{"id":21714,"date":"2026-10-05T19:25:38","date_gmt":"2026-10-05T12:25:38","guid":{"rendered":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21714"},"modified":"2026-10-05T19:25:38","modified_gmt":"2026-10-05T12:25:38","slug":"bedah-otoritas-keagamaan-perempuan-fsh-uin-walisongo-hadirkan-peneliti-nus-singapore","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21714","title":{"rendered":"Bedah Otoritas Keagamaan Perempuan, FSH UIN Walisongo Hadirkan Peneliti NUS Singapore"},"content":{"rendered":"<p>SEMARANG \u2014 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang mengangkat isu otoritas keagamaan perempuan dalam International Guest Lecture, Senin (5\/10\/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Nor Ismah, M.A., Ph.D., peneliti National University of Singapore (NUS), untuk membahas dinamika otoritas keagamaan perempuan di Asia Tenggara.<\/p>\n<p>Kegiatan yang berlangsung di Teater ISDB FSH UIN Walisongo itu mengusung tema \u201cIslam, Gender, dan Otoritas Keagamaan di Asia Tenggara\u201d. Penelitian tersebut menyoroti bagaimana perempuan membangun, memperoleh, dan mempertahankan otoritas keagamaan di tengah beragam struktur sosial dan kelembagaan keagamaan.<\/p>\n<p>Dekan FSH UIN Walisongo, Dr. H. Tolkhan, M.A., mengatakan kehadiran Nor Ismah menjadi kesempatan penting bagi sivitas akademika untuk melihat persoalan gender dan otoritas keagamaan dari perspektif akademik yang lebih luas.<\/p>\n<p>\u201cKami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Nor Ismah yang telah berkenan hadir di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo. Kami berharap diskusi ini dapat memperkaya wawasan sivitas akademika, khususnya dalam memahami perkembangan otoritas keagamaan dan posisi perempuan di Asia Tenggara.\u201d<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-large wp-image-21721\" src=\"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42-1024x768.jpeg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"768\" srcset=\"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42-300x225.jpeg 300w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42-768x576.jpeg 768w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42-1536x1152.jpeg 1536w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.42.jpeg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/p>\n<p>Otoritas Tak Sekadar Penguasaan Pengetahuan<\/p>\n<p>Dalam pemaparannya, Nor Ismah menjelaskan bahwa otoritas keagamaan bukanlah sesuatu yang bersifat tunggal. Perempuan dapat memiliki otoritas keilmuan, pedagogis, berbasis komunitas, maupun organisasional, tetapi hal tersebut tidak selalu berujung pada otoritas formal dalam lembaga keagamaan.<\/p>\n<p>Menurut Nor Ismah, persoalan utama bukan sekadar apakah perempuan memiliki pengetahuan Islam. Yang lebih penting adalah bagaimana pengetahuan tersebut memperoleh pengakuan dalam kehidupan sosial.<br \/>\n\u201cPersoalannya bukan semata apakah perempuan mempunyai pengetahuan Islam, tetapi kapan dan bagaimana pengetahuan tersebut dapat dikonversi menjadi <em>socially recognized authority<\/em>\u201d.<\/p>\n<p>Ia menjelaskan, pengetahuan agama memang tetap menjadi salah satu sumber penting otoritas. Namun, pengetahuan saja tidak cukup. Pendidikan, pengakuan komunitas, institusi, hubungan personal, <em>mentorship<\/em>, organisasi, keluarga, dan jaringan juga ikut membentuk otoritas keagamaan.<\/p>\n<p>Dengan demikian, seseorang dapat memiliki otoritas tanpa selalu menduduki posisi formal dalam sebuah lembaga keagamaan. Pengakuan sosial menjadi bagian penting dalam proses terbentuknya otoritas tersebut.<\/p>\n<p>Perempuan Bernegosiasi dengan Batas Gender<\/p>\n<p>Nor Ismah juga menyoroti bagaimana gender memengaruhi ruang gerak perempuan dalam memperoleh dan menjalankan otoritas keagamaan. Menurut dia, perempuan tidak hanya berhadapan dengan batas-batas tersebut, tetapi juga melakukan negosiasi untuk menemukan ruang yang memungkinkan mereka berperan.<\/p>\n<p>\u201cPerempuan bernegosiasi dengan batas, berpindah arena, dan menciptakan ruang lain ketika satu ruang tidak tersedia bagi mereka.\u201d<\/p>\n<p>Kajian Nor Ismah melihat Asia Tenggara sebagai sebuah connected field, yaitu ruang hubungan tempat pengetahuan dan orang bergerak melintasi wilayah. Namun, pengetahuan yang berpindah tidak selalu diterima dalam bentuk yang sama karena dipengaruhi sejarah lokal, institusi keagamaan, relasi mayoritas-minoritas, politik negara, dan norma gender.<br \/>\nPenelitian tersebut mencakup sejumlah wilayah di Asia Tenggara, antara lain Indonesia, Malaysia, Filipina, Thailand, dan Singapura. Dalam proses penelitiannya, Nor Ismah menggunakan pendekatan <em>following the women<\/em> dan <em>following the relationships<\/em> untuk melihat pergerakan perempuan sekaligus jaringan yang membentuk otoritas mereka.<\/p>\n<p>Jaringan Membentuk dan Mengedarkan Otoritas<\/p>\n<p>Pembahasan kemudian mengarah pada pentingnya jaringan perempuan dalam membentuk otoritas keagamaan. Jaringan tidak hanya menjadi ruang pertukaran pengetahuan, tetapi juga memungkinkan terbentuknya pengakuan dan hubungan yang memperkuat posisi perempuan.<\/p>\n<p>Nor Ismah menggambarkan otoritas sebagai sesuatu yang bersifat relasional dan dapat bergerak melalui jaringan. Dalam konteks tersebut, jaringan regional menjadi ruang tempat pengetahuan, pengakuan, dan gagasan terus bergerak serta mengalami adaptasi.<\/p>\n<p>\u201c<em>Authority is relational, authority circulates, and circulation involves adaptation<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>Pandangan tersebut menunjukkan bahwa otoritas keagamaan perempuan tidak semata-mata ditentukan oleh gelar, jabatan, atau penguasaan pengetahuan agama. Otoritas juga terbentuk melalui relasi, jaringan, serta proses pengakuan yang berlangsung di tengah masyarakat.<\/p>\n<p>Melalui International Guest Lecture tersebut, FSH UIN Walisongo membuka ruang akademik untuk melihat persoalan gender dan otoritas keagamaan secara lebih luas, terutama dalam konteks masyarakat Muslim Asia Tenggara yang memiliki latar sosial, kelembagaan, dan pengalaman sejarah yang beragam.<\/p>\n<p><img loading=\"lazy\" decoding=\"async\" class=\"alignnone size-large wp-image-21720\" src=\"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423-1024x768.jpeg\" alt=\"\" width=\"1024\" height=\"768\" srcset=\"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423-1024x768.jpeg 1024w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423-300x225.jpeg 300w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423-768x576.jpeg 768w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423-1536x1152.jpeg 1536w, https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/wp-content\/uploads\/2026\/10\/WhatsApp-Image-2026-10-05-at-19.25.423.jpeg 1600w\" sizes=\"auto, (max-width: 1024px) 100vw, 1024px\" \/><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>SEMARANG \u2014 Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Walisongo Semarang mengangkat isu otoritas keagamaan perempuan dalam International Guest Lecture, Senin (5\/10\/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Nor Ismah, M.A., Ph.D., peneliti National [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":15,"featured_media":21719,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[27,601],"tags":[],"class_list":["post-21714","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-kunjungan","category-kabar-fsh"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21714","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/15"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21714"}],"version-history":[{"count":3,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21714\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21723,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21714\/revisions\/21723"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21719"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21714"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21714"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21714"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}