{"id":21231,"date":"2026-08-25T15:07:00","date_gmt":"2026-08-25T08:07:00","guid":{"rendered":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21231"},"modified":"2026-08-25T17:08:16","modified_gmt":"2026-08-25T10:08:16","slug":"meneladani-rasulullah-menghadirkan-hukum-yang-berkeadilan","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/?p=21231","title":{"rendered":"MENELADANI RASULULLAH, MENGHADIRKAN HUKUM YANG BERKEADILAN"},"content":{"rendered":"<p><strong>Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1448 H \/ 25 Agustus 2026 M<\/strong><\/p>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<p>Oleh: Dr. H. Tolkah, M.A.<\/p>\n<p>(Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang).<\/p>\n<p>Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW selalu menghadirkan suasana yang istimewa. Shalawat bergema, sirah Nabi kembali dibaca, dan kecintaan kepada Rasulullah SAW diekspresikan dalam berbagai tradisi. Namun di balik kemeriahan itu, Maulid sejatinya mengajak kita pada perenungan yang lebih dalam: sejauh mana keteladanan Rasulullah telah hadir dalam kehidupan kita?<\/p>\n<p>Pertanyaan tersebut menjadi penting ketika ditempatkan dalam kehidupan hukum di Indonesia. Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki cita-cita luhur untuk menempatkan setiap warga negara dalam kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak seharusnya kekayaan, jabatan, kedekatan, maupun pengaruh menentukan bagaimana seseorang diperlakukan.<\/p>\n<p>Namun, di tengah masyarakat masih sering terdengar ungkapan \u201chukum tajam ke bawah, tumpul ke atas.\u201d Ungkapan itu lahir dari kegelisahan sebagian masyarakat ketika menyaksikan atau merasakan adanya jarak antara keadilan yang dicita-citakan dan kenyataan penegakan hukum.<\/p>\n<p>Tentu tidak tepat apabila ungkapan tersebut digeneralisasi untuk menggambarkan seluruh wajah hukum Indonesia. Banyak hakim, jaksa, polisi, advokat, dan aparatur negara yang bekerja dengan profesional dan berintegritas. Akan tetapi, munculnya persepsi tersebut tetap harus menjadi bahan introspeksi bersama. Sebab hukum bukan hanya perlu ditegakkan, tetapi juga harus mampu menghadirkan rasa keadilan.<\/p>\n<p><strong>Di sinilah keteladanan Nabi Muhammad SAW menemukan relevansinya.<\/strong><\/p>\n<p>Rasulullah SAW memberikan teladan bahwa keadilan tidak mengenal kelas sosial. Hukum tidak boleh berubah hanya karena orang yang menghadapinya memiliki kedudukan, kekayaan, atau hubungan dengan penguasa.<\/p>\n<p>Ketika muncul upaya meminta keringanan bagi seorang perempuan terpandang dari Bani Makhzum yang melakukan pencurian, Rasulullah SAW menolak perlakuan istimewa tersebut. Beliau bersabda:<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\">\u0648\u064e\u0627\u064a\u0652\u0645\u064f \u0627\u0644\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0644\u064e\u0648\u0652 \u0623\u064e\u0646\u0651\u064e \u0641\u064e\u0627\u0637\u0650\u0645\u064e\u0629\u064e \u0628\u0650\u0646\u0652\u062a\u064e \u0645\u064f\u062d\u064e\u0645\u0651\u064e\u062f\u064d \u0633\u064e\u0631\u064e\u0642\u064e\u062a\u0652 \u0644\u064e\u0642\u064e\u0637\u064e\u0639\u0652\u062a\u064f \u064a\u064e\u062f\u064e\u0647\u064e\u0627<\/p>\n<p>\u201cDemi Allah, seandainya Fatimah putri Muhammad mencuri, niscaya aku akan menegakkan hukum kepadanya.\u201d<\/p>\n<p>(HR. al-Bukhari dan Muslim)<\/p>\n<p>Pesan dari peristiwa tersebut melampaui ruang dan waktu. Keadilan kehilangan maknanya ketika hukum dibedakan berdasarkan siapa yang sedang berhadapan dengannya.<\/p>\n<p>Prinsip yang sama ditegaskan Allah SWT dalam QS. An-Nisa\u2019 ayat 135:<\/p>\n<p style=\"text-align: right;\">\u064a\u064e\u0627 \u0623\u064e\u064a\u0651\u064f\u0647\u064e\u0627 \u0627\u0644\u0651\u064e\u0630\u0650\u064a\u0646\u064e \u0622\u0645\u064e\u0646\u064f\u0648\u0627 \u0643\u064f\u0648\u0646\u064f\u0648\u0627 \u0642\u064e\u0648\u0651\u064e\u0627\u0645\u0650\u064a\u0646\u064e \u0628\u0650\u0627\u0644\u0652\u0642\u0650\u0633\u0652\u0637\u0650 \u0634\u064f\u0647\u064e\u062f\u064e\u0627\u0621\u064e \u0644\u0650\u0644\u0651\u064e\u0647\u0650 \u0648\u064e\u0644\u064e\u0648\u0652 \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649\u0670 \u0623\u064e\u0646\u0652\u0641\u064f\u0633\u0650\u0643\u064f\u0645\u0652 \u0623\u064e\u0648\u0650 \u0627\u0644\u0652\u0648\u064e\u0627\u0644\u0650\u062f\u064e\u064a\u0652\u0646\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0644\u0652\u0623\u064e\u0642\u0652\u0631\u064e\u0628\u0650\u064a\u0646\u064e<\/p>\n<p>\u201cWahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu.\u201d<\/p>\n<p>Ayat ini mengajarkan bahwa keadilan membutuhkan keberanian. Adil bukan hanya ketika keputusan itu menguntungkan kita, melainkan juga ketika kebenaran harus ditegakkan terhadap diri sendiri dan orang-orang terdekat.<\/p>\n<p><strong>Ketika Rakyat Kecil Berhadapan dengan Hukum<\/strong><\/p>\n<p>Persoalan hukum menjadi terasa sangat nyata ketika menyentuh kehidupan masyarakat kecil. Bagi mereka yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pengetahuan hukum, berhadapan dengan proses hukum dapat menjadi pengalaman yang berat. Mereka tidak selalu memahami prosedur, tidak memiliki akses pendampingan yang memadai, dan terkadang kesulitan memperjuangkan haknya.<\/p>\n<p>Karena itu, negara tidak cukup hanya menjamin persamaan di hadapan hukum dalam teks peraturan. Keadilan harus dapat dijangkau oleh siapa pun.<\/p>\n<p>Hukum seharusnya hadir sebagai pelindung bagi mereka yang lemah, bukan justru menjadi ruang yang membuat mereka merasa semakin tidak berdaya. Sebaliknya, kekuasaan dan kekayaan juga tidak boleh menjadi jalan untuk mendapatkan perlakuan yang lebih istimewa.<\/p>\n<p>Inilah makna penting equality before the law: orang kecil tidak boleh diperlakukan lebih keras karena kelemahannya, sementara orang kuat tidak boleh diperlakukan lebih lunak karena kekuasaannya.<\/p>\n<p><strong>Dari Shalawat Menuju Keadilan<\/strong><\/p>\n<p>Maulid Nabi kemudian tidak cukup kita maknai sebagai perayaan kelahiran Rasulullah SAW. Maulid harus menjadi momentum untuk menghidupkan kembali nilai-nilai yang beliau perjuangkan.<\/p>\n<p>Kita tentu mencintai shalawat. Namun kecintaan kepada Rasulullah akan menjadi semakin bermakna ketika shalawat melahirkan akhlak, akhlak melahirkan integritas, dan integritas melahirkan keberanian untuk berlaku adil.<\/p>\n<p>Bagi penegak hukum, meneladani Nabi berarti menjaga independensi dan integritas. Bagi pejabat, berarti tidak menggunakan kekuasaan untuk memperoleh perlakuan istimewa. Bagi akademisi, berarti terus menghadirkan pemikiran kritis dan konstruktif untuk memperbaiki sistem hukum. Sedangkan bagi masyarakat, meneladani Nabi berarti menghormati hukum sekaligus ikut menjaga agar hukum tidak kehilangan arah keadilannya.<\/p>\n<p>Indonesia memiliki banyak ahli hukum dan perangkat peraturan yang lengkap. Tantangan yang tidak kalah penting adalah memastikan hukum dijalankan oleh manusia-manusia yang memiliki ilmu dan nurani, kecerdasan dan integritas, serta kewenangan dan keberanian untuk bersikap adil.<\/p>\n<p>Pada peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1448 H \/ 25 Agustus 2026 M ini, ada pertanyaan yang patut kita renungkan bersama: sudahkah kecintaan kita kepada Rasulullah ikut tercermin dalam cara kita memperlakukan keadilan?<\/p>\n<p>Hukum yang berkeadilan bukan hukum yang hanya tegas kepada masyarakat kecil. Hukum yang berkeadilan adalah hukum yang memiliki ketegasan yang sama kepada siapa pun, sekaligus memberikan perlindungan kepada mereka yang haknya terabaikan.<\/p>\n<p>Maka ungkapan \u201ctajam ke bawah, tumpul ke atas\u201d seharusnya tidak kita biarkan menjadi wajah hukum Indonesia. Kita perlu bergerak menuju keadaan yang lebih ideal: hukum yang tajam terhadap ketidakadilan, tetapi teduh dalam melindungi kemanusiaan.<\/p>\n<p>Itulah salah satu pesan besar Maulid Nabi yang dapat kita hadirkan dalam kehidupan berbangsa hari ini.<\/p>\n<p>Sebab masyarakat kecil tidak meminta untuk diistimewakan. Mereka juga tidak membutuhkan belas kasihan dalam penegakan hukum.<\/p>\n<p>Mereka hanya menginginkan satu hal yang sejak berabad-abad lalu dicontohkan Rasulullah SAW: diperlakukan dengan adil.<\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":"<p>Refleksi Maulid Nabi Muhammad SAW, 12 Rabiul Awal 1448 H \/ 25 Agustus 2026 M &nbsp; Oleh: Dr. H. Tolkah, M.A. (Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Walisongo Semarang). Peringatan [&hellip;]<\/p>\n","protected":false},"author":14,"featured_media":21232,"comment_status":"closed","ping_status":"closed","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"footnotes":""},"categories":[88],"tags":[],"class_list":["post-21231","post","type-post","status-publish","format-standard","has-post-thumbnail","hentry","category-akademik"],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21231","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/users\/14"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcomments&post=21231"}],"version-history":[{"count":4,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21231\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":21236,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/posts\/21231\/revisions\/21236"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=\/wp\/v2\/media\/21232"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fmedia&parent=21231"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Fcategories&post=21231"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/fsh.walisongo.ac.id\/index.php?rest_route=%2Fwp%2Fv2%2Ftags&post=21231"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}