadilan prosedural. Pihak yang diduga bertanggung jawab harus diperiksa secara profesional, bukan dihakimi lebih dahulu. Namun, asas praduga tak bersalah tidak boleh disalahgunakan untuk menunda penyelidikan, menghindari pengawasan, atau mengabaikan hak masyarakat yang terdampak.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Di antara dua prinsip tersebut\u2014perlindungan hak pihak yang diperiksa dan pemenuhan hak masyarakat\u2014hukum justru menemukan fungsinya yang paling penting: memastikan tidak seorang pun kebal dari pertanggungjawaban, sekaligus memastikan tidak seorang pun dihukum tanpa pembuktian.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Pada akhirnya, hutan yang terbakar bukan hanya persoalan hilangnya pepohonan. Ia menguji apakah hukum mampu menjangkau kekuatan ekonomi, apakah kebijakan publik menempatkan keselamatan manusia sebagai prioritas, dan apakah negara sungguh-sungguh hadir bagi warga yang menanggung akibatnya.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Api mungkin dapat dipadamkan oleh air dan kerja keras petugas. Namun, siklus karhutla hanya dapat diputus apabila pencegahan, keadilan sosial, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap HAM berjalan bersama.<\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Sebab, negara tidak cukup hadir ketika asap telah memenuhi langit. Negara harus hadir ketika kebakaran masih bisa dicegah dan tetap bertanggung jawab ketika warga harus menanggung akibatnya.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Oleh: Dr. H. Tolkah, M.A. Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang &nbsp; Ada yang keliru ketika kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang kali diperlakukan semata-mata sebagai persoalan musim [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":21711,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[27,3],"tags":[],"class_list":["post-21838","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kunjungan","category-kolom-dekan"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21838","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21838"}],"version-history":[{"count":1,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21838\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21839,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21838\/revisions\/21839"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21711"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21838"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21838"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21838"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}